IMAM DAN SHALAT SUNNAH
Makalah diajukan untuk memenuhi tugas mata
kuliah
STUDI HUKUM ISLAM
Dosen
Pengampu:
Aris Imawan, M.Pd.I
Oleh:
DEWY
MULYYA AYU KUSUMA
201812120380
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
PENDIDIKAN ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
AL FITHRAH
SURABAYA
2021-2022
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sebenarnya, Ibadah Sholat dapat dibedakan menjadi dua,
yaitu ibadah sholat wajib dan sunnah. Yang mana, ketika seseorang menjalankan
ibadah tersebut akan mendapatkan pahala. Namun perlu di diketahui juga, untuk
ibadah sholat sunnah itu tidak wajib untuk dikerjakan, akan tetapi bagi kaum
muslim yang ingin mengerjakannya akan mendapatkan balasan pahala dari Alloh
Swt. Dan jikapun tidak dikerjakan tidak akan mendapatkan dosa. Selain itu,
ketika hendak menjalankan sholat harus benar-benar khusyu agar sholat yang
dikerjakan dapat diterima oleh Alloh Swt baik pengerjaan sholat wajib maupun
sunnah.
Maka dari itu, umat muslim dianjurkan untuk
melaksanakan ibadah sholat sebagai ladang amal untuk bekal di akhirat dan
kewajiban umat muslim sebagai hamba Alloh yang beriman. Sesuai dengan hadit
Quran Surah Al-Baqoroh ayat:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ
وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ
Artinya: “Dan laksanakanlah Sholat, Tunaikanlah Zakat,
dan rukuklah beserta orang yang rukuk.”
Dari hadist diatas, sudah jelas bahwa umat muslim
diwajibkan untuk melaksasnkan sholat sebagai penyempurna ibadahnya. Dan
menjalankan ibadah sholat 5 waktu lebih besar pahalanya di banding ibadah
lainnya, karena itu sudah menjadi ketentuan umat muslim yang beragama islam.
Sholat merupakan kewajiban yang
tidak dapat di tinggalkan bagi umat muslim yang sudah mukalaf. Dalam syariat
Islam sholat itu terbagi kepada dua macam, yaitu sholat fardhu dan sholat
sunnah. Sengaja disayriatkan sholat sunnah ialah untuk menambal kekurangan yang
mungkin terdapat pada sholat-sholat fardhu, maka perlu disempurnakan dengan
sholat sunnah. Selain itu juga karena sholat itu mengandung keutamaan
yang tidak terdapat pada ibadah-ibadah lain. Banyak sekali macam-macam sholat
sunnah yang disaryiatkan. Dengan demikan maka pada kesempatan kali ini kami
akan menguraikan dari macam-macam dari sholat sunnah.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa syarat sah menjadi imam?
2. Bagaimana imamah dalam shalat ?
3. Apa saja macam shalat sunnah ?
4. Bagaimana tata cara shalat sunnah ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Syarat Sah Menjadi Imam
Dalam bahasa Arab,
kata imam bisa mengacu kepada dua pengertian yang berbeda. Pertama adalah imam
sughra dan kedua adalah imam kubra. Yang dimaksud dengan imam sughra adalah
imam dalam shalat berjamaah, sebagaimana maksud dari judul pembahasan pada bab
ini. Sedangkan imam kubra maksudnya adalah pemimpin atau kepala negara.
Secara bahasa, kata imam punya banyak
makna. Di antara makna itu adalah al-qashdu (القصد) yang berarti tujuan atau
arah. Selain itu imam juga bermakna at-taqaddum (التقدم) yang bermakna maju ke
depan.
Adapun secara
istilah, yang dimaksud dengan imam dalam shalat sebagaimana disebutkan oleh
Ibnu Abdin dalam kitab Hasyiyah-nya adalah :
المـُصَلِّى الَّذِي
ارْتِبَطَ صَلاَتُهُ بِمُصَلٍّ آخَرَ بِشُرُوطٍ بَيَّنَهَا الشَّرْعُ
Orang yang
shalatnya diikuti orang shalat yang lain dengan syarat-syarat yang telah
ditentukan dalam syariah.[1] Di dalam kitab Ath-Thahawiyah 'ala Maraqil
Al-Falah disebutkan bahwa definisi imam shalat adalah :
المـُـــُتَّبَع فِي
صَلاَتِهِ كُلِّهَا أَوْ جُزْءٍ مِنْهَا
Orang yang diikuti
dalam shalatnya, baik pada keseluruhannya ataupun secara sebagiannya.
Seorang
imam adalah pimpinan dalam shalat berjamaah, dimana tanpa imam tidak ada shalat
jamaah. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang imam shalat sebenarnya
amat sederhana, yaitu shalat yang dia lakukan itu hukumnya sah, setidaknya
menurut makmum yang ikut shalat di belakangnya.
Maka
syarat seorang imam pada hakikatnya sama dengan syarat untuk seorang yang
melakukan shalat. Namun untuk lengkapnya, kami sampaikan juga tulisan para
fuqaha muktamad tentang syarat-syarat imam sebagai berikut
1.
Muslim
Beragama Islam
adalah syarat pertama seorang imam. Dan syarat ini sudah pasti ada, sebab
jangankan menjadi imam, sekedar shalat saja pun seseorang disyaratkan harus
beragama Islam.
Namun boleh jadi
pernah ada kasus di masa lalu, dimana ada orang menjadi imam shalat padahal
bukan muslim, sehingga para ulama mencantumkan syarat keislaman sebagai syarat
nomor satu sebagai seorang imam.
Namun kalau benar
hal itu terjadi, mungkin sewaktu menjadi imam dirinya tidak mengaku, tetapi
lama-lama ketahuan juga bahwa sebenarnya dia seorang non muslim, yang menjadi
pertanyaan adalah apakah shalat para makmum itu sah?
Dalam hal ini
mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa tidak perlu lagi makmum
mengulangi shalatnya, karena ketidak-tahuan iu membuat shalat mereka sah.
Sedangkan mazhab
Al-Malikiyah dan mazhab Asy-Syafi’iyah mengatakan bahwa makmum berkewajiban
untuk mengulangi shalatnya, sebab makmum telah lalai dari memeriksa keislaman
sang imam.
2.
Berakal
Seluruh ulama sepakat
bahwa syarat yang juga harus terpenuhi bagi seorang imam harus berakal.
Sehingga orang yang mabuk, gila, ayan dan sejenisnya, tidak sah untuk menjadi
imam, karena shalatnya sendiri pun juga tidak sah.
3.
Baligh
Seluruh fuqaha
dari mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa seorang
imam baru sah memimpin shalat fardhu bila dia telah berusia baligh. Dalam
pandangan mereka, seorang anak yang baru sekedar mumayyiz tidak sah bila
menjadi imam shalat fardhu.
Beda antara mumayyiz
dengan baligh adalah bahwa baligh itu sudah mimpi dan keluar mani. Sedangkan
mumayyiz secara biologis memang belum keluar mani, namun secara akal dan
kesadaran sudah paham dan mengerti, dia bisa membedakan mana baik dan mana
buruk.
Dasarnya adalah
sabda Rasulullah SAW :
Janganlah
kamu majukan (jadikan imam) anak-anak kecil di antara kalian. (HR. Ad-Dailami).
Shalat seorang
anak yang belum baligh jatuhnya menjadi sunnah, meski pun dia melakukan shalat
5 waktu. Dalam pandangan mereka, orang yang melakukan shalat wajib tidak boleh
bermakmum di belakang orang yang shalat sunnah.
Sedangkan mazhab
Asy-Syafi’iyah mengatakan bahwa anak yang sudah mumayyiz meski belum baligh
sudah sah bila menjadi imam shalat fardhu maupun shalat sunnah dengan makmum
orang dewasa.
Dasarnya adalah
hadits bahwa Amru bin Salamah menjadi imam ketika masih berusia 6 atau 7 tahun.
Dari
Amru bin Salamat radhiyallahuanhu bahwa dirinya menjadi imam atas suatu kaum di
masa Rasulullah SAW ketika masih berusia enam atau tujuh tahun. (HR.
Al-Bukhari)
Hal yang sama juga
terjadi pada diri Abdullah bin Abbas radhiyallahuanhu, yang ketika masih kecil
sudah mumayyiz tapi belum baligh, sudah menjadi imam shalat bagi kaumnya.
Namun demikian,
tetap saja mazhab ini lewat Al-Buwaithy mengutamakan imam yang sudah baligh
dari pada yang baru mumayyiz, meski yang baru mumayyiz ini barangkali lebih
fasih bacaannya.
4.
Laki-laki Menjadi
Imam Buat Perempuan
Tanpa
pengecualian, seluruh fuqaha sepakat bahwa seorang perempuan hanya boleh
menjadi imam sesama perempuan saja, sedangkan bila mengimami makmum laki-laki,
hukumnya tidak sah. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :
Janganlah
seorang wanita menjadi imam buat laki—laki. (HR. Ibnu Majah)
Posisikan
para wanita di belakang sebagaimana Allah SWT memposisikan mereka di
belakang.(HR. Abdurrazzaq)
Sedangkan bila seorang wanita mengimami jamaah
yang semuanya wanita, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Jumhur ulama
yaitu mazhab Al-Hanafiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah membolehkan sepenuhnya.
Dasarnya adalah
izin yang Rasulullah SAW berikan kepada Ummu Waraqah kala mengimami shalat
fardhu berjamaah dengan makmum yang semuanya terdiri dari wanita.
Dari
Ummu Waraqah radhiyallahuanha bahwa Nabi SAW mengizinkannyua menjadi imam bagi wanita
anggota keluarganya. (HR. Abu Daud dan Ahmad).
Namun mazhab meski
membolehkan tetapi mazhab Al-Hanafiyah masih memakruhkan imam perempuan, meski
semua jamaahnya perempuan. Dasarnya karena menurut pandangan mereka, wanita
adalah orang yang tidak bisa terlepas dari sifat naqsh (kekurangan).
Sebagaimana mereka tidak disunnahkan untuk melantunkan adzan dan iqamah, maka
mereka juga tidak disunnahkan untuk menjadi imam, meski dengan sesama jamaah
wanita.
Sedangkan mazhab
Al-Malikiyah tegas-tegas menolak perempuan menjadi imam, meski semua jamaahnya
wanita, baik dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah.
5.
Mampu Membaca
Al-Quran
Syarat mampu
membaca Al-Quran disini maksudnya adalah mampu melafadzkan ayat-ayat Al-Quran
Al-Kariem, setidak-tidaknya bacaan surat Al-Fatihah yang menjadi rukun dalam
shalat pada tiap rakaatnya.
Hal ini mengingat
bahwa para ulama banyak mengatakan bahwa bacaan Al-Fatihah makmum ditanggung
oleh imam. Maka kalau bacaan imamnya bermasalah, tentu saja shalat berjamaah
itu menjadi terkena imbasnya.
Maka makruh
hukumnya orang yang terbata-bata dalam melafadzkan Al-Quran untuk menjadi imam,
seperti fa'fa', yaitu orang yang selalu mengulang-ulang huruf fa', juga
tam-tam, yaitu mereka yang sering mengulang-ulang huruf ta'.
6.
Tidak Berpenyakit
Yang dimaksud
tidak berpenyakit disini adalah orang imam tidak boleh berpenyakit yang
sekiranya membatalkan shalatnya, seperti orang yang sakit kencing, dimana dia
tidak bisa menahan kencingnya dan keluar dengan sendirinya. Orang Arab
mengistilahkan dengan penyakit salasul-baul.
Begitu juga orang
yang selalu kentut dan tidak bisa menahannya, tidak boleh menjadi imam.
Termasuk juga orang yang luka dan darahnya mengalir terus tidak berhenti
sehingga membasahi tubuh, pakaian atau tempat shalat.
Orang-orang
seperti ini meski selalu basah dengan najis, tidak gugur kewajibannya untuk
menjalankan shalat fardhu. Namun mengingat dia punya masalah dengan najis dan
shalatnya bernilai darurat, maka tidak layak bila dia menjadi imam.
7.
Mampu Mengerjakan
Semua Rukun Shalat
Seorang imam
dituntut untuk bisa mengerjakan semua rukun shalat secara lengkap dan sempurna.
Sebab rukun shalat ada tiang-tiang penyangga bangunan, dimana bila salah satu
tiang penyangga utama itu runtuh, maka bangunan itu pun akan runtuh juga.
Dan kedudukan
seseorang yang shalat sebagai imam mengharuskannya mampu mengerjakan semua
rukun shalat secara lengkap tanpa kurang satu pun. Berbeda dengan makmum yang dibolehkan
kekurangan satu atau dua rukun, selama masih bisa ditanggung imam.
Misalnya membaca
surat Al-Fatihah yang merupakan rukun shalat, bila imam sudah membacanya, maka
makmum yang masbuk dan mendapati imam sedang dalam posisi ruku' dianggap telah
gugur kewajibannya untuk membaca surat Al-Fatihah. Makmum dihitung sudah
mendapatkan satu rakaat manakala masih sempat ruku' sejenak bersama imam.
8.
Tidak Kehilangan
Syarat Sah Shalat
Seorang imam
dituntut untuk tidak kekurangan satu pun dari syarat sah shalat. Sebagaimana
sudah dijelaskan pada baba sebelumnya, diantara syarat sah shalat adalah :
a.
Tahu Waktu Shalat
Sudah Masuk
b.
Suci dari Hadats
Besar dan Kecil
c.
Suci Badan,
Pakaian dan Tempat
d.
Menutup Aurat
e.
Menghadap ke
Kiblat
Bila seorang imam
kekurangan satu saja dari syarat sah shalat di atas, maka dia tdak sah menjadi
imam. Misalnya seorang imam tidak bisa mengangkat hadats, karena tidak ada air
dan tanah sekaligus, maka meski wajib tetap shalat, namun tidak perlu shalat
berjamaah. Karena imamnya tidak memenuhi syarat sah shalat.
9.
Niat
Para ulama berbeda
pendapat tentang apakah untuk menjadi imam shalat disyaratkan berniat menjadi
imam sejak awal shalat jamaah dilakukan. Sebagian berpendapat bahwa syarat
untuk menjadi imam harus sudah ada niat sejak awal shalat. Sebaliknya, menurut
sebagian yang lain, niat menjadi imam tidak menjadi syarat.
a.
Harus Niat Sejak
Awal
Al-Hanafiyah :
Dalam shalat wajib tidak sah hukumnya untuk bermakmum kepada seseorang yang
sedang shalat sendiri dan tidak berniat menjadi imam sejak awal. Namun bila
shalat itu bukan shalat wajib tetapi shalat sunnah hukumnya tidak boleh.
Asalkan baik imam atau pun makmum sama-sama shalat sunnah.
Al-Hanabilah :
Untuk sah menjadi imam disyaratkan niat sejak awal shalat. Karena dalam
pandangan mazhab ini, agar shalat itu sah hukumnya, maka baik imam atau pun
makmum harus sama-sama berniat masing-masing sesuai dengan posisinya sejak
sebelum shalat dimulai (takbiratul-ihram). Namun sebagaimana dalam pandangan
mazhab Al-Hanafiyah, ketentuan harus ada niat sejak awal shalat ini berlaku
hanya dalam shalat berjamaah. Dan ada pengecualiannya yaitu :
1)
Buat Imam Masjid.
Bagi imam masjid yang tugasnya secara rutin mengimami orang shalat, boleh saja
memulai shalat sendirian, dan kemudian setelah itu akan menyusul orang yang
shalat di belakangnya sebagai makmum. Jadi dalam hal ini niat ketika
takbiratul-ihram shalat sendiri, kemudian berubah menjadi imam karena tahu
pasti akan ada orang yang akan menjadi makmum.
2)
Dalam Shalat
Sunnah. Dalam kasus shalat sunnah, seorang yang sedang shalat sendirian tanpa
niat menjadi imam, boleh saja tiba-tiba didatangi orang lain dan langsung
menjadi makmum di belakangnya. Maka niatnya berubah di tengah jalan dari yang
awalnya hanya shalat sendirian lalu niatnya menjadi imam.
Dasar kebolehan
ini dilandaskan pada praktek yang terjadi di zaman Nabi SAW berdasarkan apa
yang diceritakan oleh Ibnu Abbas radhiyallahuanhu :
Dari Ibnu Abbas
radhiyallahuanhu berkata,"Aku bermalam di rumah bibiku, Maimunah
radhiyallahuanha. Nabi SAW shalat sunnah malam dan mengambil wudhu dari qirbah,
berdiri dan mulai mengerjakan shalat. Aku pun bangun ketika melihat beliau SAW
melakukannya, aku pun ikut berwudhu dari qirbah dan berdiri pada sisi kiri
beliau SAW. Beliau SAW menarik tanganku dari balik punggungnya dan menyeret aku
agar pindah ke sisi kanan beliau. (HR. Bukhari)
b.
Tidak Disyaratkan
Niat
Umumnya para ulama
seperti Asy-syafi'iyah dan Al-Malikiyah tidak mensyaratkan niat untuk menjadi
imam sejak awal shalat. Sehingga seorang yang shalat sejak awal niatnya shalat
munfarid (sendirian), lalu ada orang lain mengikutinya dari belakang, hukumnya
sah dan boleh.
B. Imamah Dalam
Shalat
Imamah merupakan
Mashdar dari kata Ammannaasa yang berarti menjadi Imam bagi orang-orang. Mereka
mengikutinya dalam Sholatnya. Maksudnya, seseorang yang maju kedepan
orang-orang yang akan Sholat untuk mereka ikuti dalam sholat mereka. Jadi Imam
dalam sholat berarti orang yang maju dihadapan jamaah sholat mereka mengikuti
gerakan Sholatnya.
Kata-kata Imam
bila dijama’ (pluralnya) adalah Aimmah. Imam dalam sholat adalah orang yang berdiri
didepan orang-orang yang sholatdan mereka mengikutinya dalam gerakan-gerakan
sholat. Seorang Imam dalam sholat akan ditauladani dalam kebaikan. Ini
berdasarkan keumuman firman Allah SWT. Ketika menyebutkan tanda-tanda
Ibadurrahman (hamba-hamba Allah), dimana mereka mengatakan dalam do’a mereka :
“Dan orang-orang
yang berkata: “Ya Tuhan kami, anugerahakanlah kepada kami isteri-isteri kami
dan keturunan kami sebagai penyejuk hati kami, dan jadikanlah kami imam bagi
orang-orang yang bertaqwa”. (Al-Furqan:74)
Maksudnya jadikan
kami sebagai imam yang ditauladani dalam kebaikan. Ada juga yang mengatakan:
Jadikan kami sebagai petunjuk bagi mereka, penyeru mereka kepada kebaikan.
Mereka mereka kepada Allah supaya menjadikan mereka sebagai Imam ketaqwaan yang
dicontohkan oleh orang-orang yang bertaqwa.
Agar dapat
melaksanakan shalat berjamaah sesuai dengan syariat Islam, seorang imam maupun
ma’mum, tidak lepas dari keadaan berikut ini :
1). Ma’mum
sendirian bersama imam (dalam hal ini, imam dengan satu orang ma’mum).
Bila seseorang
berma’mum sendirian, maka posisinya berdiri di samping kanan sejajar dengan
imam. Dasarnya adalah, kisah Ibnu Abbas dalam shalat bersama Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam yang berbunyi :
قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ
فَقُمْتُ فَصَنَعْتُ مِثْلَ مَا صَنَعَ ثُمَّ ذَهَبْتُ فَقُمْتُ إِلَى جَنْبِهِ فَوَضَعَ
يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى رَأْسِي وَأَخَذَ بِأُذُنِي الْيُمْنَى يَفْتِلُهَا فَصَلَّى
رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ
ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ أَوْتَرَ
“Ibnu ‘Abbas
berkata: “Lalu aku bangun dan berbuat seperti yang beliau perbuat. Kemudian aku
pergi dan tegak di sampingnya, lalu beliau menempatkan tangan kanannya di
kepalaku dan mengambilnya, dan menarik telinga kananku, lalu shalat dua rakaat,
kemudian dua rakaat, kemudian dua rakaat, kemudian dua rakaat, kemudian dua
rakaat, kemudian dua rakaat, kemudian witir”. [Muttafaqun ‘alaihi]
2). Imam bersama
dua orang ma’mum.
Apabila imam
mendapatkan ma’mum hanya dua orang, maka hendaklah kedua ma’mum tersebut
berdiri di belakang imam membentuk satu barisan. Hal ini didasarkan pada hadits
Jabir yang panjang, yang sebagiannya berbunyi:
ثُمَّ جِئْتُ حَتَّى
قُمْتُ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ بِيَدِي
فَأَدَارَنِي حَتَّى أَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ ثُمَّ جَاءَ جَبَّارُ بْنُ صَخْرٍ فَتَوَضَّأَ
ثُمَّ جَاءَ فَقَامَ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيْنَا جَمِيعًا
فَدَفَعَنَا حَتَّى أَقَامَنَا خَلْفَهُ
“Kemudian aku
datang sampai berdiri di sebelah kiri Rasulullah, lalu beliau memegang tanganku
dan menarikku hingga membuatku berdiri di sebalah kanannya. Kemudian datang
Jabbaar bin Shakhr, lalu ia berwudhu kemudian datang dan berdiri di sebelah
kiri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam memegang tangan kami berdua dan mendorong kami hingga membuat
kami berdiri di belakang beliau” [HR Muslim dalam Shahih-nya, kitab az Zuhud
wal Raqaiq Wa …, no. 5328].
3). Imam bersama
lebih dari dua orang ma’mum.
Apabila terdapat
lebih dari dua orang ma’mum bersama imam, maka ma’mum berdiri di belakang imam
dalam satu barisan, demikian menurut kesepakatan ulama.[6]
4). Ma’mum mendapatkan
shaf (barisan) shalat sudah penuh, sehingga ia tidak dapat masuk ke shaf.
Dalam keadaan
demikian, maka ma’mum jangan shalat sendirian di belakang shaf (barisan), akan
tetapi berusaha maju ke depan hingga berdiri di samping imam, sebagaimana
dilakukan Rasulullah -ketika beliau sakit- bersama Abu Bakar yang ditunjuk
menggantikan mengimami shalat. Disebutkan dalam sebuah riwayat yang berbunyi:
فَجَلَسَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِذَاءَ أَبِي بَكْرٍ إِلَى جَنْبِهِ فَكَانَ أَبُو
بَكْرٍ يُصَلِّي بِصَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنَّاسُ
يُصَلُّونَ بِصَلَاةِ أَبِي بَكْرٍ
“Lalu Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk sejajar Abu Bakar di sampingnya. Waktu itu,
Abu Bakar shalat ikut shalat Rasulullah, dan orang-orang shalat mengikuti
shalat Abu Bakar” [Muttafaqun ‘alaihi]
Lajnah ad Daimah
lil Buhuts al Islamiyah al Ifta’ (Komite tetap untuk penelitian Islam dan fatwa
Saudi Arabia), ketika menjawab pertanyaan seputar masalah ini menyatakan, apabila
seseorang masuk masjid dan mendapatkan shalat telah ditegakkan, dan shaf telah
penuh, maka hendaklah ia berusaha masuk dalam barisan. Apabila tidak bisa, maka
ia masuk berdiri bersama imam dan berada di sebelah kanannya. Apabila ini juga
tidak bisa, maka hendaknya menunggu sampai datang orang yang menemaninya di
shaf (baru). Jika tidak ada seorang yang menemaninya, maka ia shalat sendirian
setelah selesai shalat berjamaah.[7]
Penjelasan ini
menunjukkan, ma’mum yang dalam keadaan demikian, ia tidak menarik salah seorang
ma’mum lainnyanya sebagaimana banyak terjadi di kalangan kaum Muslimin dewasa
ini.
Untuk itu Komite
tetap untuk penelitian Islam dan fatwa Saudi Arabia berfatwa tentang hal ini:
Seorang yang masuk masjid tidak mendapatkan celah dalam barisan (shof) dan
tidak bisa baris disebelah kanan imam dan shalat hampir selesai, maka menunggu
orang lain yang masuk untuk membuat shof (barisan) dengannya. Apabila tidak
mendapatkannya maka hendaknya shalat dengan jamaah lain. Jika juga tidak ada,
maka shalat sendirian setelah imam salam, dan ia tidak berdosa, dengan dalil
firman Allah :
“Maka bertakwalah
kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” [at-Taghabun/64:16]
Dan sabda Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ
بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Apabila aku
perintahkan kalian berbuat sesuatu, maka kerjakanlah semampu kalian”.
Hal ini karena
shalat adalah ibadah, dan ibadah itu harus tauqifiyah. Padahal hadits larangan
shalat sendirian di belakang shaf (barisan) shahih dan bersifat umum.
Hadits yang
berbunyi:
أَلاَ دَخَلْتَ مَعَهُمْ
أَوْ ادْتَرَرْتَ رَجُلاً
Kenapa kamu tidak
masuk berbaris dengan mereka atau menarik seorang? ini adalah hadits dhaif
(lemah). Demikian juga, apabila orang itu menerima ajakan orang yang manariknya,
maka shaf menjadi tidak penuh (ada celahnya), padahal kita diperintahkan untuk
menyempurnakan dan menutup celah shaf dalam shalat.[8]
5). Wanita
berma’mum dengan seorang imam laki-laki.
Seorang wanita
bila berma’mum kepada seorang laki-laki, maka ia berdiri di belakang shaf
laki-laki, walaupun ia sendirian. Demikian juga bila shalat sendirian bersama
imam laki-laki, maka ia berdiri di belakangnya, dan tidak di sebelah kanannya.
Semua ini berdasarkan hadits-hadits di bawah ini:
a. Hadits Anas yang
berbunyi:
صَلَّيْتُ أَنَا وَيَتِيمٌ
فِي بَيْتِنَا خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأُمِّي أُمُّ
سُلَيْمٍ خَلْفَنَا
“Aku shalat
bersama seorang anak yatim di rumah kami di belakang Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam, dan ibuku Ummu Sulaim di belakang kami” [Muttafaqun
‘alaihi]
b. Hadits Anas
yang berbunyi:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِهِ وَبِأُمِّهِ أَوْ خَالَتِهِ قَالَ فَأَقَامَنِي
عَنْ يَمِينِهِ وَأَقَامَ الْمَرْأَةَ خَلْفَنَا
“Sesungguhnya
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami Anas bin Malik dan ibunya
atau bibinya, Anas berkata,”Lalu Rasulullah menjadikan aku berdiri di sebelah
kanannya dan wanita di belakang kami.” [HR Muslim]
6). Wanita shalat
dengan imam wanita.
Apabila seorang
wanita shalat berjamaah mengimami sesamanya, maka ia berdiri di tengahnya dan
tidak maju ke depan. Dicontohkan ‘Aisyah dan Ummu Salamah, dari Rabthah al
Hanafiyah, ia berkata :
أَنَّ عَائِشَةَ أَمَّتْهُنَّ
وَ قَامَتْ بَيْنَهُنَّ فِيْ صَلاَةٍ مَكْتُوْبَةِ
“Sesungguhnya
‘Aisyah mengimami mereka dan berdiri diantara mereka dalam satu shalat wajib”
[HR Abdurrazaq, Al daraquthni dan Al Baihaqi dan dihukumi penulis Shohih Fiqih
Sunnah hadits shohih Lighoriihi]
Juga Abu Hurairah
mengatakan bahwa :
أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ
أَمَّتْهُنَّ فَكَانَتْ وَسَطًا
“Sungguh Ummu
Salamah mengimami mereka shalat dan berada di tengah-tengah”. [HR Abdurrazaq,
ad Daraquthni dan al Baihaqi, dan hadits ini dihukumi oleh penulis Shahih Fiqih
Sunnah sebagai hadits shahih lighairiihi]
7). Shaf (barisan)
anak kecil.
Anak kecil yang
telah mumayyiz, ia tidak berbeda dengan orang yang sudah baligh, yaitu berdiri
di belakang imam. Dengan dalil hadits Anas yang berbunyi:
صَلَّيْتُ أَنَا وَيَتِيمٌ
فِي بَيْتِنَا خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأُمِّي أُمُّ
سُلَيْمٍ خَلْفَنَا
“Aku shalat
bersama seorang anak yatim dirumah kami dibelakang Nabi n dan ibuku Ummu Sulain
dibelakang kami”. [Muttafaqub ‘alaihi].
Lajnah ad Daimah
lil Buhuts al Islamiyah al-Ifta’, Saudi Arabia mengatakan: “Yang sesuai Sunnah
untuk anak-anak, apabila ia telah mencapai usia tujuh tahun dan lebih, untuk
berdiri di belakang imam sebagaimana orang-orang yang telah baligh. Apabila
yang ada hanya satu, maka ia berdiri di samping kanan imam, karena sudah jelas
dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau shalat di rumah Abu
Thalhah, dan menjadikan Anas dan seorang anak yatim di belakangnya, sedangkan
Ummu Sulaim di belakang keduanya. Juga telah ada dalam riwayat lainnya, bahwa
beliau mengimami shalat Anas, dan menjadikannya di sebelah kanannya”.[9]
Sedangkan Syaikh
al Albani mengatakan: “Adapun menjadikan anak-anak di belakang mereka (barisan
dewasa), maka dalam permasalahan ini, aku belum mendapatkan kecuali hadits
ini[10], dan hadits ini lemah, tidak bisa dijadikan hujjah. Sehingga aku
memandang bolehnya anak-anak berdiri bersama orang dewasa, apabila barisannya
belum penuh; dan shalatnya anak yatim bersama Anas di belakang Rasulullah
menjadi hujjah dalam permasalahan ini”.
Dengan demikian
menjadi jelas kesamaan posisi anak-anak dan orang dewasa shalat dalam berjamaah
bersama imam.
Keutamaan
imam dalam sholat dan ilmu :
1. Imamah dalam
sholat merupakan wilayah syari’at yang memiliki keutamaan, hal ini didasarkan
pada sabda Baginda Rosulullah SAW, dari Abu Mas’ud r.a ” Yang mengimami suatu
kaum adalah orang yang palin baik bacaannya”
2. Panutan dalam
kebaikan, dasarnya adalah firman Allah SWT dalam QS : Al-Furqoon : 74 ” Dan
orang – orang yang berkata ” Ya Tuhan kami , Anugrahkanlah kepada kami
istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan
jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa”. Dan lihat juga QS :
Al-Baqoroh : 124 dan As-Sajadah : 24
Doa Nabi Muhammad
SAW, Agar para Imam mendapat bimbingan dari Allah SWT, dengan hadist yang
diriwayatkan oleh Abu Huroiroh r.a, Nabi bersabda ” Seorang imam itu
bertanggung jawab, dan seorang muadzin bisa dipercaya, Ya Allah , Bimbinglah
para Imam dan berikanlah ampunan kepada para mu’adzin.
Agung dan bahaya bagi
yang meremehkannya, dari Abu Huroiroh r.a ” Nabi Bersabda” Para Imam Sholat
bersama untuk kalian, maka pahala bagi kalian ( dan bagi mereka ), dan jika
mereka salah, maka pahala bagi kalian dan dosa atas mereka.
C. Macam Shalat Sunnah
Sholat
sunnah adalah sholat yang dikerjakan di luar sholat fardhu. Nabi Muhammad SAW
mengerjakan sholat sunnah selain untuk mendekatkan diri kepada Allah juga
mengharapkan tambahan pahala. Seseorang
yang mengerjakan sholat sunnah maka ia akan mendapatan pahala, jika tidak
dikerjakan pun ia juga tidak mendapatkan dosa.
Shalat sunnah terbagi dua yaitu:
1. Shalat sunnah yang dilaksanakan secara
berjamah. Shalat sunnah jenis ini status hukumnya adalah muakkad,contohnya:
shalat idul fitri, idul adha, terawih, istisqa, kusuf dan khusuf.
2. Shalat sunnah yang dikerjakan secara
munfarid ( sendiri-sendiri ). Status hukumnya ada yang muakkad seperti: shalat
sunnah rawatib dan tahajud. Ada pula yang status hukumnya sunnah biasa ( ghairu
muakkad ) seperti: shalat tahiyatul masjid, shalat dhuha, shalat witir, dan
lain-lain.
Contoh-contoh
shalat sunah:
1.
Shalat sunah yang di
anjurkan secara berjamaah
a. Shalat
Id
b. Shalat
Istisqo
c. Shalat
Gerhana
d. Shalat
Tarawih
e.
Shalat Witir
2.
Shalat sunnah yang
dianjurkan secara munfarid :
a.
Shalat rawatib
b.
Shalat tahajud
c.
Shalat istikharah
d.
Shalat hajat
e.
Shalat dhuha
f.
Shalat Wudhu
g.
Shalat sunnah tasbih
h.
Shalat sunnah taubat
D. Tata Cara Shalat Sunnah
Kata khulafaur
rasyidin terdiri dari dua kata, yaitu khulafa’kata khulafa’ dan arrasyidin.
Kata khulafa’ adalah jama’ dari kata kholifah, yang artinya pengganti atau
orang yang ditunjuk sebagai pengganti, pemimpin atau penguasa. Kata arrasyidin
adalah bentuk jama’ dari kata arrasyid, artinya orang yang mendapat petunjuk.
Jadi, menurut
istilah khulafaur rasyidin adalah orang-orang yang ditunjuk sebagai pengganti,
pemimpin atau penguasa, yang selalu mendapatkan petunjuk dari Allah SWT.
Menurut istilah, khulafaurrasyidin adalah orang-orang yang ditunjuk
menggantikan kedududkan rasulullah sebagai pemimpin umat dan kepala negara,
setelah Rasulullah wafat.
Nabi Muhammad
wafat tanpa meninggalkan wasiat kepada seseorang untuk meneruskan
kepemimpinannya (kekhalifahan). Setelah wafat, fungsi sebagai Rasulullah,
pengemban risalah kenabian tidak dapat disandangkan kepada manusia manapun
didunia ini, karena fungsi tersebut adalah hal yang mutlak dari Allah Swt,
sehingga terdapat suatu perselisihan, bahwasanya ada sekelompok orang yang
ingin mangajukan Abu Bakar sebagai kekhalifahan. Dari kelompk lain juga
mengajukan calon yang akan meneruskan kepemimpinan Rasulullah, yaitu dari Ahlul
bait Rasullullah, yaitu Abdullah bin Abbas atau nama lainya Ali bin abi Thlib.
Kelompok lain juga berpendapat bahwa yang berhak juga untuk meneruskan dakwah
Rasulullah ialah kaum Quraisy, dan juga dalam golongan lain juga mengajukan
yang berhak meneruskan dakwah Rasulullah ialah kaum Anshar. Sehingga, pada masa
dipenghujung perdaban Islam yang mulai maju, setelah sepeninggal Rasulullah,
empat pengganti beliau dalam mengurus pengembangan dakwah dan penyiaran Agama
Islam telah dipimpin oleh pemimpin yang adil dan benar. Amin (2013e :93). Dalam
perkembangan dan pemerintahan Agama Islam dipimpin oleh empat sahabat terdekat
selama 30 tahun. Kepemimpinan tersebut adalah periode empat Khalifah atau
disebut sebagai al-Khulafa al-Rasyidun, yang terdiri dari empat Khalifah, yaitu: Sulaiman (2014 :205). 1.
Abu Bakar Ash-Shiddiq 11-13 H/632-634 M; 2. Umar Bin Khaththab 13-23 H/634-644
M; 3. Utsman Bin Affan 23-36 H/644-656 M; 4. Ali Bin Abi Thalib 36-41 H/656-661
M.
Dalam bidang
pemerintahan, 4 Khalifah ini telah memberikan suatu pengaruh yang besar bagi
perkembangan peradaban Agama Islam. Kemajuan dan perkembangan Agama Islam yang
pesat ini ditandainya dengan perluasan dan penyebaran Agama Islam hingga
mencapai keseluruh wilayah negara Islam. Setelah sepeninggal Rasulullah, tampuk
pemerintahan dipegang oleh 4 Khalifah yang agung ini, yang diberi gelar
al-Khulafa al-Rasyidun. Dalam perjalanannya dijalan Allah untuk menegakkan
Agama Islam, keempat khalifah ini bisa dibilang telah berhasil dalam menorehkan
tinta emas didalam perjuanganya. Dalam perjuanganya ke empat Khalifah ini
tidaklah mudah, karena masih banyak kaum-kaum yang membangkang setelah wafatnya
Rasulullah, banyak yang menyatakan telah meninggalkan agama Islam dan kembali
ke agama asalnya yang menyembah berhala, dan mulai munculnya nabi-nabi palsu,
oleh karena itu ke empat Khalifah ini telah berjuang untuk mendirikan kembali
Agama Islam kedalam peradaban yang kokoh.
Dalam perjalananya
yang begitu singkat, dalam sebuah rintisan dan penguatan, masa pemerintahan
al-Khulafa’ al-Rasyidum adalah masa yang sangat bermakna dalam sejarah
peradaban Islam. Dimana masa-masa tersebut telah digunakan untuk kepentingan
dijalan Allah dalam menegakkan keadilan dan mencegah kebatilan. Khalifah Abu
Bakar, dalam perjuangannya yang telah memberikan perubahan besar bagi Agama
Islam telah berhasil menetralisir keadaan dikalangan yang hampir bersitegang
dalam perihal pengganti Rasulullah.
Khalifah Umar bin
Khattab dalam perjuanganya telah berhasil mengembalikan stabilitas pemerintahan
Islam yang bahkan penguatan negara hingga disemenanjung jazirah Arabia, telah
berhasil mengubah komunitas marginal padang pasir menjadi pejuang yang gigih
sehingga membuat imperium Persia dan Byzantium menyerah. Khalifah Umar telah
berhasil dan mampu membangun kekuatan baru diwilayah Persia, Irak, Kaldea,
Suriah, Palestina, dan Mesir. Selanjutnya, perjuangan Agama Islam yang
dilakukan oleh Umar bin Khatab dan apa yang telah digagasnya telah dilanjutkan
oleh Khalifah Utsman bin Affan. Sulaiman (2014 :206.)
Hingga pada
akhirnya, Khalifah Utsman bin Affan telah memberikan kontribusi yang besar
terhadap perkembangan Agama Islam dan perluasaan Agama Islam. Perkembangan
agama Islam pada masa Khalifah Utsman salah satu bentuk kemajuan peradaban
Islam, dalam kebijakan perkembangannya langkah yang diambil oleh Khalifah
Utsman adalah untuk menuju peradaban Agama Islam yang lebih maju. Utsman bin
Affan bin Abi al-Ash bin Umayyah bin Abdi Syams bin Abdi Syams bin Manaf r.a.
nasabnya bertemu Nabi pada kakek yang keempat, yaitu Abdu Manaf. Dari sisi ibu,
nasab keduanya bertemu pada Urwa bin Kariz. Ibunda Urwa adalah Baydha bin Abdul
Muththalib, bibi Rasulullah.
Dimasa jahilliyah,
beliau disebut sebagai nama panggilan Abu Amr. Setelah masa Islam, ia lebih
sering dipanggil Abu Abdullah yang diambil dari nama putranya dari Ruqqayyah
bint Rasulullah. Julukan yang paling sering dan yang terkenal adalah Dzunnurain
(pemilik dua cahaya). Julukan itu diberikan oleh Nabi Muhammad SAW. Julukan itu
didapatkanya karena telah menikahi dua putri Rasulullah, yaitu Ruqqayyah r.a
dan Ummu Kultsum r.a. Utsman bin Affan lahir enam tahun setelah tahun Gajah,
tepatnya pada 47 S.H. usianya enam tahun lebih muda dari pada Rasulullah SAW.
Beliau lahir di Taif daerah yang paling subur dikawasan Hijaz. Kehidupan Utsman
bin Affan, tumbuh dan berkembang selayaknya anak-anak ddiwilayah jazirah Arab
yang didalam lingkunganya masih diliputi dan dipenuhi oleh kebodohan dan kesesatan.
Sebelum agama
Islam datang dan sesudahnya juga, beliau terhitung saudagar besar dan kaya, dan
beliau juga memiliki sifat yang pemalu dan sangat pemurah menafkahkan
kekayaannya untuk kepentingan dijalan Islam. Pada saat Rasulullah mengerahkan
pasukan tentara Jaisyul Usrah pada saat perang tabuk, bahwa Utsman telah
mendermakan 950 ekor unta, 59 ekor kuda dan seribu dinar untuk keperluan
laskar. Pada peristiwa sebelumnya Utsman juga banyak sekali dalam mendermakan
hartanya untuk kemengan Islam. Beliau adalah sahabat Nabi yang paling dermawan,
suatu ketika Rasullullah pernah bersabda kepada Utsman, tiap-tiap Nabi
mempunyai teman, temanku di syurga, beliau adalah Utsman. Oleh karena itu
pertalian sahabat antara Rasulullah dan Utsman semakin akrab, maka rasul-pun
telah mengkawinkanya dengan kedua putrinya, Ruqaiyah dan Ummu Kultsum. Setelah
sepeninggal Ruqaiyah diwaktu perang Badr, Utsman dikawinkan dengan putri yg
kedua Ummu Kultsum
Khalifah Utsman
sebelum masuk Islam pada masa awal Islam, sebelum Nabi Muhammad memasuki Darul
Arqam. Khalifah Abu Bakar telah mengajaknya masuk Islam saat usianya masih 30
tahun. Saat setelah mengajak masuk Islam, Khalifah Abu Bakar berkata, ‘’Wahai
Utsman, demi Allah sesungguhnya engkau adalah seorang laki-laki teguh yang sangat
jelas bagimu mana yang hak dan mana yang bathil. Sifat-sifat
kebathilan-kebathilan itu, sudah dilihatnya oleh Khalifah Utsman sejak masih
kecil. Sebagian besar penduduknya telah menyembah berhala. Sudah sejak lama,
bahwa Khalifah Utsman sudah sangat risih melihat kelakuan masyarakatnya yang
sedang menyembah berhala. Oleh karena itu, Utsman ingin masuk Agama Islam. Pada
saat Khalifah Utsman berkata keinginanya untuk masuk Agama Islam, tiba-tiba
datanglah Rasulullah. Rasulullah menghampiri Utsman dan bersabda dihadapanya,
‘’wahai Utsman, sambutlah Allah demi meraih surga-Nya karena sesungguhnya aku
adalah utusan Allahkepadamu dan kepada semua umat. Setelah Khalifah Utsman
mendengarkan sabda Rasul, pada akhirnya Utsman telah masuk Agama Islam.
Selain dikenal sebagai
Khalifah yang dermawan, Utsman bin Affan juga dikenal sebagai orang yang paling
pandai. Setelah Utsman bin Affan masuk Agama Islam, beliau telah memberikan
perubahan yang besar bagi Agama Islam. Salah satunya dalam karyanya yang paling
fenomenal dan prestasinya yang terbaik adalah menyatukan gaya bacaan (qira’ah)
Al-Qur’an semua umat Islam. Pada masa Khalifah Utsman bin Affan, terdapat
munculnya berbagai gaya bacaan Al-Qur’an (qira’ah) yang bermacam-macam
lantunanya, terutama disebabkan oleh karakteristik tulisan Kufi yang
membingungkan. Beliau menyusun Al-Qur’an dalam satu mushaf sesuai dengan bacaan
yang didasarkan malaikat Jibril kepada Rasullullah diakhir hayatnya.
Al-Qur’an
dipercaya sebagai kalam Allah yang menjadi sumber pokok ajaran Islam disamping
sumber-sumber lainya. Bahwa, dalam kepercayaan terhadap kitab suci ini dan
dalam pengaruhnya, dalam sejarah umat Islam sudah terbentuk sdemikian rupa,
sehingga percaya kepada kitab suci termasuk dalam rukun iman. Secara
etimologis, Al-Qur’an merupakan bentukan dari kata qara’a yang berarti
menghimpun, menggabung, dan merangkai. Dinamakan sebagai Al-Qur’an, bahwa
sebagai menghimpun surah-surah dan ayat-ayat.
Ajaran Tuhan dan
yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad ialah AlQur’an. Disamping itu, pola tingkah
laku, sikap, dan ucapan Rasulullah sendiri telah dipakai sebagai percontohan
oleh umat Islam, dalam istilahnya disebut ‘’Sunnah Rasul’’. Dalam agama Islam
memiliki dua sumber yang dijadikan sebagai sumber kehidupan yang mencakup
seluruh kehidupan sosial, agama dan filsafat pemeluk-pemeluknya, yaitu
Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Al-Qur’an adalah wahyu Allah SWT kepada Nabi
Muhammad SAW, dengan ditegaskan perintah untun dicatat dan dibukukan (mushaf).
Kitab suci Al-Qur’an diturunkan didua tempat, Mekkah dan sekitarnya, Madinah
dan sekitarnya. Al-Qur’an
telah menganjurkan tentang mempelajari sejarah. Menurut pandangan Agama Islam,
manusia mempunyai dua macam kedudukan diatas bumi, tanpa memandang kemajuan
materi, ilmu pengetahuan serta tekhnologi yang telah dicapainya. Kitab suci
Al-Qur’an berada dalam keadaan bentuk yang sangat baik ataupun dalam dudukan
sebaik-baiknya, maka sebagaimana wajib dalam beriman kepada Allah dan rasul-Nya.
Dalam pemeliharaan
ayat suci Al-Qur’an pada masa Nabi Muhammad SAW, dalam faktanya sangat
dipelihara dari kemusnahan dengan dua cara, yaitu, menyimpannya didalam ‘’dada
manusia’’, maksudnya ayat-ayat suci Al-Qur’an yang telah diajarkan kepada Nabi,
harus dihafalkanya, yang kedua ditulisnya dengan berbagai macam media, baik itu
dalam kulit pohon, kulit hewan, dll. Peristiwa ini dinamakan jam’u-l-qur’an,
yang dimaksud dengan ungkapan ini, pada dasarnya adalah pengumpulan wahyu-wahyu
yang diterima Nabi Muhammad SAW melalui dua cara tersebut.
Al-Qur’an yang
diwahyukan kepada Muhammad dipelihara dalam ingatan Nabi dan para sahabatnya.
Dalam tradisi penghafalan Al-Qur’an ini sangat kuat dikalangan masyarakat Arab
yang telah sangat memungkinkan terpeliharanya ALQur’an dalam cara seperti itu.
Setelah menerima satu wahyu, Nabi Muhammad, sebagaimana yang telah
diperintahkan oleh Allah, melalui perantara malikat Jibril dan melalui
Al-Qur’an dan menyampaikanya kepada seluruh pengikutnya dan kemudian dianjurkan
untuk dihafalkan. Dalam
sejumlah Hadits menjelaskan berbagai upaya Nabi dalam merangsang penghafalan
Al-Qur’an dan wahyu-wahyu yang telah diterimanya. Salah satu, dalam riwyat
Utsman bin Affan, bahwa Rasulullah, dalam sabdanya ‘’yang terbaik diantara kamu
adalah mereka yang mempelajari Al-Qur’an dan mnegajarkanya’’. Didalam Hadist,
telah disebutkan juga nama-nama sahabat penghafal Al-Qur’an. Dalam pemeliharaan
Al Qur’an dimasa Nabi, bahwa dengan cara perekaman dalam bentuk tertulis yang
unit wahyu yang diterima langsun oleh Nabi Muhammad SAW.
Semasa rasulullah
masih hidup, beliau tidak pernah berwasiat kepada siapapun tentang siapa yang
akan menggantikan beliau sebagai pemimpin, setelah beliau wafat. Hal ini
menunjukkan bahwa beliau sudah menyerahkan masalah kepemimpinan dan kepala
negara kepada semua umat islam. Karena itulah, setelah beliau wafat bahkan
belum sampai jenazah beliau dimakamkan, kaum anshar dan muhajirin sudah
memperebutkan kekuasaan dan berkumpul di balai kota bani sa’idah, madinah untuk
memusyawarahkan siapa yang akan menjadi pemimpin sebagai pengganti nabi. Kaum anshar
dan muhajirin merasa sama-sama berhak menjadi pemimpin dan akhirnya dengan
semangat dan ukhuwah islamiah yang tinngi, Abu Bakar terpilih menjadi pemimpin
umat islam.
Sebagai pengganti
rasulullah, para khalifah mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam sejarah
umat islam, yaitu :
1. Sebagai
pemimpin umat islam
2. Sebagai
penerus perjuangan rasulullah
3. Sebagai
kepala negara, dan kepala pemerintah
Setelah nabi
wafat, banyak umat islam terutama orang-orang yang masih lemah imannya keluar
dari agama islam dan juga banyak orang yang tidak mau membayar zakat, bahkan
juga ada orang yang mengaku menjadi nabi. Dengan beberapa faktor tersebut, dapat
disimpulkan bahwa tugas khulafaur rasyidin yang terpenting adalah sebagai
berikut :
1.
Melanjutkan dakwah dan
risalah nabi dalam membina umat islam sesuai dengan alqur’an dan sunnah
rasulullah.
2.
Memerangi orang yang
sengaja mau merusak islam.
3.
Memerintah sebagai kepala
negara dan kepala pemerintah.
4.
Mengembangkan dan
memperluas wilayah islam.
Masa
Kepemimpinan Abu Bakar Ash-Shiddiq
Setelah Nabi Wafat
terjadilah perdebatan sengit antar kaum muslimin yaitu kaum Muhajirin dan
Anshar, keduanya saling mengklaim bahwa kelompoknya yang paling berhak menjadi
pemimpin umat Islam. Semua itu disebabkan karena sebelum nabi wafat, beliau
tidak meninggalkan wasiat siapakah yang akan menggantikan beliau, nampaknya
beliau menyerahkan urusan ini kepada umat. Namun dengan semangat ukhuwah
Islamiyah yang tinggi abu bakar terpilih sebagai khalifah.
Abu bakar adalah
orang pertama yang masuk islam dari kalangan tua. Meskipun pada waktu masuk
islam beliau tidak muda lagi tapi semangat beliau tidak setua dengan usianya,
beliau mempunyai semangat besar dalam mendakwahkan dan mengembangkan agama yang
dibawa oleh Rosulullah. Dan banyak para sahabat yang masuk islam atas jasa
beliau, diantaranya Utsman bin Affan, Zubair bin Awwam, Abdurrahman bin Auf.
Dan karena kebaiakannya beliau juga membeli budak-budak yang disiksa oleh
tuannya karena memeluk agama islam, diantara budak-budak yang dimerdekakannya
adalah: “Bilal bin Rabah, Amir bin Fuhairah, Zanirah, dan lain-lain”.
Setelah Rosulullah
saw. Wafat banyak sekali pertentangan dalam menentukan siapa yang pantas dan
berhak menjadi khalifah, salah satu diantaranya adalah kaum anshar yang
menginginkan bahwa yang berhak menjadi khalifah adalah kaum yang berasal dari
anshar. Akan tetapi permintaan itu ditolak, dan sebagian besar kaum muslimin
pada waktu itu menginginkan Abu Bakar. Maka dipilihlah beliau sebagai khalifah.
Setelah Abu Bakar
Ash-Siddiq dibaiat sebagai khalifah yang pertama, banyak sekali
kesulitan-kesulita yang beliau hadapi, dengan masa pemerintahan yang singkat
yakni kurang lebih 2 tahun 3 bulan, beliau berhasil menghadi persoalan yang
terjadi pada waktu itu, diantaranya adalah “melakukan pemberantasan kepada
orang-orang murtad, orang-orang yang tidak mau membanyar zakat, dan yang
mengaku sebagai nabi.” Selain itu kerja keras yang beliau lakukan pada
masa pemerintahannya adalah menerima gagasan untuk menghimpun Al-Qur’an dalam
satu mushaf. Yang mana Umar bin Khattab adalah orang pertama yang
mengusulkannya. Hal ini dilakukan untuk menjaga kemurnian Al-Qur’an karena pada
waktu itu para sahabat yang hafal Al-Qur’an banyak yang gugur dimedan
perang. Inilah untuk pertama kalinya Al-Qur’an dihimpun. Perluasan wilayah pada
masa Abu Bakar ash-Siddiq ditujukan ke Persia dan Syiria (yang dikuasai oleh
Romawi timur dibawah pimpinan Kaisar Heraklius).
Di wilayah Persia,
Abu Bakar mengangkat Khalid bin Walid dan Mutsanna bin Haritsah sebagai
panglima. dan mereka menuai kesuksesan dalam menakhlukkan wilayah ini, setelah
itu khalifah Abu bakar memerintahkan kepada kedua panglima tadi untuk membantu
dan bergabung dengan pasukan islam yang ada diSyiria. Usaha perluasan wilayah
di Syiria, Abu Bakar menugaskan 4 panglima perang, diantaranya:
a. Yazid
bin Abu Sofyan, ditempatkan di Damaskus
b. Abu
Ubaidah bin Jarrah, ditempatkan di Homs dan sebagai penglima besar
c. Amr
bin Ash, ditugaskan di Palestina
d. Surahbil
bin Hasanah, ditugaskan di Yordania
Sebenarnya pengembangan islam
di Syiria sudah dimulai ketika Nabi akan wafat dibawah pimpinan Usamah bin
Zaid, namun berhenti ketika mendengar berita bahwa Nabi Muhammad saw. Wafat.
Dan perluasan wilayah ini dilanjutkan kembali pada masa pemerintahan Abu Bakar,
usaha ini di pimpin oleh 4 panglima yang telah penulis sebutkan sebelumnya dan
diperkuat lagi dengan pasukan Khalid bin Walid dan Mutsanna nin Haritsah.
Ditengah berkecamuknya perang melawan Romawi ini terdengar kabar bahwa Abu
Bakar Ash-Siddiq wafat pada tahun 13H/ 634M. dan kekhalifahan dipegang oleh
Umar bin Khattab.
Masa
Kepemimpinan Umar bin Khattab (643-644
M / 13-23 H)
Umar diangkat
menjadi khalifah atas pilihan pemuka-pemuka sahabat, pengangkatan ketika
berlangsung umar sedang sakit sedangkan barisan depan pasukan Islam mengancam
Palestina, Iraq Dan Kerajan Hirah. Hal ini ditujukan untuk mengantisipasi
terpecahnya orang-orang musim. Ternyata kebijakan abu bakar diterima masyarakat
yang segera membaiat Umar.
Dalam peradaban
islam umar sangatlah berarti penting, jasa-jasanya untuk perkembangan islam dan
kepentingan umat sangat kuat. Dapat diibaratkan, Umar bin Khattab bagaikan
mutiara yang cemerlang dalam sejarah perkembangan islam. Para ahli sejarah
sepakat bahwa umar bin khattab adalah seorang negarawan, seorang jendral yang
ahli dalam strategi perang, pemimpin umat dan negara yang jujur, adil,
disiplin, dan sangat sedrehana.
Banyak sekali
perjuangan dan jasa-jasa Umar bin Khattab, di antara jasa dan hasil perjuangan
Umar bin Khattab adalah sebagai berikut :
a.
Perluasan wilayah
Pada masa
pemerintahan Umar usaha pengembangan wilayah terus dilanjutkan. Khalifah Umar
bin khattab melanjutkan perluasan dan pengembangan islam ke persia yang telah
dimulai sejak khalifah Abu Bakar.
Beliau juga
mengembangkan kekuasaan islam ke mesir, yang pada saat itu penduduk mesir
sedang mendapatkan penganiayaan dari bangsa romawi dan sangat membutuhkan
bantuan dari orang-orang islam.
Karena perluasan
daerah terjadi dengan cepat, Umar segera
mengatur administrasi negara dengan mencontoh administrasi yang sudah
berkembang terutama di Persia.
b.
Bidang Pemerintahan
Khalifah Umar bi Khattab sangat
memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan kelancaran pemerintahan.
Pembangunan fasilitas kepemerintahan di masa khalifah Umar sangat maju pesat.
Di antara sarana-sarana pemerintahan yang dibangun adalah :
1)
Mendirikan baitul mal
2)
Mencetak mata uang negara
3)
Membentuk pasukan penjaga
tapal batas
4)
membentuk peraturan gaji
pegawai pemerintah
5)
membuat sarana
komunikasi dan informasi
Masa
Kepemimpinan Ustman bin Affan
Saat akan
meninggal umar mengajukan enam calon khalifah yang salah satunya diantaranya
akan dipilih menggantikan dirinya, empat calon mengundurkan diri, sehingga
tinggalah Ustman dan Ali sebagai kontestan jedua orang itu menerima keputusan
abdur rahman ibn auf, yang pada hari ketiga merekam suaranya untuk Ustman
menjadi khalifah Islam ke tiga. Terpilihnya Ustman diikuti dukungan dan sumpah
penduduk Madinah kepadanya.
Dimasa
pemerintahan Utsman bin Affan (644-656 M), Ibnu Abdil Barr mengatakan, “Utsman
dibaiat sebagai khalifah pada sabtu, 1 Muharram 24 H setelah tiga hari dari
pemakaman Umar bin Al-Khathab.
Khalifah
sebelumnya, Umar bin Al-Khathab telah menyiapkan sebuah komite yang terdiri
dari enam dari sepuluh orang sahabat Rasulullah untuk memilih khalifah diantara
mereka. Mereka adalah Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Zubair bin Awwam,
thalhah bin Ubaidillah, Abdurahman bin Auf, dan Sa’ad bin Abi waqqash. Di
antara mereka yang di pilih sebagai khalifah islam yang ketiga adalah Utsman
bin Affan.
Enam tahun pertama
masa pemerintahan Utsman bin Affan berjalan dengan damai, namun enam tahun masa
pemerintahan sesudahnya, terjadi pemberontakan. Sayangnya utsman tidak isa
menindak tegas para pemberontak ini. Beliau selalu berusaha untuk membangun
komunikasi yang berlandaskan kasih sayang dan berlandaskan hati. Tatkala para
pemberontak memaksa untuk melepaskan kursi kekhalifahan, beliau menolak dengan
mengutip perkataan Rasulullah. “suatu saat nanti mungkin Allah akan memakaikan
baju padamu, wahai utsman. Dan jika orang – orang menghendakimu untuk
melepaskannya, jangan lepaskan hanya karena oang – orang itu.”
Setelah terjadi
pengepungan yang lama, akhirnya pemberontak berhasil memasuki rumah
utsman dan membunuhnya. Utsman bi Affan syahid pada hari jumat, 17 Dzulhijjah
35 H, setelah memerintah selama 12 tahun, sejak tahun 23 H.
Selama masa
kekhalifahan utsman bin affan, kejayaan islam terbentang dari Armenia,
kaukasia, khurasan, kirman, sijistan, Cyprus, sampai mencapai afrika utara.
Kontribusi utsman yang paling besar dalam sejarah islam adalah kompilasi dari
teks asli Al-Qur’an yang lengkap. Banyak salinan Al qur’an berdasarkan teks
asli juga dibuat dan di distribusikan keseluruh dunia islam. Dalam mengerjakan
proyek besar ini, beliau dibantu dan banyak mendapatkan masukan dari Zaid bin
Tsabit, Abdullah bin Zubair, Said bin Al-Ash dan Abdurahman bin Al-Harits.
Utsman berhasil membangun administrasi kekhalifahan yang terpusat dan
memantapkan penerbitan Al-Qur’an yang resmi.
Pengadilan agama
yang semula dilakukan di masjid, oleh utsman dibangun gedung baru, khusus
gedung pengadilan. Beliau juga yang mengadakan perluasan Masjid Nabawi dan
Masjidil haram serta membentuk armada laut islam yang pertama ketika terjadi
perang Dzatuswari (perang tiang kapal) yang di pimpin Muawiyah bin Abi Sufyan
pada 31 H.
Utsman bin Affan
bin Abul Ash lahir dari keluarga yang kaya dan berpengaruh dari suku bangsa
quraish silsilah bai umayyah. Usia beliau lebih muda lima tahun dari
Rasulullah. Ia mendapatkan pendidikan yang baik, belajar membaca dan menulis
pada usia dini. Di masa mudanya, ia telan menjadi seorang pedagang yang kaya
dan dermawan. Dua kisah diatas merupakan bukti kedermawaannya. Utsman berasal dari
starta social dan ekonomi tinggi yang pertama – tama memeluk islam. Ia
memiliki kepribadian yang baik, bahkan sebelum memeluk islam, utsman terkenal
dengan kejujuran dan integritasnya. Rasulullah berkata, “orang yang paling
penuh kasih sayang dari umatku kepada umatku adalah abu bakar, yang paling
gagah berani membela agama Allah adalah umar, dan yang paling jujur
kerendahatiannya adalah utsman. Mengenai
sifat rendah hatinya ini, Rasulullah berkata, “ bukankah pantas saya merasa
rendah hati terhadap seseorang bahkan malaikat pun berendah hati terhadapnya?”
Kepribadian utsman
benar – benar merupakan gambaran dari akhlak yang baik yang baik menurut islam
(akhlakul karimah). Ia jujur, dermawan, dan sangat baik hati. Rasulullah
mencintai utsman karena akhlaknya, mungkin itulah alas an mengapa beliau
mengizinkan dua anaknya untuk menjadi istri utsman. Yang pertama adalah
Ruqayyah. Ia meninggal setelah perang badar. Rasulullah sangat tersentuh akan
kesedihan yang dialami oleh utsman sepeninggal Ruqayyah dan menasehati utsman
untuk menikahi seorang lagi anak perempuan beliau Ummu Kultsum. Karena
kehormatan yang besar dapat menikahi dua anak perempuan Rasulullah, utsman
terkenal dengan sebutan Dzun Nurain atau sang pemilik dua cahaya. Kedermawanan utsman
tampak pada kehidupannya sehari – hari. Ketika bencana kekeringan melanda
madinah, kaum muslimin terpaksa menggunakan sumur rum sebagai sumber mata air
satu satunya. Sayangnya, sumur tersebut milik yusur, seorang yahudi tua
yang serakah. Untuk mengambil air sumur itu, kaum muslimin harus membayar mahal
dengan harga yang ditetapkan si yahudi.
Masa
Kepemimpinan Ali bin Abi Thalib (35 –
40 H/656 – 661 M)
Kepemimpinan ali
adalah pemilihan masyarakat muslim, karena setelah Ustman wafat masyarakat
beramai-ramai membaiat ali sebagai khalifah.
Dia adalah
khalifah keempat dari khulafaur Rasyidin. Ayahnya abu thalib bin Abdil Muthalib
bin Hasyim bin Abdi Manaf. Ibunya Fatimah binti Asad bin Hasyim bin Abdi Manaf.
Jadi, baik dari ayah maupun ibunya, ali adalah keturunan Bani Hasyim. Setelah terbunuhya
Utsman, kaum muslimin memilih Ali untuk menjadi pemimpin mereka. Pada masa Ali
timbul beberapa gerakan yang menentang pemerintahan. Karena itu, selama
memerintah beliau banyak mencurahkan perhatiannya pada pembangunan dan
penerbitan keadaan dalam negeri, kholifah Ali mempunyai watak pemberani, pandai
memanah dan memainkan pedang, ahli hukum agama. Beliau selalu ikut dalam suatu
perang besar Rasulullah kecuali perang Tabuk. Dalam pemerintahannya, beliau
melakukan penggantian para gubernur yang di angkat oleh Usman. Tindakan ini
menimbulkan beberapa akibat, diantaranya munculnya tiga golongan( golongan Ali,
golongan Muawiyahh, dan golongan Aisyah, Zubair dan Thalhah). Meletusnya perang
Jamal, perselisihan Ali dan Muawiyah dan terjadi perang Shiffin. Akibat dari
perang Shiffin muncullah Khowarij dan Syi’ah. Khowarij adalah kelompok yang
keluar dari golongan Ali karena tidak setuju dengan kebijakan Ali
memberhentikan perang Shiffin disaat pihaknya merasa hampir menang, di samping
tidak setuju diadakannya pertempuran perdamaian dengan pihak Muawiyah di
Daumatul Jandal. Peristiwa ini dikenal dengan peristiwa Majelis Taklim Daumatul
Jandal. Sedangkan Syi’ah adalah golongan yang tetap loyal terhadap Ali.
Beberapa orang
Khowarij yang beranggapan bahwa pangkal kekacauan di kalangan umat Islam ada
tiga orang Imam yaitu: Ali, Muawiyah dan Amru bin As. Karena itu mereka harus
di bunuh. Asda tiga orang Khowarij yang bertugas membunuh mereka yaitu
Abd.Rahman bin Muljani bertugas membunuh Ali dan ia berhasil, Barak bin
Abdullah bertugas membunuh Muawiyah dan tikamannya hanya mengenai pinggul dan
ia tidak meninggal, bahkan Barak sendiri di bunuh sedangkan Amir bin Bakri
bertugas membunuh Amr bin Ash dan tidak berhasil karena tidak hadir mengimami
sholat, sehingga yang terbunuh adalah wakilnya. Selama masa Khulafaurrasyidin,
dalam bidang kebudayaan mengalami kemajuan, misalnya munculnya seni sastra dan
bangunan yang meliputi:
a.
Seni bangunan sipil(
seperti pembuatan gedung)
b.
Seni bangunan agama(
seperti pembangunan masjid)
c.
Seni bangunan
militer( seperti pembangunan benteng pertahanan)
Departemen yang di bentuk
antara lain:
a.
Al- Nidham Al- Siyasi (menangani masalah
politik)
b.
An- Nidham Al- Idari (menangani administrasi
negara)
c.
Al- Nidham Al-
Mali (menangani keuangan dan ekonomi negara)
d.
An- Nidam Al-
Harbi (menangani angkatan perang dan perlengkapannya)
e.
An- Nidham Al-
Qadha’(menangani masalah kehakiman)
BAB
III
KESIMPULAN
Alkhurafa’ur
rasyidin adalah pemimpin yang mendapat petunjuk sesudah nabi wafat untuk menggantikan
beliau melanjutkan tugas-tugas sebagai pemimpin agama dan kepala pemerintahan.
Nama khulafaur rasyidin ini hanya untuk empat sahabat yang menjadi khalifah
secara berturut-turut setelah nabi. Mereka adalah orang-orang yang sangat setia
kepada nabi. Pada masa ini, mereka betul-betul menurut teladan nabi, mereka
dipilih melalui proses musyawarah, yang dalam istilah sekarang disebut
demokratis. Pemerintahan itu sangat berjasa dengan perkembangan Islam.
DAFTAR
PUSTAKA
Badri Yatrim, Sejarah Peradaban
Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003
Depag RI, Ensiklopedi Islam,
Jilid 3, (Jakarta: Anda Utama,1993)
Gufron A. Mas’udi, Ensiklopedi
Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1999)
Hussein Bahreisj, 450 Masalah Agama Islam,
(Surabaya: al-Ihlas, 1980)
Mohammad Husein, Pemerintahan Islam,
(Jakarta: Pustaka Firdaus, 1990)
Tamil Ahmad, Sejarah Muslim Terkemuka,
(Jakarta: Tamrint, 1987).
Zainuiddin, Mohammad Jamhari, al Islam 2,
(Bandung: Pustaka Setia, 1999)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar