Minggu, 28 Mei 2023

MAKALAH IMAM DAN SHALAT SUNNAH

 

IMAM DAN SHALAT SUNNAH

Makalah diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah

STUDI HUKUM ISLAM

                                                                                  

                           

      

                                                                                

 

 

 

Dosen Pengampu:

Aris Imawan, M.Pd.I

 

Oleh:

DEWY MULYYA AYU KUSUMA

201812120380

 

 

PROGRAM STUDI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AL FITHRAH

SURABAYA

2021-2022

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Sebenarnya, Ibadah Sholat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu ibadah sholat wajib dan sunnah. Yang mana, ketika seseorang menjalankan ibadah tersebut akan mendapatkan pahala. Namun perlu di diketahui juga, untuk ibadah sholat sunnah itu tidak wajib untuk dikerjakan, akan tetapi bagi kaum muslim yang ingin mengerjakannya akan mendapatkan balasan pahala dari Alloh Swt. Dan jikapun tidak dikerjakan tidak akan mendapatkan dosa. Selain itu, ketika hendak menjalankan sholat harus benar-benar khusyu agar sholat yang dikerjakan dapat diterima oleh Alloh Swt baik pengerjaan sholat wajib maupun sunnah.

Maka dari itu, umat muslim dianjurkan untuk melaksanakan ibadah sholat sebagai ladang amal untuk bekal di akhirat dan kewajiban umat muslim sebagai hamba Alloh yang beriman. Sesuai dengan hadit Quran Surah Al-Baqoroh ayat:

                                                                                                                                                وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ                                                                    

Artinya: “Dan laksanakanlah Sholat, Tunaikanlah Zakat, dan rukuklah beserta orang yang  rukuk.”

Dari hadist diatas, sudah jelas bahwa umat muslim diwajibkan untuk melaksasnkan sholat sebagai penyempurna ibadahnya. Dan menjalankan ibadah sholat 5 waktu lebih besar pahalanya di banding ibadah lainnya, karena itu sudah menjadi ketentuan umat muslim yang beragama islam.

Sholat merupakan kewajiban yang tidak dapat di tinggalkan bagi umat muslim yang sudah mukalaf. Dalam syariat Islam sholat itu terbagi kepada dua macam, yaitu sholat fardhu dan sholat sunnah. Sengaja disayriatkan sholat sunnah ialah untuk menambal kekurangan yang mungkin terdapat pada sholat-sholat fardhu, maka perlu disempurnakan dengan sholat sunnah.  Selain itu juga karena sholat itu mengandung keutamaan yang tidak terdapat pada ibadah-ibadah lain. Banyak sekali macam-macam sholat sunnah yang disaryiatkan. Dengan demikan maka pada kesempatan kali ini kami akan menguraikan dari macam-macam dari sholat sunnah.

 

 

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa syarat sah menjadi imam?

2.      Bagaimana imamah dalam shalat ?

3.      Apa saja macam shalat sunnah ?

4.      Bagaimana tata cara shalat sunnah ?

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Syarat Sah Menjadi Imam

Dalam bahasa Arab, kata imam bisa mengacu kepada dua pengertian yang berbeda. Pertama adalah imam sughra dan kedua adalah imam kubra. Yang dimaksud dengan imam sughra adalah imam dalam shalat berjamaah, sebagaimana maksud dari judul pembahasan pada bab ini. Sedangkan imam kubra maksudnya adalah pemimpin atau kepala negara.

     Secara bahasa, kata imam punya banyak makna. Di antara makna itu adalah al-qashdu (القصد) yang berarti tujuan atau arah. Selain itu imam juga bermakna at-taqaddum (التقدم) yang bermakna maju ke depan.

Adapun secara istilah, yang dimaksud dengan imam dalam shalat sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abdin dalam kitab Hasyiyah-nya adalah :

المـُصَلِّى الَّذِي ارْتِبَطَ صَلاَتُهُ بِمُصَلٍّ آخَرَ بِشُرُوطٍ بَيَّنَهَا الشَّرْعُ

Orang yang shalatnya diikuti orang shalat yang lain dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam syariah.[1] Di dalam kitab Ath-Thahawiyah 'ala Maraqil Al-Falah disebutkan bahwa definisi imam shalat adalah :

المـُـــُتَّبَع فِي صَلاَتِهِ كُلِّهَا أَوْ جُزْءٍ مِنْهَا

Orang yang diikuti dalam shalatnya, baik pada keseluruhannya ataupun secara sebagiannya.

Seorang imam adalah pimpinan dalam shalat berjamaah, dimana tanpa imam tidak ada shalat jamaah. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang imam shalat sebenarnya amat sederhana, yaitu shalat yang dia lakukan itu hukumnya sah, setidaknya menurut makmum yang ikut shalat di belakangnya.

Maka syarat seorang imam pada hakikatnya sama dengan syarat untuk seorang yang melakukan shalat. Namun untuk lengkapnya, kami sampaikan juga tulisan para fuqaha muktamad tentang syarat-syarat imam sebagai berikut

1.      Muslim

Beragama Islam adalah syarat pertama seorang imam. Dan syarat ini sudah pasti ada, sebab jangankan menjadi imam, sekedar shalat saja pun seseorang disyaratkan harus beragama Islam.

Namun boleh jadi pernah ada kasus di masa lalu, dimana ada orang menjadi imam shalat padahal bukan muslim, sehingga para ulama mencantumkan syarat keislaman sebagai syarat nomor satu sebagai seorang imam.

Namun kalau benar hal itu terjadi, mungkin sewaktu menjadi imam dirinya tidak mengaku, tetapi lama-lama ketahuan juga bahwa sebenarnya dia seorang non muslim, yang menjadi pertanyaan adalah apakah shalat para makmum itu sah?

Dalam hal ini mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa tidak perlu lagi makmum mengulangi shalatnya, karena ketidak-tahuan iu membuat shalat mereka sah.

Sedangkan mazhab Al-Malikiyah dan mazhab Asy-Syafi’iyah mengatakan bahwa makmum berkewajiban untuk mengulangi shalatnya, sebab makmum telah lalai dari memeriksa keislaman sang imam.

 

2.      Berakal

Seluruh ulama sepakat bahwa syarat yang juga harus terpenuhi bagi seorang imam harus berakal. Sehingga orang yang mabuk, gila, ayan dan sejenisnya, tidak sah untuk menjadi imam, karena shalatnya sendiri pun juga tidak sah.

 

3.      Baligh

Seluruh fuqaha dari mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa seorang imam baru sah memimpin shalat fardhu bila dia telah berusia baligh. Dalam pandangan mereka, seorang anak yang baru sekedar mumayyiz tidak sah bila menjadi imam shalat fardhu.

Beda antara mumayyiz dengan baligh adalah bahwa baligh itu sudah mimpi dan keluar mani. Sedangkan mumayyiz secara biologis memang belum keluar mani, namun secara akal dan kesadaran sudah paham dan mengerti, dia bisa membedakan mana baik dan mana buruk.

Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :

 

Janganlah kamu majukan (jadikan imam) anak-anak kecil di antara kalian. (HR. Ad-Dailami).

 

Shalat seorang anak yang belum baligh jatuhnya menjadi sunnah, meski pun dia melakukan shalat 5 waktu. Dalam pandangan mereka, orang yang melakukan shalat wajib tidak boleh bermakmum di belakang orang yang shalat sunnah.

Sedangkan mazhab Asy-Syafi’iyah mengatakan bahwa anak yang sudah mumayyiz meski belum baligh sudah sah bila menjadi imam shalat fardhu maupun shalat sunnah dengan makmum orang dewasa.

Dasarnya adalah hadits bahwa Amru bin Salamah menjadi imam ketika masih berusia 6 atau 7 tahun.

 

Dari Amru bin Salamat radhiyallahuanhu bahwa dirinya menjadi imam atas suatu kaum di masa Rasulullah SAW ketika masih berusia enam atau tujuh tahun. (HR. Al-Bukhari)

 

Hal yang sama juga terjadi pada diri Abdullah bin Abbas radhiyallahuanhu, yang ketika masih kecil sudah mumayyiz tapi belum baligh, sudah menjadi imam shalat bagi kaumnya.

Namun demikian, tetap saja mazhab ini lewat Al-Buwaithy mengutamakan imam yang sudah baligh dari pada yang baru mumayyiz, meski yang baru mumayyiz ini barangkali lebih fasih bacaannya.

 

4.      Laki-laki Menjadi Imam Buat Perempuan

Tanpa pengecualian, seluruh fuqaha sepakat bahwa seorang perempuan hanya boleh menjadi imam sesama perempuan saja, sedangkan bila mengimami makmum laki-laki, hukumnya tidak sah. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW :

 

Janganlah seorang wanita menjadi imam buat laki—laki. (HR. Ibnu Majah)

 

Posisikan para wanita di belakang sebagaimana Allah SWT memposisikan mereka di belakang.(HR. Abdurrazzaq)

 

 Sedangkan bila seorang wanita mengimami jamaah yang semuanya wanita, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Jumhur ulama yaitu mazhab Al-Hanafiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah membolehkan sepenuhnya.

Dasarnya adalah izin yang Rasulullah SAW berikan kepada Ummu Waraqah kala mengimami shalat fardhu berjamaah dengan makmum yang semuanya terdiri dari wanita.

 

Dari Ummu Waraqah radhiyallahuanha bahwa Nabi SAW mengizinkannyua menjadi imam bagi wanita anggota keluarganya. (HR. Abu Daud dan Ahmad).

 

Namun mazhab meski membolehkan tetapi mazhab Al-Hanafiyah masih memakruhkan imam perempuan, meski semua jamaahnya perempuan. Dasarnya karena menurut pandangan mereka, wanita adalah orang yang tidak bisa terlepas dari sifat naqsh (kekurangan). Sebagaimana mereka tidak disunnahkan untuk melantunkan adzan dan iqamah, maka mereka juga tidak disunnahkan untuk menjadi imam, meski dengan sesama jamaah wanita.

Sedangkan mazhab Al-Malikiyah tegas-tegas menolak perempuan menjadi imam, meski semua jamaahnya wanita, baik dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah.

 

5.      Mampu Membaca Al-Quran

Syarat mampu membaca Al-Quran disini maksudnya adalah mampu melafadzkan ayat-ayat Al-Quran Al-Kariem, setidak-tidaknya bacaan surat Al-Fatihah yang menjadi rukun dalam shalat pada tiap rakaatnya.

Hal ini mengingat bahwa para ulama banyak mengatakan bahwa bacaan Al-Fatihah makmum ditanggung oleh imam. Maka kalau bacaan imamnya bermasalah, tentu saja shalat berjamaah itu menjadi terkena imbasnya.

Maka makruh hukumnya orang yang terbata-bata dalam melafadzkan Al-Quran untuk menjadi imam, seperti fa'fa', yaitu orang yang selalu mengulang-ulang huruf fa', juga tam-tam, yaitu mereka yang sering mengulang-ulang huruf ta'.

 

6.      Tidak Berpenyakit

Yang dimaksud tidak berpenyakit disini adalah orang imam tidak boleh berpenyakit yang sekiranya membatalkan shalatnya, seperti orang yang sakit kencing, dimana dia tidak bisa menahan kencingnya dan keluar dengan sendirinya. Orang Arab mengistilahkan dengan penyakit salasul-baul.

Begitu juga orang yang selalu kentut dan tidak bisa menahannya, tidak boleh menjadi imam. Termasuk juga orang yang luka dan darahnya mengalir terus tidak berhenti sehingga membasahi tubuh, pakaian atau tempat shalat.

Orang-orang seperti ini meski selalu basah dengan najis, tidak gugur kewajibannya untuk menjalankan shalat fardhu. Namun mengingat dia punya masalah dengan najis dan shalatnya bernilai darurat, maka tidak layak bila dia menjadi imam.

 

7.      Mampu Mengerjakan Semua Rukun Shalat

Seorang imam dituntut untuk bisa mengerjakan semua rukun shalat secara lengkap dan sempurna. Sebab rukun shalat ada tiang-tiang penyangga bangunan, dimana bila salah satu tiang penyangga utama itu runtuh, maka bangunan itu pun akan runtuh juga.

Dan kedudukan seseorang yang shalat sebagai imam mengharuskannya mampu mengerjakan semua rukun shalat secara lengkap tanpa kurang satu pun.  Berbeda dengan makmum yang dibolehkan kekurangan satu atau dua rukun, selama masih bisa ditanggung imam.

Misalnya membaca surat Al-Fatihah yang merupakan rukun shalat, bila imam sudah membacanya, maka makmum yang masbuk dan mendapati imam sedang dalam posisi ruku' dianggap telah gugur kewajibannya untuk membaca surat Al-Fatihah. Makmum dihitung sudah mendapatkan satu rakaat manakala masih sempat ruku' sejenak bersama imam.

 

8.      Tidak Kehilangan Syarat Sah Shalat

Seorang imam dituntut untuk tidak kekurangan satu pun dari syarat sah shalat. Sebagaimana sudah dijelaskan pada baba sebelumnya, diantara syarat sah shalat adalah :

a.       Tahu Waktu Shalat Sudah Masuk

b.      Suci dari Hadats Besar dan Kecil

c.       Suci Badan, Pakaian dan Tempat

d.      Menutup Aurat

e.       Menghadap ke Kiblat

Bila seorang imam kekurangan satu saja dari syarat sah shalat di atas, maka dia tdak sah menjadi imam. Misalnya seorang imam tidak bisa mengangkat hadats, karena tidak ada air dan tanah sekaligus, maka meski wajib tetap shalat, namun tidak perlu shalat berjamaah. Karena imamnya tidak memenuhi syarat sah shalat.

 

9.      Niat

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah untuk menjadi imam shalat disyaratkan berniat menjadi imam sejak awal shalat jamaah dilakukan. Sebagian berpendapat bahwa syarat untuk menjadi imam harus sudah ada niat sejak awal shalat. Sebaliknya, menurut sebagian yang lain, niat menjadi imam tidak menjadi syarat.

a.       Harus Niat Sejak Awal

Al-Hanafiyah : Dalam shalat wajib tidak sah hukumnya untuk bermakmum kepada seseorang yang sedang shalat sendiri dan tidak berniat menjadi imam sejak awal. Namun bila shalat itu bukan shalat wajib tetapi shalat sunnah hukumnya tidak boleh. Asalkan baik imam atau pun makmum sama-sama shalat sunnah.

Al-Hanabilah : Untuk sah menjadi imam disyaratkan niat sejak awal shalat. Karena dalam pandangan mazhab ini, agar shalat itu sah hukumnya, maka baik imam atau pun makmum harus sama-sama berniat masing-masing sesuai dengan posisinya sejak sebelum shalat dimulai (takbiratul-ihram). Namun sebagaimana dalam pandangan mazhab Al-Hanafiyah, ketentuan harus ada niat sejak awal shalat ini berlaku hanya dalam shalat berjamaah. Dan ada pengecualiannya yaitu :

1)      Buat Imam Masjid. Bagi imam masjid yang tugasnya secara rutin mengimami orang shalat, boleh saja memulai shalat sendirian, dan kemudian setelah itu akan menyusul orang yang shalat di belakangnya sebagai makmum. Jadi dalam hal ini niat ketika takbiratul-ihram shalat sendiri, kemudian berubah menjadi imam karena tahu pasti akan ada orang yang akan menjadi makmum.

2)      Dalam Shalat Sunnah. Dalam kasus shalat sunnah, seorang yang sedang shalat sendirian tanpa niat menjadi imam, boleh saja tiba-tiba didatangi orang lain dan langsung menjadi makmum di belakangnya. Maka niatnya berubah di tengah jalan dari yang awalnya hanya shalat sendirian lalu niatnya menjadi imam.

Dasar kebolehan ini dilandaskan pada praktek yang terjadi di zaman Nabi SAW berdasarkan apa yang diceritakan oleh Ibnu Abbas radhiyallahuanhu :

Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu berkata,"Aku bermalam di rumah bibiku, Maimunah radhiyallahuanha. Nabi SAW shalat sunnah malam dan mengambil wudhu dari qirbah, berdiri dan mulai mengerjakan shalat. Aku pun bangun ketika melihat beliau SAW melakukannya, aku pun ikut berwudhu dari qirbah dan berdiri pada sisi kiri beliau SAW. Beliau SAW menarik tanganku dari balik punggungnya dan menyeret aku agar pindah ke sisi kanan beliau. (HR. Bukhari)

b.      Tidak Disyaratkan Niat

Umumnya para ulama seperti Asy-syafi'iyah dan Al-Malikiyah tidak mensyaratkan niat untuk menjadi imam sejak awal shalat. Sehingga seorang yang shalat sejak awal niatnya shalat munfarid (sendirian), lalu ada orang lain mengikutinya dari belakang, hukumnya sah dan boleh.

 

B.     Imamah Dalam Shalat

Imamah merupakan Mashdar dari kata Ammannaasa yang berarti menjadi Imam bagi orang-orang. Mereka mengikutinya dalam Sholatnya. Maksudnya, seseorang yang maju kedepan orang-orang yang akan Sholat untuk mereka ikuti dalam sholat mereka. Jadi Imam dalam sholat berarti orang yang maju dihadapan jamaah sholat mereka mengikuti gerakan Sholatnya.

Kata-kata Imam bila dijama’ (pluralnya) adalah Aimmah. Imam dalam sholat adalah orang yang berdiri didepan orang-orang yang sholatdan mereka mengikutinya dalam gerakan-gerakan sholat. Seorang Imam dalam sholat akan ditauladani dalam kebaikan. Ini berdasarkan keumuman firman Allah SWT. Ketika menyebutkan tanda-tanda Ibadurrahman (hamba-hamba Allah), dimana mereka mengatakan dalam do’a mereka :

 

“Dan orang-orang yang berkata: “Ya Tuhan kami, anugerahakanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyejuk hati kami, dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa”. (Al-Furqan:74)

 

Maksudnya jadikan kami sebagai imam yang ditauladani dalam kebaikan. Ada juga yang mengatakan: Jadikan kami sebagai petunjuk bagi mereka, penyeru mereka kepada kebaikan. Mereka mereka kepada Allah supaya menjadikan mereka sebagai Imam ketaqwaan yang dicontohkan oleh orang-orang yang bertaqwa.

Agar dapat melaksanakan shalat berjamaah sesuai dengan syariat Islam, seorang imam maupun ma’mum, tidak lepas dari keadaan berikut ini :

 

1). Ma’mum sendirian bersama imam (dalam hal ini, imam dengan satu orang ma’mum).

 

Bila seseorang berma’mum sendirian, maka posisinya berdiri di samping kanan sejajar dengan imam. Dasarnya adalah, kisah Ibnu Abbas dalam shalat bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi :

 

قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ فَقُمْتُ فَصَنَعْتُ مِثْلَ مَا صَنَعَ ثُمَّ ذَهَبْتُ فَقُمْتُ إِلَى جَنْبِهِ فَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى رَأْسِي وَأَخَذَ بِأُذُنِي الْيُمْنَى يَفْتِلُهَا فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ أَوْتَرَ

 

“Ibnu ‘Abbas berkata: “Lalu aku bangun dan berbuat seperti yang beliau perbuat. Kemudian aku pergi dan tegak di sampingnya, lalu beliau menempatkan tangan kanannya di kepalaku dan mengambilnya, dan menarik telinga kananku, lalu shalat dua rakaat, kemudian dua rakaat, kemudian dua rakaat, kemudian dua rakaat, kemudian dua rakaat, kemudian dua rakaat, kemudian witir”. [Muttafaqun ‘alaihi]

 

2). Imam bersama dua orang ma’mum.

 

Apabila imam mendapatkan ma’mum hanya dua orang, maka hendaklah kedua ma’mum tersebut berdiri di belakang imam membentuk satu barisan. Hal ini didasarkan pada hadits Jabir yang panjang, yang sebagiannya berbunyi:

 

ثُمَّ جِئْتُ حَتَّى قُمْتُ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ بِيَدِي فَأَدَارَنِي حَتَّى أَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ ثُمَّ جَاءَ جَبَّارُ بْنُ صَخْرٍ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ فَقَامَ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيْنَا جَمِيعًا فَدَفَعَنَا حَتَّى أَقَامَنَا خَلْفَهُ

 

“Kemudian aku datang sampai berdiri di sebelah kiri Rasulullah, lalu beliau memegang tanganku dan menarikku hingga membuatku berdiri di sebalah kanannya. Kemudian datang Jabbaar bin Shakhr, lalu ia berwudhu kemudian datang dan berdiri di sebelah kiri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang tangan kami berdua dan mendorong kami hingga membuat kami berdiri di belakang beliau” [HR Muslim dalam Shahih-nya, kitab az Zuhud wal Raqaiq Wa …, no. 5328].

 

3). Imam bersama lebih dari dua orang ma’mum.

 

Apabila terdapat lebih dari dua orang ma’mum bersama imam, maka ma’mum berdiri di belakang imam dalam satu barisan, demikian menurut kesepakatan ulama.[6]

 

4). Ma’mum mendapatkan shaf (barisan) shalat sudah penuh, sehingga ia tidak dapat masuk ke shaf.

 

Dalam keadaan demikian, maka ma’mum jangan shalat sendirian di belakang shaf (barisan), akan tetapi berusaha maju ke depan hingga berdiri di samping imam, sebagaimana dilakukan Rasulullah -ketika beliau sakit- bersama Abu Bakar yang ditunjuk menggantikan mengimami shalat. Disebutkan dalam sebuah riwayat yang berbunyi:

 

فَجَلَسَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِذَاءَ أَبِي بَكْرٍ إِلَى جَنْبِهِ فَكَانَ أَبُو بَكْرٍ يُصَلِّي بِصَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلَاةِ أَبِي بَكْرٍ

 

“Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk sejajar Abu Bakar di sampingnya. Waktu itu, Abu Bakar shalat ikut shalat Rasulullah, dan orang-orang shalat mengikuti shalat Abu Bakar” [Muttafaqun ‘alaihi]

Lajnah ad Daimah lil Buhuts al Islamiyah al Ifta’ (Komite tetap untuk penelitian Islam dan fatwa Saudi Arabia), ketika menjawab pertanyaan seputar masalah ini menyatakan, apabila seseorang masuk masjid dan mendapatkan shalat telah ditegakkan, dan shaf telah penuh, maka hendaklah ia berusaha masuk dalam barisan. Apabila tidak bisa, maka ia masuk berdiri bersama imam dan berada di sebelah kanannya. Apabila ini juga tidak bisa, maka hendaknya menunggu sampai datang orang yang menemaninya di shaf (baru). Jika tidak ada seorang yang menemaninya, maka ia shalat sendirian setelah selesai shalat berjamaah.[7]

 

Penjelasan ini menunjukkan, ma’mum yang dalam keadaan demikian, ia tidak menarik salah seorang ma’mum lainnyanya sebagaimana banyak terjadi di kalangan kaum Muslimin dewasa ini.

Untuk itu Komite tetap untuk penelitian Islam dan fatwa Saudi Arabia berfatwa tentang hal ini: Seorang yang masuk masjid tidak mendapatkan celah dalam barisan (shof) dan tidak bisa baris disebelah kanan imam dan shalat hampir selesai, maka menunggu orang lain yang masuk untuk membuat shof (barisan) dengannya. Apabila tidak mendapatkannya maka hendaknya shalat dengan jamaah lain. Jika juga tidak ada, maka shalat sendirian setelah imam salam, dan ia tidak berdosa, dengan dalil firman Allah :

 

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” [at-Taghabun/64:16]

 

Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

 

فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

 

“Apabila aku perintahkan kalian berbuat sesuatu, maka kerjakanlah semampu kalian”.

 

Hal ini karena shalat adalah ibadah, dan ibadah itu harus tauqifiyah. Padahal hadits larangan shalat sendirian di belakang shaf (barisan) shahih dan bersifat umum.

 

Hadits yang berbunyi:

 

أَلاَ دَخَلْتَ مَعَهُمْ أَوْ ادْتَرَرْتَ رَجُلاً

 

Kenapa kamu tidak masuk berbaris dengan mereka atau menarik seorang? ini adalah hadits dhaif (lemah). Demikian juga, apabila orang itu menerima ajakan orang yang manariknya, maka shaf menjadi tidak penuh (ada celahnya), padahal kita diperintahkan untuk menyempurnakan dan menutup celah shaf dalam shalat.[8]

 

5). Wanita berma’mum dengan seorang imam laki-laki.

 

Seorang wanita bila berma’mum kepada seorang laki-laki, maka ia berdiri di belakang shaf laki-laki, walaupun ia sendirian. Demikian juga bila shalat sendirian bersama imam laki-laki, maka ia berdiri di belakangnya, dan tidak di sebelah kanannya. Semua ini berdasarkan hadits-hadits di bawah ini:

 

a. Hadits Anas yang berbunyi:

 

صَلَّيْتُ أَنَا وَيَتِيمٌ فِي بَيْتِنَا خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأُمِّي أُمُّ سُلَيْمٍ خَلْفَنَا

 

“Aku shalat bersama seorang anak yatim di rumah kami di belakang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ibuku Ummu Sulaim di belakang kami”   [Muttafaqun  ‘alaihi]

 

b. Hadits Anas yang berbunyi:

 

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِهِ وَبِأُمِّهِ أَوْ خَالَتِهِ قَالَ فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ وَأَقَامَ الْمَرْأَةَ خَلْفَنَا

 

“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami Anas bin Malik dan ibunya atau bibinya, Anas berkata,”Lalu Rasulullah menjadikan aku berdiri di sebelah kanannya dan wanita di belakang kami.” [HR Muslim]

 

6). Wanita shalat dengan imam wanita.

 

Apabila seorang wanita shalat berjamaah mengimami sesamanya, maka ia berdiri di tengahnya dan tidak maju ke depan. Dicontohkan ‘Aisyah dan Ummu Salamah, dari Rabthah al Hanafiyah, ia berkata :

 

أَنَّ عَائِشَةَ أَمَّتْهُنَّ وَ قَامَتْ بَيْنَهُنَّ فِيْ صَلاَةٍ مَكْتُوْبَةِ

 

“Sesungguhnya ‘Aisyah mengimami mereka dan berdiri diantara mereka dalam satu shalat wajib” [HR Abdurrazaq, Al daraquthni dan Al Baihaqi dan dihukumi penulis Shohih Fiqih Sunnah hadits shohih Lighoriihi]

 

Juga Abu Hurairah mengatakan bahwa :

 

أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ أَمَّتْهُنَّ فَكَانَتْ وَسَطًا

 

“Sungguh Ummu Salamah mengimami mereka shalat dan berada di tengah-tengah”. [HR Abdurrazaq, ad Daraquthni dan al Baihaqi, dan hadits ini dihukumi oleh penulis Shahih Fiqih Sunnah sebagai hadits shahih lighairiihi]

 

7). Shaf (barisan) anak kecil.

 

Anak kecil yang telah mumayyiz, ia tidak berbeda dengan orang yang sudah baligh, yaitu berdiri di belakang imam. Dengan dalil hadits Anas yang berbunyi:

 

صَلَّيْتُ أَنَا وَيَتِيمٌ فِي بَيْتِنَا خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأُمِّي أُمُّ سُلَيْمٍ خَلْفَنَا

 

“Aku shalat bersama seorang anak yatim dirumah kami dibelakang Nabi n dan ibuku Ummu Sulain dibelakang kami”. [Muttafaqub ‘alaihi].

Lajnah ad Daimah lil Buhuts al Islamiyah al-Ifta’, Saudi Arabia mengatakan: “Yang sesuai Sunnah untuk anak-anak, apabila ia telah mencapai usia tujuh tahun dan lebih, untuk berdiri di belakang imam sebagaimana orang-orang yang telah baligh. Apabila yang ada hanya satu, maka ia berdiri di samping kanan imam, karena sudah jelas dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau shalat di rumah Abu Thalhah, dan menjadikan Anas dan seorang anak yatim di belakangnya, sedangkan Ummu Sulaim di belakang keduanya. Juga telah ada dalam riwayat lainnya, bahwa beliau mengimami shalat Anas, dan menjadikannya di sebelah kanannya”.[9]

Sedangkan Syaikh al Albani mengatakan: “Adapun menjadikan anak-anak di belakang mereka (barisan dewasa), maka dalam permasalahan ini, aku belum mendapatkan kecuali hadits ini[10], dan hadits ini lemah, tidak bisa dijadikan hujjah. Sehingga aku memandang bolehnya anak-anak berdiri bersama orang dewasa, apabila barisannya belum penuh; dan shalatnya anak yatim bersama Anas di belakang Rasulullah menjadi hujjah dalam permasalahan ini”.

Dengan demikian menjadi jelas kesamaan posisi anak-anak dan orang dewasa shalat dalam berjamaah bersama imam.

Keutamaan imam dalam sholat dan ilmu :

1. Imamah dalam sholat merupakan wilayah syari’at yang memiliki keutamaan, hal ini didasarkan pada sabda Baginda Rosulullah SAW, dari Abu Mas’ud r.a ” Yang mengimami suatu kaum adalah orang yang palin baik bacaannya”

 

2. Panutan dalam kebaikan, dasarnya adalah firman Allah SWT dalam QS : Al-Furqoon : 74 ” Dan orang – orang yang berkata ” Ya Tuhan kami , Anugrahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa”. Dan lihat juga QS : Al-Baqoroh : 124 dan As-Sajadah : 24

 

Doa Nabi Muhammad SAW, Agar para Imam mendapat bimbingan dari Allah SWT, dengan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Huroiroh r.a, Nabi bersabda ” Seorang imam itu bertanggung jawab, dan seorang muadzin bisa dipercaya, Ya Allah , Bimbinglah para Imam dan berikanlah ampunan kepada para mu’adzin.

Agung dan bahaya bagi yang meremehkannya, dari Abu Huroiroh r.a ” Nabi Bersabda” Para Imam Sholat bersama untuk kalian, maka pahala bagi kalian ( dan bagi mereka ), dan jika mereka salah, maka pahala bagi kalian dan dosa atas mereka.

 

C.    Macam Shalat Sunnah

 

Sholat sunnah adalah sholat yang dikerjakan di luar sholat fardhu. Nabi Muhammad SAW mengerjakan sholat sunnah selain untuk mendekatkan diri kepada Allah juga mengharapkan tambahan pahala.  Seseorang yang mengerjakan sholat sunnah maka ia akan mendapatan pahala, jika tidak dikerjakan pun ia juga tidak mendapatkan dosa.  Shalat sunnah terbagi dua yaitu:

 

1.        Shalat sunnah yang dilaksanakan secara berjamah. Shalat sunnah jenis ini status hukumnya adalah muakkad,contohnya: shalat idul fitri, idul adha, terawih, istisqa, kusuf dan khusuf.

2.        Shalat sunnah yang dikerjakan secara munfarid ( sendiri-sendiri ). Status hukumnya ada yang muakkad seperti: shalat sunnah rawatib dan tahajud. Ada pula yang status hukumnya sunnah biasa ( ghairu muakkad ) seperti: shalat tahiyatul masjid, shalat dhuha, shalat witir, dan lain-lain.

 

Contoh-contoh shalat sunah:

1.      Shalat sunah yang di anjurkan secara berjamaah

a.       Shalat Id

b.      Shalat Istisqo

c.       Shalat Gerhana

d.      Shalat Tarawih

e.       Shalat Witir

 

2.      Shalat sunnah yang dianjurkan secara munfarid :

a.       Shalat rawatib

b.      Shalat tahajud

c.       Shalat istikharah

d.      Shalat hajat

e.       Shalat dhuha

f.        Shalat Wudhu

g.      Shalat sunnah tasbih

h.      Shalat sunnah taubat

 

 

D.    Tata Cara Shalat Sunnah

 

Kata khulafaur rasyidin terdiri dari dua kata, yaitu khulafa’kata khulafa’ dan arrasyidin. Kata khulafa’ adalah jama’ dari kata kholifah, yang artinya pengganti atau orang yang ditunjuk sebagai pengganti, pemimpin atau penguasa. Kata arrasyidin adalah bentuk jama’ dari kata arrasyid, artinya orang yang mendapat petunjuk.

Jadi, menurut istilah khulafaur rasyidin adalah orang-orang yang ditunjuk sebagai pengganti, pemimpin atau penguasa, yang selalu mendapatkan petunjuk dari Allah SWT.
Menurut istilah, khulafaurrasyidin adalah orang-orang yang ditunjuk menggantikan kedududkan rasulullah sebagai pemimpin umat dan kepala negara, setelah Rasulullah wafat.

Nabi Muhammad wafat tanpa meninggalkan wasiat kepada seseorang untuk meneruskan kepemimpinannya (kekhalifahan). Setelah wafat, fungsi sebagai Rasulullah, pengemban risalah kenabian tidak dapat disandangkan kepada manusia manapun didunia ini, karena fungsi tersebut adalah hal yang mutlak dari Allah Swt, sehingga terdapat suatu perselisihan, bahwasanya ada sekelompok orang yang ingin mangajukan Abu Bakar sebagai kekhalifahan. Dari kelompk lain juga mengajukan calon yang akan meneruskan kepemimpinan Rasulullah, yaitu dari Ahlul bait Rasullullah, yaitu Abdullah bin Abbas atau nama lainya Ali bin abi Thlib. Kelompok lain juga berpendapat bahwa yang berhak juga untuk meneruskan dakwah Rasulullah ialah kaum Quraisy, dan juga dalam golongan lain juga mengajukan yang berhak meneruskan dakwah Rasulullah ialah kaum Anshar. Sehingga, pada masa dipenghujung perdaban Islam yang mulai maju, setelah sepeninggal Rasulullah, empat pengganti beliau dalam mengurus pengembangan dakwah dan penyiaran Agama Islam telah dipimpin oleh pemimpin yang adil dan benar. Amin (2013e :93). Dalam perkembangan dan pemerintahan Agama Islam dipimpin oleh empat sahabat terdekat selama 30 tahun. Kepemimpinan tersebut adalah periode empat Khalifah atau disebut sebagai al-Khulafa al-Rasyidun, yang terdiri dari empat Khalifah, yaitu: Sulaiman (2014 :205). 1. Abu Bakar Ash-Shiddiq 11-13 H/632-634 M; 2. Umar Bin Khaththab 13-23 H/634-644 M; 3. Utsman Bin Affan 23-36 H/644-656 M; 4. Ali Bin Abi Thalib 36-41 H/656-661 M.

Dalam bidang pemerintahan, 4 Khalifah ini telah memberikan suatu pengaruh yang besar bagi perkembangan peradaban Agama Islam. Kemajuan dan perkembangan Agama Islam yang pesat ini ditandainya dengan perluasan dan penyebaran Agama Islam hingga mencapai keseluruh wilayah negara Islam. Setelah sepeninggal Rasulullah, tampuk pemerintahan dipegang oleh 4 Khalifah yang agung ini, yang diberi gelar al-Khulafa al-Rasyidun. Dalam perjalanannya dijalan Allah untuk menegakkan Agama Islam, keempat khalifah ini bisa dibilang telah berhasil dalam menorehkan tinta emas didalam perjuanganya. Dalam perjuanganya ke empat Khalifah ini tidaklah mudah, karena masih banyak kaum-kaum yang membangkang setelah wafatnya Rasulullah, banyak yang menyatakan telah meninggalkan agama Islam dan kembali ke agama asalnya yang menyembah berhala, dan mulai munculnya nabi-nabi palsu, oleh karena itu ke empat Khalifah ini telah berjuang untuk mendirikan kembali Agama Islam kedalam peradaban yang kokoh.

Dalam perjalananya yang begitu singkat, dalam sebuah rintisan dan penguatan, masa pemerintahan al-Khulafa’ al-Rasyidum adalah masa yang sangat bermakna dalam sejarah peradaban Islam. Dimana masa-masa tersebut telah digunakan untuk kepentingan dijalan Allah dalam menegakkan keadilan dan mencegah kebatilan. Khalifah Abu Bakar, dalam perjuangannya yang telah memberikan perubahan besar bagi Agama Islam telah berhasil menetralisir keadaan dikalangan yang hampir bersitegang dalam perihal pengganti Rasulullah.

Khalifah Umar bin Khattab dalam perjuanganya telah berhasil mengembalikan stabilitas pemerintahan Islam yang bahkan penguatan negara hingga disemenanjung jazirah Arabia, telah berhasil mengubah komunitas marginal padang pasir menjadi pejuang yang gigih sehingga membuat imperium Persia dan Byzantium menyerah. Khalifah Umar telah berhasil dan mampu membangun kekuatan baru diwilayah Persia, Irak, Kaldea, Suriah, Palestina, dan Mesir. Selanjutnya, perjuangan Agama Islam yang dilakukan oleh Umar bin Khatab dan apa yang telah digagasnya telah dilanjutkan oleh Khalifah Utsman bin Affan. Sulaiman (2014 :206.)

Hingga pada akhirnya, Khalifah Utsman bin Affan telah memberikan kontribusi yang besar terhadap perkembangan Agama Islam dan perluasaan Agama Islam. Perkembangan agama Islam pada masa Khalifah Utsman salah satu bentuk kemajuan peradaban Islam, dalam kebijakan perkembangannya langkah yang diambil oleh Khalifah Utsman adalah untuk menuju peradaban Agama Islam yang lebih maju. Utsman bin Affan bin Abi al-Ash bin Umayyah bin Abdi Syams bin Abdi Syams bin Manaf r.a. nasabnya bertemu Nabi pada kakek yang keempat, yaitu Abdu Manaf. Dari sisi ibu, nasab keduanya bertemu pada Urwa bin Kariz. Ibunda Urwa adalah Baydha bin Abdul Muththalib, bibi Rasulullah.

Dimasa jahilliyah, beliau disebut sebagai nama panggilan Abu Amr. Setelah masa Islam, ia lebih sering dipanggil Abu Abdullah yang diambil dari nama putranya dari Ruqqayyah bint Rasulullah. Julukan yang paling sering dan yang terkenal adalah Dzunnurain (pemilik dua cahaya). Julukan itu diberikan oleh Nabi Muhammad SAW. Julukan itu didapatkanya karena telah menikahi dua putri Rasulullah, yaitu Ruqqayyah r.a dan Ummu Kultsum r.a. Utsman bin Affan lahir enam tahun setelah tahun Gajah, tepatnya pada 47 S.H. usianya enam tahun lebih muda dari pada Rasulullah SAW. Beliau lahir di Taif daerah yang paling subur dikawasan Hijaz. Kehidupan Utsman bin Affan, tumbuh dan berkembang selayaknya anak-anak ddiwilayah jazirah Arab yang didalam lingkunganya masih diliputi dan dipenuhi oleh kebodohan dan kesesatan.

Sebelum agama Islam datang dan sesudahnya juga, beliau terhitung saudagar besar dan kaya, dan beliau juga memiliki sifat yang pemalu dan sangat pemurah menafkahkan kekayaannya untuk kepentingan dijalan Islam. Pada saat Rasulullah mengerahkan pasukan tentara Jaisyul Usrah pada saat perang tabuk, bahwa Utsman telah mendermakan 950 ekor unta, 59 ekor kuda dan seribu dinar untuk keperluan laskar. Pada peristiwa sebelumnya Utsman juga banyak sekali dalam mendermakan hartanya untuk kemengan Islam. Beliau adalah sahabat Nabi yang paling dermawan, suatu ketika Rasullullah pernah bersabda kepada Utsman, tiap-tiap Nabi mempunyai teman, temanku di syurga, beliau adalah Utsman. Oleh karena itu pertalian sahabat antara Rasulullah dan Utsman semakin akrab, maka rasul-pun telah mengkawinkanya dengan kedua putrinya, Ruqaiyah dan Ummu Kultsum. Setelah sepeninggal Ruqaiyah diwaktu perang Badr, Utsman dikawinkan dengan putri yg kedua Ummu Kultsum

Khalifah Utsman sebelum masuk Islam pada masa awal Islam, sebelum Nabi Muhammad memasuki Darul Arqam. Khalifah Abu Bakar telah mengajaknya masuk Islam saat usianya masih 30 tahun. Saat setelah mengajak masuk Islam, Khalifah Abu Bakar berkata, ‘’Wahai Utsman, demi Allah sesungguhnya engkau adalah seorang laki-laki teguh yang sangat jelas bagimu mana yang hak dan mana yang bathil. Sifat-sifat kebathilan-kebathilan itu, sudah dilihatnya oleh Khalifah Utsman sejak masih kecil. Sebagian besar penduduknya telah menyembah berhala. Sudah sejak lama, bahwa Khalifah Utsman sudah sangat risih melihat kelakuan masyarakatnya yang sedang menyembah berhala. Oleh karena itu, Utsman ingin masuk Agama Islam. Pada saat Khalifah Utsman berkata keinginanya untuk masuk Agama Islam, tiba-tiba datanglah Rasulullah. Rasulullah menghampiri Utsman dan bersabda dihadapanya, ‘’wahai Utsman, sambutlah Allah demi meraih surga-Nya karena sesungguhnya aku adalah utusan Allahkepadamu dan kepada semua umat. Setelah Khalifah Utsman mendengarkan sabda Rasul, pada akhirnya Utsman telah masuk Agama Islam.

Selain dikenal sebagai Khalifah yang dermawan, Utsman bin Affan juga dikenal sebagai orang yang paling pandai. Setelah Utsman bin Affan masuk Agama Islam, beliau telah memberikan perubahan yang besar bagi Agama Islam. Salah satunya dalam karyanya yang paling fenomenal dan prestasinya yang terbaik adalah menyatukan gaya bacaan (qira’ah) Al-Qur’an semua umat Islam. Pada masa Khalifah Utsman bin Affan, terdapat munculnya berbagai gaya bacaan Al-Qur’an (qira’ah) yang bermacam-macam lantunanya, terutama disebabkan oleh karakteristik tulisan Kufi yang membingungkan. Beliau menyusun Al-Qur’an dalam satu mushaf sesuai dengan bacaan yang didasarkan malaikat Jibril kepada Rasullullah diakhir hayatnya.

Al-Qur’an dipercaya sebagai kalam Allah yang menjadi sumber pokok ajaran Islam disamping sumber-sumber lainya. Bahwa, dalam kepercayaan terhadap kitab suci ini dan dalam pengaruhnya, dalam sejarah umat Islam sudah terbentuk sdemikian rupa, sehingga percaya kepada kitab suci termasuk dalam rukun iman. Secara etimologis, Al-Qur’an merupakan bentukan dari kata qara’a yang berarti menghimpun, menggabung, dan merangkai. Dinamakan sebagai Al-Qur’an, bahwa sebagai menghimpun surah-surah dan ayat-ayat.

Ajaran Tuhan dan yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad ialah AlQur’an. Disamping itu, pola tingkah laku, sikap, dan ucapan Rasulullah sendiri telah dipakai sebagai percontohan oleh umat Islam, dalam istilahnya disebut ‘’Sunnah Rasul’’. Dalam agama Islam memiliki dua sumber yang dijadikan sebagai sumber kehidupan yang mencakup seluruh kehidupan sosial, agama dan filsafat pemeluk-pemeluknya, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Al-Qur’an adalah wahyu Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW, dengan ditegaskan perintah untun dicatat dan dibukukan (mushaf). Kitab suci Al-Qur’an diturunkan didua tempat, Mekkah dan sekitarnya, Madinah dan sekitarnya. Al-Qur’an telah menganjurkan tentang mempelajari sejarah. Menurut pandangan Agama Islam, manusia mempunyai dua macam kedudukan diatas bumi, tanpa memandang kemajuan materi, ilmu pengetahuan serta tekhnologi yang telah dicapainya. Kitab suci Al-Qur’an berada dalam keadaan bentuk yang sangat baik ataupun dalam dudukan sebaik-baiknya, maka sebagaimana wajib dalam beriman kepada Allah dan rasul-Nya.

Dalam pemeliharaan ayat suci Al-Qur’an pada masa Nabi Muhammad SAW, dalam faktanya sangat dipelihara dari kemusnahan dengan dua cara, yaitu, menyimpannya didalam ‘’dada manusia’’, maksudnya ayat-ayat suci Al-Qur’an yang telah diajarkan kepada Nabi, harus dihafalkanya, yang kedua ditulisnya dengan berbagai macam media, baik itu dalam kulit pohon, kulit hewan, dll. Peristiwa ini dinamakan jam’u-l-qur’an, yang dimaksud dengan ungkapan ini, pada dasarnya adalah pengumpulan wahyu-wahyu yang diterima Nabi Muhammad SAW melalui dua cara tersebut.

Al-Qur’an yang diwahyukan kepada Muhammad dipelihara dalam ingatan Nabi dan para sahabatnya. Dalam tradisi penghafalan Al-Qur’an ini sangat kuat dikalangan masyarakat Arab yang telah sangat memungkinkan terpeliharanya ALQur’an dalam cara seperti itu. Setelah menerima satu wahyu, Nabi Muhammad, sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah, melalui perantara malikat Jibril dan melalui Al-Qur’an dan menyampaikanya kepada seluruh pengikutnya dan kemudian dianjurkan untuk dihafalkan. Dalam sejumlah Hadits menjelaskan berbagai upaya Nabi dalam merangsang penghafalan Al-Qur’an dan wahyu-wahyu yang telah diterimanya. Salah satu, dalam riwyat Utsman bin Affan, bahwa Rasulullah, dalam sabdanya ‘’yang terbaik diantara kamu adalah mereka yang mempelajari Al-Qur’an dan mnegajarkanya’’. Didalam Hadist, telah disebutkan juga nama-nama sahabat penghafal Al-Qur’an. Dalam pemeliharaan Al Qur’an dimasa Nabi, bahwa dengan cara perekaman dalam bentuk tertulis yang unit wahyu yang diterima langsun oleh Nabi Muhammad SAW.

Semasa rasulullah masih hidup, beliau tidak pernah berwasiat kepada siapapun tentang siapa yang akan menggantikan beliau sebagai pemimpin, setelah beliau wafat. Hal ini menunjukkan bahwa beliau sudah menyerahkan masalah kepemimpinan dan kepala negara kepada semua umat islam. Karena itulah, setelah beliau wafat bahkan belum sampai jenazah beliau dimakamkan, kaum anshar dan muhajirin sudah memperebutkan kekuasaan dan berkumpul di balai kota bani sa’idah, madinah untuk memusyawarahkan siapa yang akan menjadi pemimpin sebagai pengganti nabi. Kaum anshar dan muhajirin merasa sama-sama berhak menjadi pemimpin dan akhirnya dengan semangat dan ukhuwah islamiah yang tinngi, Abu Bakar terpilih menjadi pemimpin umat islam.

Sebagai pengganti rasulullah, para khalifah mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam sejarah umat islam, yaitu :

1.      Sebagai pemimpin umat islam

2.      Sebagai penerus perjuangan rasulullah

3.      Sebagai kepala negara, dan kepala pemerintah

Setelah nabi wafat, banyak umat islam terutama orang-orang yang masih lemah imannya keluar dari agama islam dan juga banyak orang yang tidak mau membayar zakat, bahkan juga ada orang yang mengaku menjadi nabi. Dengan beberapa faktor tersebut, dapat disimpulkan bahwa tugas khulafaur rasyidin yang terpenting adalah sebagai berikut :

1.      Melanjutkan dakwah dan risalah nabi dalam membina umat islam sesuai dengan alqur’an dan sunnah rasulullah.

2.      Memerangi orang yang sengaja mau merusak islam.

3.      Memerintah sebagai kepala negara dan kepala pemerintah.

4.      Mengembangkan dan memperluas wilayah islam.

 

Masa Kepemimpinan Abu Bakar Ash-Shiddiq

 

Setelah Nabi Wafat terjadilah perdebatan sengit antar kaum muslimin yaitu kaum Muhajirin dan Anshar, keduanya saling mengklaim bahwa kelompoknya yang paling berhak menjadi pemimpin umat Islam. Semua itu disebabkan karena sebelum nabi wafat, beliau tidak meninggalkan wasiat siapakah yang akan menggantikan beliau, nampaknya beliau menyerahkan urusan ini kepada umat. Namun dengan semangat ukhuwah Islamiyah yang tinggi abu bakar terpilih sebagai khalifah.

Abu bakar adalah orang pertama yang masuk islam dari kalangan tua. Meskipun pada waktu masuk islam beliau tidak muda lagi tapi semangat beliau tidak setua dengan usianya, beliau mempunyai semangat besar dalam mendakwahkan dan mengembangkan agama yang dibawa oleh Rosulullah. Dan banyak para sahabat yang masuk islam atas jasa beliau, diantaranya Utsman bin Affan, Zubair bin Awwam, Abdurrahman bin Auf. Dan karena kebaiakannya beliau juga membeli budak-budak yang disiksa oleh tuannya karena memeluk agama islam, diantara budak-budak yang dimerdekakannya adalah: “Bilal bin Rabah, Amir bin Fuhairah, Zanirah, dan lain-lain”.

Setelah Rosulullah saw. Wafat banyak sekali pertentangan dalam menentukan siapa yang pantas dan berhak menjadi khalifah, salah satu diantaranya adalah kaum anshar yang menginginkan bahwa yang berhak menjadi khalifah adalah kaum yang berasal dari anshar. Akan tetapi permintaan itu ditolak, dan sebagian besar kaum muslimin pada waktu itu menginginkan Abu Bakar. Maka dipilihlah beliau sebagai khalifah.

Setelah Abu Bakar Ash-Siddiq dibaiat sebagai khalifah yang pertama, banyak sekali kesulitan-kesulita yang beliau hadapi, dengan masa pemerintahan yang singkat yakni kurang lebih 2 tahun 3 bulan, beliau berhasil menghadi persoalan yang terjadi pada waktu itu, diantaranya adalah “melakukan pemberantasan kepada orang-orang murtad, orang-orang yang tidak mau membanyar zakat, dan yang mengaku sebagai nabi.”  Selain itu kerja keras yang beliau lakukan pada masa pemerintahannya adalah menerima gagasan untuk menghimpun Al-Qur’an dalam satu mushaf. Yang mana Umar bin Khattab adalah orang pertama yang mengusulkannya. Hal ini dilakukan untuk menjaga kemurnian Al-Qur’an karena pada waktu itu para sahabat yang hafal  Al-Qur’an banyak yang gugur dimedan perang. Inilah untuk pertama kalinya Al-Qur’an dihimpun. Perluasan wilayah pada masa Abu Bakar ash-Siddiq ditujukan ke Persia dan Syiria (yang dikuasai oleh Romawi timur dibawah pimpinan Kaisar Heraklius).

Di wilayah Persia, Abu Bakar mengangkat Khalid bin Walid dan Mutsanna bin Haritsah sebagai panglima. dan mereka menuai kesuksesan dalam menakhlukkan wilayah ini, setelah itu khalifah Abu bakar memerintahkan kepada kedua panglima tadi untuk membantu dan bergabung dengan pasukan islam yang ada diSyiria. Usaha perluasan wilayah di Syiria, Abu Bakar menugaskan 4 panglima perang, diantaranya:

 

a.       Yazid bin Abu Sofyan, ditempatkan di Damaskus

b.      Abu Ubaidah bin Jarrah, ditempatkan di Homs dan sebagai penglima besar

c.       Amr bin Ash, ditugaskan di Palestina

d.      Surahbil bin Hasanah, ditugaskan di Yordania

 

Sebenarnya pengembangan islam di Syiria sudah dimulai ketika Nabi akan wafat dibawah pimpinan Usamah bin Zaid, namun berhenti ketika mendengar berita bahwa Nabi Muhammad saw. Wafat. Dan perluasan wilayah ini dilanjutkan kembali pada masa pemerintahan Abu Bakar, usaha ini di pimpin oleh 4 panglima yang telah penulis sebutkan sebelumnya dan diperkuat lagi dengan pasukan Khalid bin Walid dan Mutsanna nin Haritsah. Ditengah berkecamuknya perang melawan Romawi ini terdengar kabar bahwa Abu Bakar Ash-Siddiq wafat pada tahun 13H/ 634M. dan kekhalifahan dipegang oleh Umar bin Khattab.

 

Masa Kepemimpinan Umar bin Khattab (643-644 M / 13-23 H)

 

Umar diangkat menjadi khalifah atas pilihan pemuka-pemuka sahabat, pengangkatan ketika berlangsung umar sedang sakit sedangkan barisan depan pasukan Islam mengancam Palestina, Iraq Dan Kerajan Hirah. Hal ini ditujukan untuk mengantisipasi terpecahnya orang-orang musim. Ternyata kebijakan abu bakar diterima masyarakat yang segera membaiat Umar.

Dalam peradaban islam umar sangatlah berarti penting, jasa-jasanya untuk perkembangan islam dan kepentingan umat sangat kuat. Dapat diibaratkan, Umar bin Khattab bagaikan mutiara yang cemerlang dalam sejarah perkembangan islam. Para ahli sejarah sepakat bahwa umar bin khattab adalah seorang negarawan, seorang jendral yang ahli dalam strategi perang, pemimpin umat dan negara yang jujur, adil, disiplin, dan sangat sedrehana.

Banyak sekali perjuangan dan jasa-jasa Umar bin Khattab, di antara jasa dan hasil perjuangan Umar bin Khattab adalah sebagai berikut :

 

a.       Perluasan wilayah

Pada masa pemerintahan Umar usaha pengembangan wilayah terus dilanjutkan. Khalifah Umar bin khattab melanjutkan perluasan dan pengembangan islam ke persia yang telah dimulai sejak khalifah Abu Bakar.

Beliau juga mengembangkan kekuasaan islam ke mesir, yang pada saat itu penduduk mesir sedang mendapatkan penganiayaan dari bangsa romawi dan sangat membutuhkan bantuan dari orang-orang islam.

Karena perluasan daerah terjadi dengan cepat,  Umar segera mengatur administrasi negara dengan mencontoh administrasi yang sudah berkembang terutama di Persia.

b.      Bidang Pemerintahan

Khalifah Umar bi Khattab sangat memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan kelancaran pemerintahan. Pembangunan fasilitas kepemerintahan di masa khalifah Umar sangat maju pesat. Di antara sarana-sarana pemerintahan yang dibangun adalah :

1)      Mendirikan baitul mal

2)      Mencetak mata uang negara

3)      Membentuk pasukan penjaga tapal batas

4)      membentuk peraturan gaji pegawai pemerintah

5)      membuat sarana komunikasi dan informasi

 

Masa Kepemimpinan Ustman bin Affan

 

Saat akan meninggal umar mengajukan enam calon khalifah yang salah satunya diantaranya akan dipilih menggantikan dirinya, empat calon mengundurkan diri, sehingga tinggalah Ustman dan Ali sebagai kontestan jedua orang itu menerima keputusan abdur rahman ibn auf, yang pada hari ketiga merekam suaranya untuk Ustman menjadi khalifah Islam ke tiga. Terpilihnya Ustman diikuti dukungan dan sumpah penduduk Madinah kepadanya.

Dimasa pemerintahan Utsman bin Affan (644-656 M), Ibnu Abdil Barr mengatakan, “Utsman dibaiat sebagai khalifah pada sabtu, 1 Muharram 24 H setelah tiga hari dari pemakaman Umar bin Al-Khathab.

Khalifah sebelumnya, Umar bin Al-Khathab telah menyiapkan sebuah komite yang terdiri dari enam dari sepuluh orang sahabat Rasulullah untuk memilih khalifah diantara mereka. Mereka adalah Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Zubair bin Awwam, thalhah bin Ubaidillah, Abdurahman bin Auf, dan Sa’ad bin Abi waqqash. Di antara mereka yang di pilih sebagai khalifah islam yang ketiga adalah Utsman bin Affan.

Enam tahun pertama masa pemerintahan Utsman bin Affan berjalan dengan damai, namun enam tahun masa pemerintahan sesudahnya, terjadi pemberontakan. Sayangnya utsman tidak isa menindak tegas para pemberontak ini. Beliau selalu berusaha untuk membangun komunikasi yang berlandaskan kasih sayang dan berlandaskan hati. Tatkala para pemberontak memaksa untuk melepaskan kursi kekhalifahan, beliau menolak dengan mengutip perkataan Rasulullah. “suatu saat nanti mungkin Allah akan memakaikan baju padamu, wahai utsman. Dan jika orang – orang menghendakimu untuk melepaskannya, jangan lepaskan hanya karena oang – orang itu.”

Setelah terjadi pengepungan yang lama, akhirnya pemberontak  berhasil memasuki rumah utsman dan membunuhnya. Utsman bi Affan syahid pada hari jumat, 17 Dzulhijjah 35 H, setelah memerintah selama 12 tahun, sejak tahun 23 H.

Selama masa kekhalifahan utsman bin affan, kejayaan islam terbentang dari Armenia, kaukasia, khurasan, kirman, sijistan, Cyprus, sampai mencapai afrika utara. Kontribusi utsman yang paling besar dalam sejarah islam adalah kompilasi dari teks asli Al-Qur’an yang lengkap. Banyak salinan Al qur’an berdasarkan teks asli juga dibuat dan di distribusikan keseluruh dunia islam. Dalam mengerjakan proyek besar ini, beliau dibantu dan banyak mendapatkan masukan dari Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Said bin Al-Ash dan Abdurahman bin Al-Harits. Utsman berhasil membangun administrasi kekhalifahan yang terpusat dan memantapkan penerbitan Al-Qur’an yang resmi.

Pengadilan agama yang semula dilakukan di masjid, oleh utsman dibangun gedung baru, khusus gedung pengadilan. Beliau juga yang mengadakan perluasan Masjid Nabawi dan Masjidil haram serta membentuk armada laut islam yang pertama ketika terjadi perang Dzatuswari (perang tiang kapal) yang di pimpin Muawiyah bin Abi Sufyan pada 31 H.

Utsman bin Affan bin Abul Ash lahir dari keluarga yang kaya dan berpengaruh dari suku bangsa quraish silsilah bai umayyah. Usia beliau lebih muda lima tahun dari Rasulullah. Ia mendapatkan pendidikan yang baik, belajar membaca dan menulis pada usia dini. Di masa mudanya, ia telan menjadi seorang pedagang yang kaya dan dermawan. Dua kisah diatas merupakan bukti kedermawaannya. Utsman berasal dari starta social dan ekonomi tinggi yang pertama – tama memeluk islam.  Ia memiliki kepribadian yang baik, bahkan sebelum memeluk islam, utsman terkenal dengan kejujuran dan integritasnya. Rasulullah berkata, “orang yang paling penuh kasih sayang dari umatku kepada umatku adalah abu bakar, yang paling gagah berani membela agama Allah adalah umar, dan yang paling jujur kerendahatiannya adalah utsman. Mengenai sifat rendah hatinya ini, Rasulullah berkata, “ bukankah pantas saya merasa rendah hati terhadap seseorang bahkan malaikat pun berendah hati terhadapnya?”

Kepribadian utsman benar – benar merupakan gambaran dari akhlak yang baik yang baik menurut islam (akhlakul karimah). Ia jujur, dermawan, dan sangat baik hati. Rasulullah mencintai utsman karena akhlaknya, mungkin itulah alas an mengapa beliau mengizinkan dua anaknya untuk menjadi istri utsman. Yang pertama adalah Ruqayyah. Ia meninggal setelah perang badar. Rasulullah sangat tersentuh akan kesedihan yang dialami oleh utsman sepeninggal Ruqayyah dan menasehati utsman untuk menikahi seorang lagi anak perempuan beliau Ummu Kultsum. Karena kehormatan yang besar dapat menikahi dua anak perempuan Rasulullah, utsman terkenal dengan sebutan Dzun Nurain atau sang pemilik dua cahaya. Kedermawanan utsman tampak pada kehidupannya sehari – hari. Ketika bencana kekeringan melanda madinah, kaum muslimin terpaksa menggunakan sumur rum sebagai sumber mata air satu satunya. Sayangnya, sumur  tersebut milik yusur, seorang yahudi tua yang serakah. Untuk mengambil air sumur itu, kaum muslimin harus membayar mahal dengan harga yang ditetapkan si yahudi.

 

Masa Kepemimpinan Ali bin Abi Thalib (35 – 40 H/656 – 661 M)

 

Kepemimpinan ali adalah pemilihan masyarakat muslim, karena setelah Ustman wafat masyarakat beramai-ramai membaiat ali sebagai khalifah.

Dia adalah khalifah keempat dari khulafaur Rasyidin. Ayahnya abu thalib bin Abdil Muthalib bin Hasyim bin Abdi Manaf. Ibunya Fatimah binti Asad bin Hasyim bin Abdi Manaf. Jadi, baik dari ayah maupun ibunya, ali adalah keturunan Bani Hasyim. Setelah terbunuhya Utsman, kaum muslimin memilih Ali untuk menjadi pemimpin mereka. Pada masa Ali timbul beberapa gerakan yang menentang pemerintahan. Karena itu, selama memerintah beliau banyak mencurahkan perhatiannya pada pembangunan dan penerbitan keadaan dalam negeri, kholifah Ali mempunyai watak pemberani, pandai memanah dan memainkan pedang, ahli hukum agama. Beliau selalu ikut dalam suatu perang besar Rasulullah kecuali perang Tabuk. Dalam pemerintahannya, beliau melakukan penggantian para gubernur yang di angkat oleh Usman. Tindakan ini menimbulkan beberapa akibat, diantaranya munculnya tiga golongan( golongan Ali, golongan Muawiyahh, dan golongan Aisyah, Zubair dan Thalhah). Meletusnya perang Jamal, perselisihan Ali dan Muawiyah dan terjadi perang Shiffin. Akibat dari perang Shiffin muncullah Khowarij dan Syi’ah. Khowarij adalah kelompok yang keluar dari golongan Ali karena tidak setuju dengan kebijakan Ali memberhentikan perang Shiffin disaat pihaknya merasa hampir menang, di samping tidak setuju diadakannya pertempuran perdamaian dengan pihak Muawiyah di Daumatul Jandal. Peristiwa ini dikenal dengan peristiwa Majelis Taklim Daumatul Jandal. Sedangkan Syi’ah adalah golongan yang tetap loyal terhadap Ali.

Beberapa orang Khowarij yang beranggapan bahwa pangkal kekacauan di kalangan umat Islam ada tiga orang Imam yaitu: Ali, Muawiyah dan Amru bin As. Karena itu mereka harus di bunuh. Asda tiga orang Khowarij yang bertugas membunuh mereka yaitu Abd.Rahman bin Muljani bertugas membunuh Ali dan ia berhasil, Barak bin Abdullah bertugas membunuh Muawiyah dan tikamannya hanya mengenai pinggul dan ia tidak meninggal, bahkan Barak sendiri di bunuh sedangkan Amir bin Bakri bertugas membunuh Amr bin Ash dan tidak berhasil karena tidak hadir mengimami sholat, sehingga yang terbunuh adalah wakilnya. Selama masa Khulafaurrasyidin, dalam bidang kebudayaan mengalami kemajuan, misalnya munculnya seni sastra dan bangunan yang meliputi:

 

a.       Seni bangunan sipil( seperti  pembuatan gedung)

b.      Seni bangunan agama( seperti pembangunan masjid)

c.       Seni bangunan militer( seperti pembangunan benteng pertahanan)

 

Departemen yang di bentuk antara lain:

a.       Al- Nidham Al- Siyasi (menangani masalah politik)

b.      An- Nidham Al- Idari (menangani administrasi negara)

c.       Al- Nidham Al- Mali (menangani keuangan dan ekonomi negara)

d.      An- Nidam Al- Harbi (menangani angkatan perang dan perlengkapannya)

e.       An- Nidham Al- Qadha’(menangani masalah kehakiman)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

KESIMPULAN

 

Alkhurafa’ur rasyidin adalah pemimpin yang mendapat petunjuk sesudah nabi wafat untuk menggantikan beliau melanjutkan tugas-tugas sebagai pemimpin agama dan kepala pemerintahan. Nama khulafaur rasyidin ini hanya untuk empat sahabat yang menjadi khalifah secara berturut-turut setelah nabi. Mereka adalah orang-orang yang sangat setia kepada nabi. Pada masa ini, mereka betul-betul menurut teladan nabi, mereka dipilih melalui proses musyawarah, yang dalam istilah sekarang disebut demokratis. Pemerintahan itu sangat berjasa dengan perkembangan Islam.

 

DAFTAR PUSTAKA

Badri Yatrim, Sejarah Peradaban Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003

Depag RI, Ensiklopedi Islam, Jilid 3, (Jakarta: Anda Utama,1993)

Gufron A. Mas’udi, Ensiklopedi Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1999)

Hussein Bahreisj, 450 Masalah Agama Islam, (Surabaya: al-Ihlas, 1980)

Mohammad Husein, Pemerintahan Islam, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1990)

Tamil Ahmad, Sejarah Muslim Terkemuka, (Jakarta: Tamrint, 1987).

Zainuiddin, Mohammad Jamhari, al Islam 2, (Bandung: Pustaka Setia, 1999)

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH TEORI KEPEMIMPINAN

  TEORI KEPEMIMPINAN Makalah diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah PSIKOLOGI MANAJEMEN ...