KEBIJAKAN KEPALA SEKOLAH (SD)
Makalah diajukan untuk memenuhi tugas mata
kuliah
KEBIJAKAN
PENDIDIKAN
Dosen
Pengampu:
H. M. FAIZ AL ARIF M.Pd.I.
Oleh:
DEWY
MULYYA AYU KUSUMA
201812120380
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
PENDIDIKAN ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM AL FITHRAH
SURABAYA
2021-2022
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pendidikan
merupakan suatu hal yang sangat penting dalam menentukan perkembangan dan
perwujudan diri individu, dan bagi kehidupan suatu bangsa. Menyadari akan pentingnya
peranan pendidikan sebagai pendorong kemajuan suatu bangsa, maka pemerintah
senantiasa berupaya untuk mengadakan pembaharuanpembaharuan bidang pendidikan
terutama yang berkaitan dengan tenaga pendidikan, pembiayaan, sistem,
kurikulum, dan lain sebagainya adalah peningkatan mutu pendidikan, sehingga
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 4
ayat 6 juga menegaskan bahwa: “Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua
komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian
mutu layanan pendidikan.
Sebagaimana
tersebut dalam undang undang No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan
Nasional menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat dalam rangkah
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap.kratif mandir, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggungjawab.
Sekolah
merupakan suatu institusi sosial yang memiliki peran strategis dalam membina
kepribadian anak transpormasi kepribadian kebudayaan berlangsung melalui
pembelajaran sesuai kurikulum yang berisikan berbagai bidang ilmu
pengetahuandan nilai- nilai yang berlaku di masyarakat dalam rangka
mencerdaskan dan memperbaiki nasib hidup bangsa Indonesia. Dengan demikian,
pendidikan sekolah yang berkembang akan memiliki kontribusi yang besar terhadap
kemajuan suatu bangsa sehingga tidak dapat diabaikan eksistensinya sebagai
wadah untuk mendidik dan mengajarkan ilmu pengetahuan kepada umat Islam dari
generasi ke generasi.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan kebijakan dan kepala sekolah?
2. Apa yang dimaksud dengan kebijakan kepala sekolah?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kebijakan dan Kepala Sekolah
Kebijakan adalah
rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam
pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini
dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta,
serta individu. Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum. Jika hukum dapat
memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan
pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang
paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan.
Kebijakan adalah
rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam
pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini
dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta,
serta individu. Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum. Jika hukum dapat
memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan
pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang
paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan.
Kepala Sekolah merupakan faktor penentu dalam mengelola pendidikan di
sekolahnya demi terciptanya tujuan pendidikan. Oeh karena itu, kepala Sekolah
dituntut untuk memiliki berbagai kemampuan dalam memimpin pengelolaan
pendidikan, pengetahuan dan keterampilan yang memadai.
Kepala Sekolah adalah salah satu komponen pendidikan yang sangat berperan
penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Hal ini seperti yang dijelaskan
oleh Tim Dosen Adpend dalam Ahmad Susanto (2016: 13) bahwa kepemimpinan
pendidikan merupakan kemampuan untuk menggerakkan pelaksanaan pendidikan,
sehingga tujuan pendidikan yang telah ditetapkan dapat tercapai secara efektif
dan efesien.
Dengan demikian, jelas bahwa Kepala Sekolah adalah seseorang yang
diberikan kewenangan untuk memimpin suatu lembaga negeri maupun swasta,
tentunya yang memiliki pengetahuan, kemampuan dan keterampilan memadai serta
mempunyai banyak pengalaman dalam ruang lingkup pendidikan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagaimana
dikutip oleh Wahjosumidja dalam Ahmad Susanto (2016: 34) Kepala Sekolah berasal
dari dua kata, yaitu “Kepala” dan “Sekolah”. Kata Kepala dapat diartikan ketua
atau pemimpin dalam suatu organisasi atau lembaga. Sedangkan sekolah adalah
sebuah lembaga dimana menjadi tempat menerima dan memberi pelajaran. Menurut
Wahjosumidja dalam Ahmad Susanto (2016: 13) mendefinisikan Kepala Sekolah
adalah seorang tenaga fungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu sekolah,
yang diselenggrakan proses belajar mengajar, atau interaksi antara guru dan
siswa. Rahman mengemukakan bahwa Kepala Sekolah adalah seorang guru (jabatan
fungsional) yang diangkat untuk menduduki jabatan struktural (Kepala Sekolah)
di sekolah. (Nur Aedi, 2016: 35) Adapun pengertian Kepala Sekolah sesuai dengan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru
sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Pasal 1 ayat 1 yaitu : Kepala Sekolah/Madrasah
adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin taman
kanak-kanak/raudhotul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB),
sekolah/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah
menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa
(SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah Aliyah (SMA/MA), sekolah menengah
kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), sekolah menengah atas luar biasa
(SMALB) yang bukan sekolah bertaraf internasioanal (SBI) atau yang tidak
dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI).
Pasal 12 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Dasar menyatakan bahwa kepala sekolah bertanggung jawab atas
penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga
kependidikans lainnya dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan
prasarana. Kepala Sekolah merupakan faktor penentu dalam mengelola pendidikan
di sekolahnya demi terciptanya tujuan pendidikan. Oeh karena itu, kepala
Sekolah dituntut untuk memiliki berbagai kemampuan dalam memimpin pengelolaan
pendidikan, pengetahuan dan keterampilan yang memadai.
B. Kebijakan Kepala Sekolah
Kebijakan adalah
rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam
pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini
dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta,
serta individu. Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum. Jika hukum dapat
memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan
pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang
paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan.
Kebijakan kepala
sekolah terdiri dari dua kata yakni kebijakan dan kepala sekolah. Agar dapat
mengetahui dan memahami makna dari kebijakan kepala sekolah, terlebih dahulu
perlu diketahui makna dari kebijakan itu sendiri. Kebijakan (policy) secara
etimologi diturunkan dari bahasa Yunani yaitu “polis” yang artinya kota. Setiap
ahli memiliki pengertian kebijakan yang berbeda-beda namun memiliki satu titik
kesamaan yakni seperangkat tujuan atau sasaran untuk dicapai, peraturan yang
harus diikuti dan dilaksanakan.
Seperti, menurut
Indrafachrudi sebagai penulis buku kebijaksanaan pendidikan di Indonesia
mengatakan bahwa kebijakan adalah wisdom, sedangkan kebijaksanaan adalah
policy. Kebijakan adalah suatu ketentuan dari pimpinan yang berbeda dengan
aturan yang ada, kemudian dikenakan kepada seseorang karena adanya alasan yang
dapat diterima untuk tidak memberlakukan aturan yang berlaku. Sedangkan
kebijaksanaan (policy) adalah aturan-aturan yang semestinya dan harus diikuti
tanpa pandang bulu, mengikat kepada siapapun dengan maksud yang diikat oleh
kebijaksanaan tersebut.[1]
Pendapat lain
dikemukakan oleh Gamage dan Pang, bahwa kebijakan terdiri dari pernyataan
tentang sasaran dan satu atau lebih pedoman yang luas untuk mencapai sasaran
tersebut, sehingga dapat dilaksanakan bersama, dicapai, dan memberikan kerangka
kerja bagi pelaksanaan program.[2]
Kemudian kata kepala sekolah terdiri dari “kepala” dan “sekolah”. Kata “kepala”
dapat diartikan sebagai seorang pemimpin dalam suatu organisasi atau sebuah
lembaga. Kata “kepala” atau pemimpin tersebut didefinisikan seseorang yang
memiliki suatu kemampuan dan kesiapan seseorang untuk mempengaruhi, membimbing,
dan menggerakkan atau mengelola orang lain agar mereka bersedia untuk berbuat
sesuatu demi tercapainya tujuan bersama.[3]
Sedangkan “sekolah” adalah sebuah lembaga yang menjadi tempat memberi dan menerima
pelajaran.
Kepala sekolah merupakan pemimpin pendidikan tingkat satuan pendidikan
yang harus memiliki dasar kepemimpinan yang kuat. Untuk itu, setiap kepala
sekolah harus memahami kunci sukses kepemimpinannya, yang mencakup: pentingnya
kepemimpinan kepala sekolah, indikator kepemimpinan kepala sekolah efektif,
sepuluh kunci sukses kepemimpinan kepala
sekolah, model kepemimpinan kepala sekolah yang ideal, masa depan kepemimpinan
kepala sekolah, harapan guru terhadap kepala sekolah, dan etika kepemimpinan
kepala sekolah. Dimensi-dimensi tersebut harus dimiliki, dan menyatu pada
setiap pribadi kepala sekolah, agar mampu melaksanakan manajemen dan
kepemimpinan secara efektif, efisien, mandiri, produktif, dan akuntabel.[4]
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat dipahami bahwa kebijakan
kepala sekolah adalah hasil keputusan-keputusan yang dibuat secara arif dan
bijaksana oleh kepala sekolah dengan kemampuan menggerakkan segala sumber yang
ada pada suatu sekolah sehingga dapat didayagunakan secara maksimal untuk
seseorang atau sekelompok orang guna untuk mencapai tujuan yang diinginkan dan
ditetapkan dengan melangkah lebih maju ke masa depan.
Keberadaan sekolah adalah sebagai lembaga formal dalam penyelenggaraan
kebijakan pendidikan nasional atau kebijakan dinas pendidikan kabupaten/kota
dalam kekuasaan dan kewenangan kepala sekolah. Seorang kepala sekolah
bertanggung jawab dalam melaksanakan kebijakan pendidikan nasional yang telah
ditetapkan oleh pemerintah, dimana kepala sekolah juga harus bertanggung jawab penuh
akan sekolah yang dipimpinnya.
Sehubungan dengan hal di atas, seorang kepala sekolah merupakan kunci
keberhasilan suatu lembaga, karena kepala sekolah adalah seorang pemimpin yang
membawa lembaganya ke arah tujuan yang ingin dicapai oleh lembaga tersebut.
Kepala sekolah dikatakan berhasil apabila mereka memahami keberadaan sekolah
sebagai organisasi yang kompleks dan unik, serta mampu melaksanakan peranan
kepala sekolah sebagai orang yang diberi tanggung jawab untuk memimpin sekolah.
Fungsi dan peran kepala sekolah sangat penting dalam menggerakkan dan memajukan
kehidupan sekolah untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Adapun fungsi dan
peran kepala sekolah meliputi:[5]
1.
Sebagai
Pendidik
a.
Prestasi
sebagai guru mata pelajaran. Seorang kepala sekolah dapat
b.
melaksanakan
program pembelajaran dengan baik
c.
Kemampuan
membimbing guru dalam melaksanakan tugas
d.
Mampu
memberikan alternatif pembelajaran yang efektif
2.
Sebagai
Manajer
a.
Kemampuan
menyusun program secara sistematis, periodik dan
b.
kemampuan
melaksanakan program yang dibuatnya secara skala
c.
prioritas
d.
Kemampuan
menyusun organisasi personal dengan uraian tugas sesuai
e.
dengan
standar yang ada
f.
Kemampuan
menggerakkan stafnya dan segala sumber daya yang ada
g.
serta
lebih lanjut memberikan acuan yang dinamis dalam kegiatan rutin
h.
dan
temporer
3.
Sebagai
Administrator
a.
Kemampuan
mengelola semua perangkat KBM secara sempurna
b.
dengan
bukti data administrasi yang akurat
c.
Kemampuan
mengelola administrasi kesiswaan, ketenagaan, keuangan,
d.
sarana
dan prasarana, dan administrasi persuratan dengan baik sesuai
e.
dengan
ketentuan yang berlaku
4.
Sebagai
Supervisor
a.
Kemampuan
menyusun program supervisi pendidikan di lembaganya dan dapat melaksanakan dengan baik
b.
Kemampuan
memanfaatkan hasil supervisi untuk peningkatan kinerja guru dan karyawan
c.
Kemampuan
memanfaatkan kinerja guru dan karyawan untuk pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan
5.
Sebagai
Pemimpin
a.
Memiliki
kepribadian yang kuat sebagai seorang muslim yang taat beribadah, memelihara norma agama dengan baik,
jujur, percaya diri, dapat berkomunikasi
dengan baik, dll
b.
Memahami
semua personalnya yang memiliki kondisi yang berbeda, begitu juga kondisi siswanya berbeda dengan yang
lain
c.
Memiliki
upaya untuk peningkatan kesejahteraan guru dan karyawannya
d.
Mau
mendengar kritik dan saran yang konstruktif dari semua pihak yang terkait dengan tugasnya baik dari staf,
karyawan atau siswanya sendiri
e.
Memiliki
visi dan misi yang jelas dari lembaga yang dipimpinnya
f.
Kemampuan
berkomunikasi dengan baik, mudah dimengerti, teratur, sistematis kepada semua pihak
g.
Kemampuan
mengambil keputusan bersama secara musyawarah
h.
Kemampuan
menciptakan hubungan kerja yang harmonis, membagi tugas secara merata dan dapat diterima oleh semua pihak
6.
Sebagai
Inovator
a.
Memiliki
gagasan baru untuk inovasi kemajuan dan perkembangan sekolah
b.
Kemampuan
mengimplementasikan ide yang baru tersebut dengan baik, dan ide tersebut berdampak positif ke arah
kemajuan
c.
Kemampuan
mengatur lingkungan kerja sehingga lebih kondusif.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa keberhasilan
sekolah merupakan salah satu usaha yang telah dilakukan oleh kepala sekolah,
dimana kepala sekolah tersebut menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan
baik dan benar sesuai dengan fungsi dan peran kepala sekolah sebagaimana yang
telah paparkan.
BAB
III
KESIMPULAN
Kepala sekolah adalah
seseorang yang diberi kepercayaan dan kewenangan oleh banyak orang untuk
menjadikan sekolah memiliki arah dan tujuan dan kemudian mencapainya.
Kebijakan
kepala sekolah terdiri dari dua kata yakni kebijakan dan kepala sekolah. Agar
dapat mengetahui dan memahami makna dari kebijakan kepala sekolah, terlebih
dahulu perlu diketahui makna dari kebijakan itu sendiri. Kebijakan (policy)
secara etimologi diturunkan dari bahasa Yunani yaitu “polis” yang artinya kota.
Setiap ahli memiliki pengertian kebijakan yang berbeda-beda namun memiliki satu
titik kesamaan yakni seperangkat tujuan atau sasaran untuk dicapai, peraturan
yang harus diikuti dan dilaksanakan.
DAFTAR
PUSTAKA
Imron, Ali. 2002. Kebijaksanaan
Pendidikan di Indonesia. Jakarta: PT Bumi Aksara
Jalal, F. 2011.
Kebijakan Nasional Pendidikan Karakter. Jakarta: Temu Pakar
PAUDNI
Joni, T, Raka.
2008. Model Pendidikan Guru dan Pendidikan Dosen, Pra-jabatan.
Bali: KONASPI
Kajian Makalah.
2013. Kebijakan Pendidikan. Diakses 18.48 11/04/2018 dari
https://www.kajianmakalah.com/2013/03/kebijakan-pendidikanpengertian-kebijakan-pendidikan.html
Kementerian
Pendidikan Nasional. 2010. Pembinaan Pendidikan Karakter di
Sekolah Menengah
Pertama. Jakarta
Kyriakides,
Leonidas, dkk. 2015. The impact of school policy and stakeholders'
actions on
student learning: A longitudinal study. Journals of
ScienceDirect:
Elsevier
[1] Ali Imron, Kebijaksanaan Pendidikan di Indonesia, Proses, Produk dan
Masa depannya (Jakarta: Bumi Aksara, 2008), hal. 16-17.
[2] Syafaruddin, Op.Cit., hal. 75
[3] Burhanuddin, Analisis Administrasi Manajemen dan Kepemimpinan
Pendidikan (Jakarta: Bumi Aksara, 1994), hal. 62.
[4] H.E. Mulyasa, Manajemen dan Kepemimpinan Kepala Sekolah (Jakarta: Bumi
Aksara, 2011), hal. 16.
[5] Marno, Islam By Management and Leadership: Tinjauan Teoritis dan
Empiris Pengembangan Lembaga Pendidikan Islam (Jakarta: Lintas Pustaka, 2007),
hal. 61-65.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar