Unit Kesehatan Sekolah (UKS)
Makalah Diajukan Untuk
Memenuhi Tugas Semester Pendek (SP)
Mata Kuliah Manajemen Layanan
Khusus
Dosen pembimbing:
Pratama SBK M.Si
Oleh:
Dewy MAK
Nur Jannah
Fadhilah
Kholil
Sekolah Tinggi Agama Islam
Al Fithrah
2021
A. Tujuan dan Fungsi Layanan Kesehatan
Sekolah
B. Pelaksanakan pendidikan kesehatan
di sekolah
Puji
syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat-Nya sehingga makalah
ini dapat tersusun sampai dengan selesai. Tidak lupa kami mengucapkan terima
kasih terhadap bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan
sumbangan baik pikiran maupun materinya. Penulis sangat berharap semoga makalah
ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca. Bahkan kami
berharap lebih jauh lagi agar makalah ini bisa pembaca praktekkan dalam kehidupan
sehari-hari.
Bagi
kami sebagai penyusun merasa bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan
makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman Kami. Untuk itu kami
sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan
makalah ini.
Sekolah
merupakan salah satu lembaga formal yang digunakan sebagai wadah bagi
berlangsungnya proses kegiatan belajar mengajar. Sekolah memiliki peran sebagai
tempat untuk mencerdaskan anak bangsa, serta untuk mempersiapkan generasi muda
dalam berinteraksi sosial di lingkungan masyarakat. Sekolah dasar merupakan
salah satu jenjang yang menyelenggarakan pendidikan dari tingkat dasar hingga
sekolah menengah ke atas.
Proses
belajar mengajar akan berlangsung baik apabila didukung dengan fasilitas dan
sarana prasarana yang baik serta lingkungan sekolah yang sehat. Lingkungan
sekolah yang sehat yaitu lingkungan yang bersih, aman, nyaman, tentram serta
memenuhi syarat/ kriteria kesehatan yang berlaku. Lingkungan sekolah yang sehat
tentunya akan memberikan dampak yang baik bagi proses pertumbuhan dan
perkembangan anak.
Pelaksanaan
program UKS mengacu pada undang-undang No. 23 tahun 1992, undang-undang No.20
tahun 2003 serta surat keputusan bersama empat menteri yaitu menteri agama,
menteri pendidikan nasional, menteri kesehatan, menteri dalam negeri. Usaha
kesehatan sekolah adalah bentuk dari usaha kesehatan masyarakat yang
dilaksanakan di sekolah dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan
prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan prilaku hidup bersih dan
sehat dan derajat kesehatan peserta didik maupun warga belajar serta
menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan
perkembangan yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia
seutuhnya (TP UKS, 2007).
Usaha
Kesehatan Sekolah adalah usaha kesehatan yang dijalankan dan dikembangkan di
sekolah-sekolah untuk meningkatkan kualitas kesehatan siswa, guru dan karyawan.
Menurut Buku Pedoman Pelaksanaan UKS di sekolah/madrasah oleh Direktorat
Pendidikan Dasar Kemdikbud tahun 2012 bahwa usaha membina, mengembangkan, dan
meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik
dilaksanakan melalui program pendidikan di sekolah/madrasah dengan berbagai
kegiatan 5 intrakurikuler dan ekstrakurikulernya, serta melalui usaha-usaha
lain diluar sekolah/madrasah yang dilakukan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan
kesehatan masyarakat.
Proses
pembelajaran yang melibatkan interaksi guru sebagai pendidik dan siswa sebagai
peserta didik. Siswa sebagai subjek dalam pembelajaran pendidikan kesehatan
diharapkan mampu menerapkan hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari. Guru
sebagai pendidik seharusnya mampu mewujudkan perubahan perilaku siswa yang
memiliki tanggung jawab terhadap kesehatan diri siswa sendiri. Tanggung jawab
terhadap kesehatan dapat dilihat melalui perilaku siswa dalam kebiasaan
(behaviorsm) pada kehidupan seharihari. Perubahan perilaku sehat melalui
pendidikan kesehatan bukan sekedar mentransfer ilmu pengetahuan dan sikap dari
guru, tetapi bagaimana siswa dapat berperilaku dengan mewujudkan keseimbangan
antara lingkungan, perilaku, dan manusia. Pendidikan kesehatan di sekolah dapat
diwujudkan melalui Unit Kesehatan Sekolah (UKS).
a.
Apa tujuan dan fungsi layanan kesehatan sekolah ?
b.
Bagaimana cara melaksanakan pendidikan kesehatan
di sekolah ?
a.
Mengetahui tujuan dan fungsi layanan kesehatan
sekolah.
b.
Mengerti cara melaksanakan pendidikan kesehatan di
sekolah.
A. Tujuan
dan Fungsi Layanan Kesehatan Sekolah
Hidup sehat seperti yang didefinisikan oleh badan
kesehatan perserikatan bangsa-bangsa (PBB) World
Health Organization (WHO) adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan
sosial yang memungkinkan orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
Sedangkan kesehatan jiwa adalah keadaan yang memungkinkan perkembangan fisik,
mental, intelektual, emosional, dan sosial yang optimal dari seseorang. Dalam
Undang Undang Nomor 23 Tahun 1992 pasal 45 tentang Kesehatan ditegaskan bahwa
”Kesehatan Sekolah” diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat
peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat
belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal sehingga diharapkan
dapat menjadikan sumber daya manusia yang berkualitas. Menurut Sumantri (2007),
peserta didik itu harus sehat dan orang tua memperhatikan lingkungan yang sehat
dan makan makanan yang bergizi, sehingga akan tercapai manusia soleh, berilmu
dan sehat (SIS). Dalam proses belajar dan pembelajaran materi pembelajaran
berorientasi pada head, heart dan hand,
yaitu berkaitan dengan pengetahuan, sikap/nilai dan keterampilan. Namun masih
diperlukan faktor kesehatan (health)
sehingga peserta didik memiliki 4 H (head,
heart, hand dan health).
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) adalah usaha untuk
membina dan mengembangkan kebiasaan dan perilaku hidup sehat pada peserta didik
usia sekolah yang dilakukan secara menyeluruh (komprehensif) dan terpadu
(integrative) melalui program pendidikan dan penyuluhan kesehatan. UKS adalah
bagian dari usaha kesehatan pokok yang sesuia beban tugas puskesmas yang di
tujukan kepada sekolah-sekolah. Untuk optimalisasi program UKS perlu
ditingkatkan peran serta peserta didik sebagai subjek dan bukan hanya objek.
Dengan UKS ini diharapkan mampu menanamkan sikap dan perilaku hidup sehat pada
dirinya sendiri dan mampu menolong orang lain. Dari pengertian ini maka UKS
dikenal pula dengan child to child
programe. Program dari anak, oleh anak, dan untuk anak untuk menciptakan
anak yang berkualitas.
Usaha Kesehatan
Sekolah disingkat UKS atau Unit Kesehatan Sekolah adalah program
pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, pendidikan kesehatan dan
pembinaan lingkungan sekolah sehat atau kemampuan hidup sehat bagi warga
sekolah. Melalui Program UKS diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan peserta didik yang harmonis dan optimal,
agar menjadi sumber daya manusia yang berkualitas.[1]
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) merupakan upaya
satuan pendidikan dalam menanamkan, menumbuhkan, mengembangkan serta
meningkatkan kemampuan hidup sehat, dengan penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta
derajat kesehatan peserta didik melalui pelaksanaan Trias UKS yakni:
1.
Pendidikan Kesehatan: melalui
kegiatan peningkatan pengetahuan secara intrakurikuler, kokurikuluer dan
ekstrakurikuler dan pembiasaan PHBS.
2. Pelayanan Kesehatan: melalui pencegahan
penyakit seperti dengan imunisasi dan minum obat cacing.
3. Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat: dengan
melengkapi sarana prasarana PHBS, antara lain air bersih, toilet, tempat cuci
tangan, tempat sampah, saluran drainase.
Pada tahun 1956 Usaha kesehatan
sekolah dirintis sejak tahun 1956 melalui Pilot Project di Jakarta dan Bekasi
yang merupakan Kerjasama antara Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan Dan
Kebudayaan dan Departemen Dalam Negeri.[2]
Dalam tahun 1980 ditingkatkan menjadi Keputusan
Bersama antara Depdikbud dan Depkes tentang kelompok kerja UKS. Untuk mencapai
Pemantapan dan pembinaan secara terpadu ditetapkan Surat keputusan bersama
antara Mendikbud, Menkes, Mendagri dan Menag Tanggal 3 September 1980 tentang
Pokok Kebijaksanaan dan Pengembangan UKS N0. 408a/U/1984, No
3191/Menkes/SKBVI/1984, No 74/th/1984, No 61/1984.
Tuntunan program UKS seperti program Kemenkes RI
terkait UKS yang tercetus sejak 1956 sampai sekarang sesungguhnya menjadi
tuntunan program yang harus diterapkan oleh semua sekolah. Bukan hanya sekolah,
peran tim pembina UKS dan Penanggungjawab UKS di masing-masing Puskesmas juga
diharapkan untuk aktif melaksanakan pembinaan.[3]
Kondisi kekinian Program UKS sering kali aktif
hanya menjelang lomba tahunan yang diadakan berdasarkan landasan hukum diatas.
Berdasarkan hal tersebut, lahirnya Juwiter yang merupakan salah satu kelompok
studi dan ekstrakurikuler yang mengembangkan Trias UKS sebagai salah satu dari
13 program prioritas menjadi salah satu inovasi yang ikut serta memacu terepan
pelaksanaan UKS.[4] dikatakan
penting untuk didukung.
Pengembangan Program Trias UKS yang merupakan
salah satu program KSE Juwiter tersebut, selain dipacu melalui program
pengelolaan majalah dinding dan buletin sekolah,
maka untuk mendukung pelaksanaannya dilaksananakan juga pelatihan Kader Kesehatan Remaja (KRR)
kerjasama dengan Puskesmas yang sesungguhnya unsur pembina UKS tingkat
kecamatan berasal atau ada di setiap Puskesmas.[5]
Sedangkan tentang Tim Pembina UKS, No 408b, No
319a/MenkesSKB/VI/1984, No 74a/1984, No 61/1984 yang disempurnakan dengan No
0372a/P/1989, No 390a/Menkes/SKB/VI 1989, No 140a/1989, No 30a tahun 1989
Tanggal 12 Juni 1989.
Secara umum UKS bertujuan meningkatkan mutu
pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku
hidup bersih dan sehat serta derajat kesehatan peserta didik. Selain itu juga
menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan
perkembangan yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia
Indonesia berkualitas. Sedangkan secara khusus tujuan UKS adalah menciptakan
lingkungan kehidupan sekolah yang sehat, meningkatkan pengetahuan, mengubah
sikap dan membentuk perilaku masyarakat sekolah yang sehat dan mandiri. Di
samping itu juga meningkatkan peran serta peserta didik dalam usaha peningkatan
kesehatan di sekolah dan rumah tangga serta lingkungan masyarakat, meningkatkan
keteramplan hidup sehat agar mampu melindungi diri dari pengaruh buruk lingkungan.
Tujuan UKS adalah meningkatkan mutu pendidikan
dan prestasi belajar didik melalui peningkatan perilaku hidup bersih jasmani
dan rohani sehingga anak didik dapat tumbuh berkembang secara optimal seiring
kemandirian dalam beraktifitas dan pada akhirnya menjadi manusia yang lebih
berkualitas (Candrawati & Widiani, 2015). Menurut Lubis (2016) Tujuan UKS
adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik
dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat dan derajat kesehatan peserta
didik maupun warga sekolah serta menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga
memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal dalam
rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya. Sedangkan secara khusus tujuan
UKS adalah untuk memupuk kebiasaan hidup sehat dan mempertinggi derajat
kesehatan peserta didik yang di dalamnya mencakup :
a.
Memiliki pengetahuan, sikap, dan ketrampilan
untuk melaksanakan prinsip hidup sehat, serta berpartisipasi aktif di dalam
usaha peningkatan kesehatan di sekolah dan diperguruan agama, di rumah tangga,
maupun di lingkungan masyarakat;
b.
Sehat, baik dalam arti fisik, mental, sosial
maupun lingkungan;
c.
Memiliki daya tangkal terhadap pengaruh buruk,
penyalahgunaan narkoba, alkohol, dan kebiasaan merokok serta hal-hal yang
berkaitan dengan masalah pornografi dan masalah sosial lainnya.
Fungsi UKS tersebut dijalankan
berdasarkan TRIAS UKS yaitu, pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan,
pembinaan lingkungan sekolah sehat (DepkesRI, 2017).
Dalam
pelaksanaannya UKS memiliki dua fungsi dasar yaitu :
a.
Fungsi Pendidikan UKS berperan dalam memberikan
pengetahuan yang berkaitan dengan masalah-masalah kesehatan pada peserta didik.
b.
Fungsi Pemeliharaan dan Kesehatan, hal yang dapat
dilakukan:
1.
Pemeriksaan kesehatan umum kepada murid dan warga
sekolah.
2.
Pencegahan penyakit menular, misalnya penyuluhan
tentang gejala penyakit dan pemberian masker.
3.
Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K). UKS
bisa menjadi tempat pertolongan sementara untuk tindakan medis sebelumbantuan
dari rumah sakit/puskesmas.
4.
Pengawas kebesihan sekolah. Lingkungan sekolah
yang bersih adalah syarat menciptakan lingkungan yang sehat.
5.
Peningkatan kesehatan siswa dan warga sekolah.
Fungsi UKS tersebut dijalankan
berdasarkan TRIAS UKS yaitu, pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan,
pembinaan lingkungan sekolah sehat (DepkesRI, 2017).
B. Pelaksanakan
pendidikan kesehatan di sekolah
Secara umum pendidikan kesehatan dapat diartikan
sebagai suatu upaya yang diberikan berupa bimbingan atau tuntunan kepada
seseorang atau peserta didik tentang kesehatan yang meliputi seluruh aspek
pribadi (fisik, mental, dan sosial termasuk emosional) agar dapat tumbuh dan
berkembang secara harmonis. Adapun manfaat pendidikan kesehatan pada dasarnya
adalah untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya, yang memiliki pertumbuhan
dan perkembangan yang harmonis dan optimal.
Pendidikan kesehatan bagi peserta didik di
tingkat sekolah dasar (SD) diarahkan untuk membina agar memiliki sikap dan
perilaku hidup bersih, sehat, bugar dan berdisiplin. Disamping itu pendidikan
kesehatan juga bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan peserta didik
baik jasmaniah maupun rohaniah melalui pemahaman dan pengalaman gaya hidup
sehat bagi peserta didik. Dengan demikian diharapkan anak tumbuh dan berkembang
secar wajar dalam aspek jasmani, mental, sosial dan emosionalnya.
TRIAS UKS merupakan tiga pokok progam UKS yang
bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan peserta didik sedini mungkin
melalui pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah
sehat (Harmawan, 2015).
1.
Pendidikan kesehatan adalah upaya sadar yang
berupa kegiatan bimbingan, pengajaran. Ataupun latihan yang bertujuan untuk
menyiapkan peserta didik dapat tumbuh kembang yang sesuai, sehat baik secara
fisik, mental, dan sosial (Yuniarsyah, 2014).
a.
Tujuan Pendidikan Kesehatan Pada pedoman
pembinaan UKS, pendidikan kesehatan memiliki beberapa tujuan yaitu antara lain:
Peserta didik memiliki pengetahuan tentang kesehatan termasuk cara hidup sehat
dan teratur; memiliki nilai positif terhadap prinsip hidup sehat; memiliki
keterampilan dalam melaksanakan hal yang berkaitan dengan pemeliharaan,
pertolongan, dan perawatan kesehatan; memiliki perilaku hidup bersih dan sehat
(PHBS); mengerti dan dapat menerapkan pencegahan penyakit; 8 memiliki daya
tangkal terhadap pengaruh buruk diluar (narkoba, arus informasi, dan gaya hidup
yang tida sehat) (KemPenBud, 2012).
b.
Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan Pelaksanaan
pendidikan kesehatan diberikan melalui kegiatan Kurikuler dan ekstrakurikuler.
1)
Kurikuler
Pada kurikuler kegiatan ini
dilakukan pada jam pelajaran. Kegiatan ini dimasukan dalam mata pelajaran
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan. Pada peserta didik Sekolah Dasar
atau Madrasah Ibtidaiyah pelaksanaannya diberikan melalui peningkatan
pengetahuan dan keterampilan dalam melaksanakan hal yang berkaitan dengan
pemeliharaan, pertolongan dan perawatan kesehatan. Materi pendidikan pada
peserta didik Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) mencakup :
1. Menjaga
Kebersihan diri.
2. Mengenal
pentingnya imunisasi.
3. Mengenal
makanan sehat.
4. Mengenal
bahaya penyakit Diare, DBD, dam Influenza.
5. Menjaga
kebersihan lingkungan.
6. membiasakan
buang sampah pada tempatnya.
7. mengenal
dan menjaga kebersihan alat reproduksi.
8. mengenal
bahaya rokok, alkohol dan narkoba.
9. menganal
cara menolak ajakan menggunakan narkoba dan menolak perlakuan pelecehan seksual.
2)
Kegiatan Ektrakurikuler Kegiatan ektrakurikuler
adalah kegiatan yang dilakukan diluar jam pelajaran termasuk pada saat lubur
yang dilakukan di sekolah maupun luar sekolah. Tujuan diadakan ektrakurikuler
ini untuk memperluas pengetahuan dan 9 keterampilan peserta didik. Kegiatan
ektrakurikuler yang berkaitan dengan kesehatan antara lain :
1.
Wisata siswa.
2.
Kemah (Persami).
3.
Ceramah, diskusi.
4.
Lomba-lomba.
5.
Bimbingan hidup sehat.
6.
Apotik hidup.
7.
Kebun sekolah.
8.
Pramuka.
9.
Piket sekolah.
c.
Pendekatan dan Metode
1)
Pendekatan
Pendekatan yang dilakukan dalam
melaksanakan pendidikan kesehatan yaitu, pendekatan individu dan kelompok.
Pendekatan Kelompok yang dapat dijangkau untuk memberikan pendidikan kesehatan
pada kegiatan ini ialah kelompok kelas, kelompok bebas dan kelompok keluarga.
2)
Metode
Pendidikan kesehatan yang akan
diberikan dapat menggunakan metode seperti : belajar kelompok; kerja
kelompok/penugasan; diskusi/ceramah; belajar perorangan/ pemberian tugas; dsb.
(KemPenBud, 2012)
2.
Pelayanan kesehatan di sekolah adalah upaya
peningkatan (promotif), pencegahan (preventif), pengobatan (kuratif) dan
pemulihan (rehabilitatif) yang dilakukan pada peserta didik, dan warga sekolah
dengan bimbingan puskesmas setempat (Yuniarsyah, 2014).
a.
Tujuan pelayanan di sekolah/madrasah
Tujuan pelayanan kesehatan
disekolah/madrasah adalah untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan
melakukan tindakan hidup sehat dalam rangka membentuk perilaku hidup sehat
dalam rangka membentuk perilaku hidup sehat; meningkatkan daya tahan peserta
didik terhdap penyakit dan pencegaha terjadinya penyakit, kelainan dan cacat;
menghentikan proses penyakit dan pencegahan komplikasi akibat penyakit
kelainan.
b.
Pelaksanaan pelayanan kesehatan
Pelaksanaan pelayanan kesehatan
ini dilakukan oleh tim kesehatan puskesmas yang bekerja sama dengan guru dan
kader kesehatan sekolah. Kegiatan pelayanan kesehatan ini meliputi :
1)
Kegiatan Peningkatan (Promotif)
Kegiatan promotif ini
dilaksanakan melalui kegiatan penyuluhan kesehatan dan latihan keterampilan
yang dilakukan pada ekstrakurikuler seperti: Dokter Kecil; Kader Kesehatan
Remaja; Palang Merah Remaja; atau Saka Bhakti Husada. Selain itu kegiatan
promotif bisa dilakukan melalui kegiata pembinaan lingkungan sekolah seperti:
Pembinaan Kantin Sekolah; Pembinaan lingkungan sekolah yang terpelihara dan
Pembinaan Keteladanan Berperilaku Hidup Bersih dan Sehat(PHBS)
2)
Kegiatan Pencegahan (Preventif)
Kegiatan pencegahan dilaksanakan
melalui kegiatan peningkatan daya tahan tubuh, kegiatan pemutusan mata rantai
penularan penyakit, yaitu :
a.
Pemeliharaan kesehatan yang bersifat umum maupun
yang bersifat khusu untuk penyakit-penyakit tertentu.
b.
Penjaringan (screening) kesehatan bagi anak yang
baru masuk sekolah.
c.
Pemeriksaan bekala kesehatan tiap 6 bulan.
d.
Imunisasi perserta didik kelas I dan kelas VI di
sekolah dasar atau ibtidaiyah.
e.
Usaha pencegahan penularan penyakit dengan jalan
memberantas sumber infeksi dan pengawasan kebersihan lingkungan sekolah.
f.
Konseling kesehatan remaja di sekolah oleh kader
kesehatan sekolah, guru BP, guru agama, Puskesmas atau tenaga kesehatan lain.
3)
Kegiatan Penyembukan dan Pemulihan (Kuratif dan
Rehabilitatif)
Kegiatan penyembuhan dan
pemulihan dilakukan melalui kegiatan pencegaan komplikasi dan kecacatan akibat
penyakit atau meningkatkan kemampuan peserta didik yang cedera agar dapat
berfungsi secara optimal yaitu dengan diagnosa dini, pengobata ringan,
pertolongan pertama, dan rujukan medik. (KemPenBud, 2012).
3.
Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat
Lingkungan sekolah sehat adalah lingkungan suatu
sekolah yang mendukung tumbuh kembang dan perilaku peserta didik serta pengaruh
negatifnya (Harmawan, 2015). Lingkungan sekolah dibedakan menjadi dua yaitu
lingkungan fisik dan non fisik. Lingkungan fisik seperti: bangunan, sarana air
dan sanitasi, halaman, dll. Sedangkan lingkungan nonfisik seperti: perilaku
tidak merokok, perilaku membuang sampah pada tempatnya, perilaku jajanan sehat,
dll (KemPenBud, 2012).
Pembinaan lingkungan sekolah merupakan hal yang
sangat penting dalam mewujudkan lingkungan yang sehat. Lingkungan sehat akan
berpengaruh pada kesehatan komunitas di sekitarnya termasuk lingkungan seolah
bersih dan sehat akan berpengaruh pada daya serap dalam proses belajar
mengajar. Menurut (Yuniarsyah, 2014) Pembinaan lingkungan kehidupan sekolah
sehat, baik fisik, mental, sosial maupun sosial meliputi:
1)
Pelaksanaan 7k (kebersihan, keindahan,
kenyamanan, ketertiban, keamanan, kerindangan dan kekeluargaan).
2)
Pembinaan dan pemeliharaan kesehatan lingkungan
termasuk bebas asap rokok.
3)
Pembinaan kerjasama antar masyarakat sekolah
(guru, murid, pegawai sekolah, orang tua murid dan masyarakat sekitar).
Pelaksanaan pembinaan lingkungan sekolah sehat
meliputi kegiatan identifikasi masalah, perencanaan, intervensi, pemantauan dan
evaluasi serta pelaporan (KemPenBud, 2012).
1)
Identifikasi faktor resiko lingkungan sekolah
Identifikasi faktor resiko dilakukan dengan cara melihat atau mengamat dengan
instrumen. Analasia dilakukan dengan cara membandingkan hasil pengamatan dengan
standar yang telah ditentukan. Mengindetifikasi faktor resiko sangat
berpengaruh pada intervensi yang akan dilakukan.
2)
Perencanaan Perencanaan yang dimaksud adalah
kegiatan yang akan dilakukan setelah melakukan identifikasi faktor resiko yang
disusun secara sistematis. Setiap perencanaan terdapat evaluasi dan indikator
keberhasilan.
3)
Intervensi terhadap fartor resio lingkungan dan
perilaku pada prinsipnya meliputi tiga kegiatan yaitu; penyuluhan, perbaikan
sarana; dan pengendalian.
Menurut
Lubis (2016) Tujuan UKS adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi
belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat dan
derajat kesehatan peserta didik maupun warga sekolah serta menciptakan
lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang
harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
Sedangkan
secara khusus tujuan UKS adalah untuk memupuk kebiasaan hidup sehat dan
mempertinggi derajat kesehatan peserta didik yang di dalamnya mencakup Memiliki
pengetahuan, sikap, dan ketrampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat, serta
berpartisipasi aktif di dalam usaha peningkatan kesehatan di sekolah dan
diperguruan agama, di rumah tangga, maupun di lingkungan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya UKS memiliki dua fungsi
dasar yaitu :
a.
Fungsi Pendidikan UKS berperan dalam memberikan pengetahuan
yang berkaitan dengan masalah-masalah kesehatan pada peserta didik.
b.
Fungsi Pemeliharaan dan Kesehatan.
TRIAS
UKS merupakan tiga pokok progam UKS yang bertujuan untuk meningkatkan derajat
kesehatan peserta didik sedini mungkin melalui pendidikan kesehatan, pelayanan
kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah sehat (Harmawan, 2015).
·
Departemen Kesehatan RI,
2006
·
Departemen Kesehatan RI,
2019, Buku Pedoman Pembinaan dan Pengembangan UKS
·
Wikipedia.org, 2021, Usaha
kesehatan sekolah
·
Dinas Kesehatan Lombok
Timur, 2016, Tabloid Infokes Edisi Maret
·
SKB 4 Menteri Nomor:
445-404, Tahun 2003, Tentang Tim Pembina
[1]
Departemen Kesehatan RI (2006)
[2]
Buku Pedoman Pembinaan dan Pengembangan UKS (Depkes RI)
[3]
https://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_kesehatan_sekolah
[4]
Dinas Kesehatan Lombok Timur (2016) Tabloid Infokes Edisi Maret
[5]
SKB 4 Menteri Nomor: 445-404 Tahun 2003 Tentang Tim Pembina Usaha Kesehatan
Sekolah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar