MAKALAH
HUKUM AGRARIA
HAK
ATAS TANAH RUMAH DINAS ATAU RUMAH NEGARA
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL ........................................................................... i
DAFTAR ISI
..................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
............................................................................ 1
B. Rumusan Masalah
....................................................................... 3
C. Ruang
Lingkup .......................................................................... 4
D. Tujuan dan Manfaat
................................................................... 4
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Rumah Negara/Dinas.................................................................. 5
B. Tujuan Pembangunan ............................................................... 6
C. Hak
Kepemilikan ..................................................................... 7
BAB
III PENUTUPAN
A.
KESIMPULAN ......................................................................... 8
B.
DAFTAR PUSATAKA............................................................. 8
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sering kali kita
melihat, membaca ataupun mendengar media masa yang mengabarkan tentang
kericuhan yang di iringi dengan isak tangis para penghuni rumah dinas eks-TNI /
punawirawan yang diminta mengosongkan rumah tersebut, seperti contoh
pengosongan rumah dinas TNI yang berakhir panas ditasikmalaya (27/10/10).
Peran media masa
sebagai sumber informasi bagi masayarakat terutama televisi cukup membuat
masyarakat beropini mengenai eksekusi tersebut, ditambah dengan tangisan para
penghuni, pengosongan yang dengan tujuan utamanya adalah menyediakan tempat
bagi anggota TNI yang masih aktif, dianggap sebagai suatu pelanggaran HAM.
Namun juga ada
beberapa kasus lainnya dimana mereka tidak mau meninggalkan rumah dinas
tersebut dikarenakan mereka telah memiliki hak atas rumah tersebut. Kasus
lainnya yakni penolakan eksekusi tersebut dikarenakan mereka telah lama menghuni
rumah tersebut dan telah banyak mengeluarkan banyak biaya dalam merawat rumah
dinas tersebut. Namun benarkah opini tersebut? dimana penggusuran dan
pengosongan rumah dinas oleh TNI AD dianggap sebagai tindak pelanggaran HAM.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa yang
dinamakan rumah negara / dinas ?
2.
Diperuntukan untuk
siapa rumah negara / dinas ?
3.
Bagaimana status
hak kepemilikan atas rumah negara/dinas ?
4.
Apakah rumah negara/dinas dapat diperjual – belikan
C. Tujuan
Penulisan
Agar kita
mengerti dan memahami apa tiu rumah dinas, fungsi dan tujuan pembangunan rumah
dinas, bagaimana status rumah dinas setelah dihuni oleh yang berkhak menempati.
D. Manfaat
Penulisan
Semoga dapat
meluruskan opini masyarakat dan mahasisiswa yang timbul dikarenakan melihat
ataupun mendengar media sosial tanpa mereka mencari tau mana yang benar dan
tidak.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Rumah
Negara atau Rumah Dinas
Rumah
negara merupakan barang milik negara yang dibeli atau di peroleh atas beban
APBN, sehinggga merupaka bagian dari keuangan negara. Sebagai aset negara yang
pemanfaatannya ditujukan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan
fungsi instansi pemerintahan maka sudah sewajarnya diatur hal-hal mengenai
pengadaan, penghunian, pengelolaan dan pengalihan status hak atas rumah negara
tersebut, dalam peraturan perundang-undangan.
Rumah
negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat
tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan
tugas pejabat dan atau pegawai negeri. Definisi rumah negara ini terletak pada
pada PP No 31 Tahun 2005, Dalam PP RI Nomor 40 Tahun 1994 menetapkan tentang
Rumah Negara, pada BAB I Ketentuan Umum :
Pasal
1
Dalam peraturan pemerintah yang dimaksud
dengan:
1.
Rumah Negara adalah bangunan yang
dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana
pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau Pegawai
Negeri;
2.
Pegawai Negeri adalah pegawai sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian;
3.
Pejabat adalah pejabat negara atau
pejabat pemerintah yang diangkat untuk menduduki jabatan tertentu;
4.
Menteri adalah menteri yang
bertanggung jawab dalam bidang pekerjaan umum;
5.
Rumah Negara Golongan I adalah
Rumah Negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat
jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut, serta hak penghuniannya
terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu
tersebut;
6.
Rumah Negara Golongan II adalah
Rumah Negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu
instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh Pegawai Negeri dan apabila
telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada Negara;
7.
Rumah Negara Golongan III adalah
Rumah Negara yang tidak termasuk Golongan I dan Golongan II yang dapat dijual
kepada penghuninya;
B.Tujuan Pembangunan
Pengadaan
Rumah Negara dapat dilakukan dengan cara pembangunan, pembelian, tukarmenukar,
tukar bangun atau hibah. Mekanisme pengadaan, penetapan status pengalihan
status, dan pengalihan hak atas rumah negara pengaturan mekanisme yang
berkaitan dengan rumah negaraterdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun
2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status dan Pengalihan Hak atas
Rumah Negara.
Rumah
Negara hanya dapat diberikan kepada pejabat atau pegawai negeri dengan hak
serta kewajiban yang mellekat didalamnya. Rumah negara tersebut memiliki status
golongan rumah negar yang diatur dalam PP No. 40 Tahun 1994. 31 Tahun 2005
tentang rumah negara.
Pejabat
atau pegawai negeri yang ingin megnhuni rumah negara tersebut harus terlebih
dahulu memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Harus
memiliki surat izin penghunian yang diberikan oleh Pejabat yan berwenang pada
instansi yang bersangkutan. Pemilik surat izin penghunian wajib menempati Rumah
Negara selambat-selambatnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak surat
izin penghunian diterima.
b. Suami
dan istri yang masing berstatus pegawai negri, hanya dapat menghuni satu rumah
negara, kecuali apabila suami istri tersebut bertugas dan bertempat tinggal di
daerah yang berbeda.
Kewajiban
penghuni Rumah Negara adalah :
a. Menempati
rumah negara selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60 hari sejak surat izin
penghunian diterima;
b. Membayar
sewa rumah negara sebesar sesuai yang telah diberlakukan;
c. Memelihara
dan memanfaatkan rumah egara sesuai dengan fungsinya;
d. Membayar
pajak-pajak, retribusi dan lain-lain yang berkaitan dengan penghunian rumah
negara;
e. Membayaar
biaya pemakaian daya listrik, telepon, air, dan/atau gas;
f.
Mengosongkan dan
menyerahkan rumah beserta kuncinya kepada pejabat yang berwenang
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diterima pencabutan
surat izin penghunian; dan
g. Mengajukan
permohonan pengalihan hak paling lambat 1(satu) tahun sejak ditetapkan menjadi
rumah negara golongan III.
Larangan bagi
Penghuni Rumah Negara :
a. Mengubah
sebagian atau seluruh bentuk rumah tanpa izin tertulis dari instansi yang
bersangkutan:
b. Menyerahkan
sebagian atau seluruh rumah kepada pihak lain;
c. Menggunakan
rumah tidak sesuai dengan fungsi yang ditetapkan;
d. Menghuni
rumah negara dalam satu kota/daerah yang sama bagi masing-masing suami/istri
yang berstatus pegawai negeri.
Apabila penghuni
rumah negara tidak lagi memegang jabatan, berhenti karena pensiun,
diberhentikan dengan atau tidak dengan hormat tanpa menerima hak pensiun,
meninggal dunia, mutasi ke daerah atau instansi, berhenti atas kemauan sendiri,
melanggar larangan penghunian rumah negara, wajib mengosongkan rumah negara
yang dihuninya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) bulan sejak tidak lagi
memegang jabatan tersebut atau sejak surat izin penghunian dicabut.
C. Status
dan Hak atas Rumah Negara
Rumah
negara disini ialah merupakan aset negara dimna semua hal/barang yang dibeli
dengan menggunakan APBN atau perolehan lainya yang sah menjadi kekayaan negara
barang milik negara. Barang milik negara yang berasal dari APBN atau perolehan
lainya yang sah berada di bawah pengurusan atau penguasaan kementrian/lembaga
negara, lembaga pemerintah non kementrian serta unit-unit dalam lingkunganya
yangterdapat baik didalam maupun di luar negri, kekayaan negara harus
dikelola/dilaksanakan dengan memperhatikan asas-asas sebagaimana diatur dalam
peraturan Presiden No 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik
negara/daerah (BMN/D) dengan menganut asas fungsional, kepastian hukum,
transparansi, efesiensi akuntabilitas publik, dan kepastian nilai
Rumah
negara yang dapat dialihkan statusnya hanya Rumah Negara Golongan II menjadi
Rumah Negara golongan III. Rumah Negara Golongan II dapat ditetapkan statusnya
menjadi Rumah Negara Golongan III untuk memenuhi kebutuhan rumah jabatan. Rumah
Negara Golongan II yang berfugsi sebagai mess/asrama sipil dan ABRI tidak dapat
dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III. Rumah Negara Golongan I
yang golonganya tidak sesuai lagi karena adanya perubahan organisasi atau sudah
tidak memenuhi fungsi yang ditetapkan semula, dapat diubah status golonganya
menjadi Rumah Negara Golongan II setelah mendapat pertimbangan Menteri, Rumah
Negara Golongan II yang akan dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan
III yang berdiri diatas tanah pihak lain, hanya dapat dialihkan status golongannya
dari golongan II menjadi golongan III setelah mendapat izin dari pemegang hak
atas tanah. Pengalihan status rumah negara yang berbentuk rumah susun dari
golongan II menjadi golongan III dilakukan untuk satu blok rumah susun yang
berstatus tanah yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku;
Rumah negara yang dapat dialihkan haknya
adalah Rumah Negara Golongan III. Rumah Negara Golongan III sebagaimana
dimaksud beserta atau tidak beserta tanahnya hanya bisa dialihkan haknya kepada
penghuni atas permohonan penghuni. Rumah Negara Golongan III sebagaimana
dimaksud yang berada dalam sengketa
tidak dapat dialihkan haknya. Untuk suami istri yang masing-masing
mendapat izin untuk menghuni rumah negara, haknya dapat diberikan kewenangan
pengalihan hak kepada salah satu dari suami istri yang masing-masing mendapat
izin untuk menghuni rumah negara, hanya dapat diberikan haknya kepada salah
satu yang bersangkutan. Pegawai negeri dan/atau pejabat negara yang telah
memperoleh rumah dan/atau tanah dari negara,
tidak dapat lagi mengajukan permohonan pengalihan hak atas rumah negara.
Dalam keputusan
menteri Negara Agraria/kepala B adan Pertahanan Nasional No. 2 Tahun 1998
tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah
untuk Rumah Tinggal yang Telah Dibeli
oleh Pegawai Negeri dari
Pemerintah (Kepmen Agraria 2/1998). Pasal 1 angka 3 Kepmen Agraria
2/1998 menyebutkan, tanah untuk rumah tinggal yang telah dibeli oleh pegawai
negeri dari pemerintah adalah:
a. Tanah
yang atasnya berdiri rumah negara golongan III yang telah dibeli oleh pegawai
negeri;
b. Tanah
yang dibeli oleh pegawai negeri dari pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, yang diatasnya berdiri rumah tinggal atau yang dimaksudkan untuk
rumah tinggal.
Rumah
tinggal golongan III yang dimaksudkan adalah rumah-rumah dinas yang disediakan
untuk dimiliki secara sewa beli oleh pegawai yang bersangkutan. In berarti
dalam masa baktinya kepada negara, pegawai yang bersangkutan membayar
sewa/cicilan setiap bulanya. Biasanya otomatis dipotong dari gaji bulanan,
sehingga ketika purna tugas, nominal harga yang harus dibayarkan tidak terlalu
banyak.
DASAR HUKUM
1. PP
No. 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara
2. PP
No. 31 Tahun 2005 tentang perubahan PP No. 40 Tahun 1994
3. PP
No. 11 Tahun 2008 tentang Tata cara pengadaan, penetapan status, Pengalihan
Status, dan pengalihan Hak atas Rumah Negara
4. Peraturan
menteri pekerjaan umum No.22/PRT/M/2008 tentang pedoman Teknis Pengadaan,
pendaftaran,penetapan Status, penghunian, pengalihan status, dan pengalihan Hak
atas Rumah Negara.
5. Pasal
1 angka 3 Kepmen Agraria 2/1998.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Rumah
Negara hanya dapat diberikan kepada pejabat atau pegawai negeri dengan hak
serta kewajiban yang mellekat didalamnya. Dan rumah negara bukan untuk
diwariskan, namun dalam syarat tertentu
Rumah Negara dapat diperjual belikan yakni rumah negara golongan II menjadi
rumah negara golongan III
B. DAFTAR
PUSTAKA