PERLENGKAPAN DAN PERALATAN KANTOR
MAKALAH

Oleh Kelompok :
1.
NUR JANAH
2.
DEWI MULIA
3.
FADHILAH
4.
KHOLIL
Dosen pengampu :
H. PRATAMA SBK, M.Pd
PRODI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
SEKOLAH TINGGI ILMU AGAMA
ISLAM AL FITHRAH
SURABAYA
2021
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Suatu kantor dalam melakukan
aktifitasnya tidak lepas dari perbekalan yang ada sehingga akan menghasilkan
produk-produk kantor yang diharapkan, tanpa adanya perbekalan kantor yang
memadahi tak mungkin ada hasil kantor yang baik.
Pada dasarnya aktifitas
kantor terjadi karena pegawai-pegawai kantor mengolah bahan bahan dengan sarana
perbekalan kantor yang ada.
Peralatan/perbekalan kantor terdiri dari 5 macam yaitu : Perabot,
peralatan/perlengkapan, mesin, pesawat dan interior kantor. Dimana
memiliki arti Perbekalan kantor adalah semua fasilitas/barang-barang yang ada
di dalam kantor baik langsung maupun tidak langsung digunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan kantor sehingga menghasilkan sesuatu yang diharapkan. Perbekalan
kantor merupakan sarana penting untuk menghasilkan pekerjaan kantor, tanpa ada
perbekalan kantor tidak mungkin kantor menghasilkan sesuatu, karena pegawai
kantor bekerja untuk mengolah bahan dengan sarana dan dengan peralatan kantor
yang ada.
Untuk lebih jelasnya apa saja
perbekalan kantor itu mari kita pelajari materi berikut.
B. Rumusan Masalah
Dalam pembuatan Makalah ini akan dibahas mengenai beberapa masalah, diantaranya
:
1.
Apakah perbekalan
kantor itu?
2.
Ada berapa macamkah
peralatan kantor itu? Jelaskan!
3.
Bagaimanakah proses
penanganan dari peralatan perkantoran itu?
4.
Bagaimanakah cara
untuk memelihara perbekalan kantor agar tetap terawat dan dapat digunakan meski
usianya sudah lama?
C.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan
makalah ini untuk menambah wawasan dan memperoleh banyak pengetahuan tentang
semua hal yang menyangkut dengan perbekalan perkantoran, baik untuk mengetahui
macam-macam perbekalan perkantoran, cara penanganan perbekalan perkantoran dan
perawatan perbekalan perkantoran tersebut, serta sebagai pengantar tugas mata
kuliah Manajemen Perkantoran.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Perlengkapan
dan Peralatan Kantor
Perlengkapan dan Peralatan kantor adalah semua
fasilitas/barang-barang yang ada di dalam kantor baik langsung maupun tidak
langsung digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan kantor sehingga menghasilkan
sesuatu yang diharapkan.
Perbekalan kantor merupakan sarana penting untuk
menghasilkan pekerjaan kantor, tanpa ada perbekalan kantor tidak mungkin kantor
menghasilkan sesuatu, karena pegawai kantor bekerja untuk mengolah bahan dengan
sarana dan dengan peralatan kantor yang ada.
2.
Macam-macam Perlengkapan
dan Peralatan Kantor
Perlengkapan dan Peralatan kantor ada 5 macam yaitu :
1)
Perabot kantor yaitu
segala macam barang/benda kantor yang berfungsi sebagai penunjang terhadap
pekerjaan kantor. Perabot kantor juga bisa diartikan segala macam peralatan
yang berkaitan dengan tulis-menulis dan penyimpanan hasil kerja kantor. Istilah
lain dari perabot kantor adalah perkakas kantor atau office furniture. Di
Indonesia perabot kantor itu hampir seluruhnya masih dibuat dari kayu. Misalnya
meja, kursi, lemari, rak dsb.
Dua macam perabot kantor yang tentu dimiliki dan paling banyak
dipergunakan dalam setiap kantor ialah meja tulis (termasuk pula meja tik) dan
kursinya.
Ø Meja tulis yang baik hendaknya memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
a.
Dari permukaan meja
sampai lantai tidak seluruhnya tertutup
b.
Permukaan meja tidak
mengkilat sehingga dapat menyilaukan mata dari pegawai yang memakainya
c.
Luas meja tidak
terlampau berlebihan
Ø Kursi yang baik hendaknya memenuhi
syarat sebagai berikut:
a.
Dapat ditur tinggi
rendahnya, sehingga cocok bagi pegawai yang memakainya
b.
Dibuat secara kokoh
c.
Sesuai dengan bentuk
badan orang, yaitu bagian yang akan di duduki seimbang sehingga berat badan
terbagi merata
d.
Mempunyai penyangga
belakang sehingga dapat menunjang kenyamanan karyawan
2)
Peralatan/perlengkapan
kantor adalah barang-barang yang digunakan untuk menghasilkan suatu pekerjaan
yang diharapkan di kantor. Misalnya kertas, amplop, pita mesin dsb.
Apabila dirinci peralatan/perlengkapan kantor
dapat dibedakan menjadi:
a.
Barang yang habis
pakai yaitu barang-barang kantor yang hanya dapat dipakai 1 kali atau tidak
tahan lama. Misalnya kertas, amplop, tinta, karbon, klip/penjepit kertas dsb.
b.
Barang yang tidak
habis pakai yaitu barang-barang kantor yang dapat di pakai berulang kali atau
tahan lama. Misalnya penggaris, hecter/stepler, gunting dsb.
3.
Mesin-mesin kantor
adalah segala macam mesin kantor yang digunakan untuk memproses pekerjaan
kantor (mencatat,mengirim,menggandakan dan mengolah bahan keterangan ) secara
mekanik maupun elektrik. Misalnya mesin tik, komputer, stensil, OHP, mesin foto
copy dsb.
4.
Pesawat Kantor yaitu
semua mesin kantor yang digunakan untuk mengadakan komunikasi baik di
lingkungan sendiri maupun dengan pihak luar kantor. Misalnya intercom, telepon,
fax, dsb.
5.
Interior kantor yaitu
semua jenis barang/fasilitas yang berfungsi untuk menghias ruangan kantor
sehingga tercipta ruangan yang serasi. Misalnya gambar, lampu, vas bunga, dsb.
* Perbekalan kantor dapat pula digolongkan sebagai berikut:
1.
Barang Lembaran :
misalnya kertas tik, karbon,berkas
2.
Barang bentuk lainnya
: misalnya lem, karet penghapus,tinta
3.
Alat tulis : misalnya
pensil,pulpen
4.
Alat keperluan lainnya
: bantalan cap,mistar
5.
Mesin perkantoran :
mesin tik,mesin hitung, mesin stensil
6.
Perabot kantor : meja,
lemari
7.
Perlengkapan lainnya :
misalnya lampu,AC, dsb
2.3 Penanganan Perlengkapan Kantor
Untuk menangani masalah
peralatan/perlengkapan kantor yang dilakukan pada suatu bagian kantor biasanya
berdasarkan langkah-langkah berikut:
1.
Pengadaan
Yaitu usaha yang bertujuan
untuk memperoleh peralatan atau perlengkapan kantor sesuai rencana kebutuhan
yang telah ditentukan, melalui pembelian, pembuatan sendiri, menyewa/mengontrak
dan bantuan/sumbangan. Yang harus dilakukan pertama kali dalam pengadaan yaitu
identifikasi kebutuhan.
· Identifikasi
Kebutuhan
Untuk dapat memilih
peralatan kantor dengan tepat maka harus tahu tentang kebutuhannya, karena pada
dasarnya tepat tidaknya pemilihan peralatan tergantung dengan kesesuaian
kebutuhan.
Untuk menentukan peralatan apa yang akan dipilih/gunakan maka harus didaftar
dahulu kebutuhan perbekalan/perlengkapan yang dibutuhkan. Berikut ini contoh
daftar kebutuhan perbekalan/ perlengkapan suatu kantor.
|
No |
Kode |
Nama Barang |
Tipe |
Spesifikasi |
merk |
Jumlah |
|
1 |
02-03-17-02-23-00 |
Amplop |
coklat |
27,5 x 43 cm |
JAYA |
2 box |
|
2 |
02-04-44-00-72-32 |
Bateray |
Calkulator |
fx-992 |
Casio |
10 buah |
|
3 |
02-05-58-08-10-00 |
Benang Tali |
Rapia |
plastik |
~ |
1 kg |
|
4 |
01-01-21-00-00-04 |
Keyboard |
102 keys |
- |
- |
5 buah |
|
5 |
…………… dst |
Pengisian kode barang berdasarkan ketentuan yang ada
dikantor.
Biasanya daftar kebutuhan barang di buat untuk 1 tahun dan
diajukan oleh bagian perlengkapan/rumah tangga kepada pimpinan melalui bendaharawan.
2.
Penyimpanan
Yaitu kegiatan untuk
menampung hasil pengadaan barang perlengkapan yang meliputi segi administratif
(pencatatan ke dalam buku barang) maupun segi fisik (penyimpanan barang itu
sendiri).
3.
Pengeluaran/Pendistribusian
Yaitu penyaluran barang
dari unit pergudangan kepada unit pemakai berdasarkan bon permintaan dan harus
dicatat pada buku pengeluaran barang.
4.
Pemeliharaan
Yaitu segala usaha yang dilakukan terus menerus agar barang
tetap terpelihara baik sehingga siap dipakai pada saat diperlukan.
5.
Penghapusan
Yaitu usaha yang dilakukan
untuk meniadakan/menghapus barang-barang dari dalam daftar infentaris
berdasarkan peraturan yang berlaku.
Berikut langkah-langkah permintaan
peralatan/perlengkapan yang dimaksud :
1.
Unit pemakai
mengajukan bon permintaan kepada bagian gudang dengan bon permintaan
peralatan/perlengkapan.
2.
Bagian administrasi
gudang meneliti baik keluar ( apakah permintaan tersebut benar-benar harus
dipenuhi) maupun ke dalam (apakah barang yang diminta ada dalam gudang).
3.
Apabila permintaannya
memenuhi syarat selanjutnya disetujui dan persetujuan tersebut diserahkan ke
pengurus peralatan/perlengkapan.
4.
Persetujuan yang
diterima oleh pengurus dijadikan pedoman untuk mengeluarkan
peralatan/perlengkapan dan disampaikan kepada unit pemakai.
5.
Bagian administrasi
gudang selanjutnya membukukan peralatan/perlengkapan yang dikeluarkan tersebut.
6.
Bagian gudang
menghitung persediaan peralatan/perlengkapan baik secara administrasi maupun
secara fisik.
7.
Bagian administrasi
bersama bagian peralatan/perlengkapan mengecek fisik persediaan
peralatan/perlengkapan secara bersama-sama apakah sesuai antara yang tercatat
dengan keadaan sebenarnya.
8.
Pihak Gudang
selanjutnya melaporkan kepada Pimpinan/Bendaharawan.
Contoh :
BON PERMINTAAN PERALATAN/PERLENGKAPAN KANTOR
No : ..
Harap diberikan seperti tersebut di dalam
daftar berikut ini
untuk kepentingan
.....................................................
Langkah – langkah penghapusan peralatan/perlengkapan kantor, yaitu :
Dalam pelaksanaan penghapusan dikenal dua jenis, yaitu penghapusan melalui
lelang dan penghapusan melalui pemusnahan.
1. Penghapusan barang inventaris dengan lelang
Adalah menghapus dengan menjual barang-barang. Prosesnya
sebagai berikut:
a. Pembentukan Panitia Penjualan oleh Kepala Dinas
Pendidikan;
b. Melaksanakan sesuai prosedur lelang;
c. Mengikuti acara pelelangan;
d. Pembuatan “Risalah Lelang” oleh kantor lelang dengan
menyebutkan banyaknya
nama barang, keadaan barang yang
dilelang;
e. Pembayaran uang lelang yang disetorkan ke Kas Negara
selambat-lambatnya 3
hari;
f. Biaya lelang dan lainnya dibebankan kepada pembeli;
g. Dengan perantara panitia lelang melaksanakan penjualan
melalui kantor lelang
negara dan menyetorkan hasilnya ke Kas
Negara setempat.
2. Penghapusan barang inventaris dengan
pemusnahan
Penghapusan barang inventaris yang dilakukan dengan memperhitungkan
faktor-faktor pemusnahan ditinjau dari segi uang. Oleh karena itu penghapusan
dibuat dengan perencanaan yang matang dan dibuat surat pemberitahuan kepada
atasan dengan menyebutkan barang apa yang hendak disingkirkan. Prosesnya adalah
sebagai berikut:
a. Pembentukan panitia penghapusan oleh Kepala Dinas Pendidikan;
b. Sebelum barang dihapuskan perlu dilakukan pemilihan barang yang dilakuakn
tiap tahun;
c. bersamaan dengan waktu memperkirakan kebutuhan;
d. Panitia melakukan penelitian barang yang akan dihapus;
e. Setelah mengadakan penelitian secukupnya barang-barang yang diusulkan untuk
dihapus sesuai Surat Keputusan dan disaksikan oleh pejabat
pemerintah setempat
dan kepolisian, pemusnahannya dilakukan oleh unit kerja yang
bersangkutan
dengan cara dibakar, dikubur, dan sebagaiannya;
f. Menyampaikan berita acara ke atasan sehingga dikeluarkan keputusan
penghapusan;
g. Kepala Administrasi selanjutnya menghapuskan barang tersebut dari buku induk
dan
buku golongan inventaris.
2.4 Pemeliharaan
Perbekalan/Perlengkapan Kantor
Barang-barang perbekalan/perlengkapan kantor baik yang ada
di dalam gudang maupun yang ada pada unit pemakai harus selalu dipelihara agar
selalu siap untuk digunakan dan juga untuk memperpanjang usia pemakaian dalam
rangka menghemat anggaran kantor.
Cara–cara pemeliharaan barang dapat disesuaikan dengan
kriteria berikut:
1.
Menurut Tempat Barang
a.
Ada dalam
gudang/persediaan
Dilakukan dengan cara meletakkan sesuai dengan kondisi barang dan selalu
terkontrol setiap waktu jika perlu diberikan pengaman dari hal-hal yang dapat
merusakkan barang.
Contohnya: barang yang terbuat dari logam seperti, meja atau lemari disemprot
bahan anti karat.
b.
Ada dalam pemakaian
Selalu digunakan sesuai prosedur, dibersihkan dan diletakkan secara aman.
Contohnya: komputer prosedur penggunaannya (menghidupkan dan mematikan) harus
sesuai dan dibersihkan secara rutin juga matikan sambungan listrik jika sudah
tidak digunakan lagi.
3.
Menurut Jenis Barang
a.
Barang bergerak (bisa
dipindahkan)
Dirawat sesuai prosedur dan jika terjadi kerusakan dan tidak teratasi dapat
dibawa keluar kantor untuk di servis oleh ahlinya.
Contohnya: mesin printer jika mengalami kerusakan dan tidak bisa diservis di
kantor bisa dibawa ke pusat perbaikan di lain tempat.
b.
Barang Tetap (tidak
bisa dipindahkan)
Digunakan secara baik dan sesuai prosedur.
Contohnya: lampu listrik atau kran air harus dimatikan jika kita tidak
membutuhkan lagi.
4.
Menurut Kurun Waktu
a.
Rutin (perawatan
sehari-hari) dengan cara meletakkan secara aman, membersihkan dan menggunakan
sesuai prosedur.
b.
Berkala (perawatan
berdasarkan kurun waktu) misalnya: bulanan, triwulan, semester atau tahunan.
Contohnya: mesin tik atau mesin kantor yang lain di cek
kelayakannya/diperbaiki secara
berkala setiap 3 bulan sekali.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Di jaman seperti ini, sudah seharusnya kita mengetahui
tentang peralatan / perbekalan itu sendiri, karena dengan adanya pengetahuan
tentang hal-hal tersebut dapat menunjang kinerja kita di dalam aktivitas kantor
itu sendiri agar dapat menghasilkan produk-produk kantor yang sesuai dengan
tujuan. Selain dituntut untuk mengetahui tentang peralatan/perbekalan kantor,
kita juga harus mengetahui cara-cara memelihara peralatan/perbekalan kantor
tersebut,sehingga dalam mengerjakan tugas-tugas kantor akan efektif dan efisien
dan akan mencapai tujuan secara maksimal.
3.2 Saran
Bertolak dari materi peralatan dan
perlengkapan kantor di atas bahwa peralatan dan
perlengkapan merupakan
bagian penting dalam melaksanakan kegiatan menerima, menyimpan, mengolah,
menyajikan informasi, dan yang terakhir
pemusnahannya yang
dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan wewenang dan bertanggung jawab. Selain
itu dalam menggunakan dan merawat peralatan dan perlengkapan kantor
ini harus memiliki keterampilan yang lebih dalam pelaksanaannya agar
peralatan dan perlengkapan kantor dapat tahan lama dan tidak cepat
rusak sehingga perusahaan bisa mencapai efisiensi dan efektifitasnya dengan
baik dan lancer dalam mencapai tujuannya..
DAFTAR PUSTAKA
1.
The Liang
Gie.2000.Administrasi Perkantoran Modern.Yogyakarta: Liberty
2.
Winarsih,Tri.perbekalanperalatan
kantor. Yang diakses
pada http://globalsmarteducation.blogspot.com2008/08/perbekalanperalatan-kantor.html tanggal
6 Februari 2013
3.
Drs.Supranjono.memilih
peralatan kantor. Yang diakses pada http://belajar.kemdiknas.go.id/file_storage/materi_pokok/MP_229/zip/MP_229.html tanggal
11 Februari 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar