Sabtu, 02 Maret 2019

MAKALAH HUKUM AGRARIA HAK ATAS TANAH RUMAH DINAS ATAU RUMAH NEGARA




MAKALAH HUKUM AGRARIA
HAK ATAS TANAH RUMAH DINAS ATAU RUMAH NEGARA




 







DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ...........................................................................  i
 DAFTAR ISI .....................................................................................  ii
BAB  I PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang ............................................................................  1
 B. Rumusan Masalah .......................................................................  3 
 C.  Ruang Lingkup ..........................................................................  4
 D. Tujuan dan Manfaat ...................................................................  4
BAB II PEMBAHASAN
A. Rumah Negara/Dinas..................................................................  5
 B. Tujuan Pembangunan ...............................................................  6
  C. Hak Kepemilikan .....................................................................  7
BAB III PENUTUPAN
A. KESIMPULAN .........................................................................  8
B. DAFTAR PUSATAKA.............................................................   8















BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Sering kali kita melihat, membaca ataupun mendengar media masa yang mengabarkan tentang kericuhan yang di iringi dengan isak tangis para penghuni rumah dinas eks-TNI / punawirawan yang diminta mengosongkan rumah tersebut, seperti contoh pengosongan rumah dinas TNI yang berakhir panas ditasikmalaya (27/10/10).
Peran media masa sebagai sumber informasi bagi masayarakat terutama televisi cukup membuat masyarakat beropini mengenai eksekusi tersebut, ditambah dengan tangisan para penghuni, pengosongan yang dengan tujuan utamanya adalah menyediakan tempat bagi anggota TNI yang masih aktif, dianggap sebagai suatu pelanggaran HAM.
Namun juga ada beberapa kasus lainnya dimana mereka tidak mau meninggalkan rumah dinas tersebut dikarenakan mereka telah memiliki hak atas rumah tersebut. Kasus lainnya yakni penolakan eksekusi tersebut dikarenakan mereka telah lama menghuni rumah tersebut dan telah banyak mengeluarkan banyak biaya dalam merawat rumah dinas tersebut. Namun benarkah opini tersebut? dimana penggusuran dan pengosongan rumah dinas oleh TNI AD dianggap sebagai tindak pelanggaran HAM.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dinamakan rumah negara / dinas ?
2.      Diperuntukan untuk siapa rumah negara / dinas ?
3.      Bagaimana status hak kepemilikan atas rumah negara/dinas ?
4.      Apakah rumah negara/dinas dapat diperjual – belikan









C.     Tujuan Penulisan
Agar kita mengerti dan memahami apa tiu rumah dinas, fungsi dan tujuan pembangunan rumah dinas, bagaimana status rumah dinas setelah dihuni oleh yang berkhak menempati.

D.     Manfaat Penulisan
Semoga dapat meluruskan opini masyarakat dan mahasisiswa yang timbul dikarenakan melihat ataupun mendengar media sosial tanpa mereka mencari tau mana yang benar dan tidak.





















BAB II
PEMBAHASAN

A.     Rumah Negara atau Rumah Dinas
                        Rumah negara merupakan barang milik negara yang dibeli atau di peroleh atas beban APBN, sehinggga merupaka bagian dari keuangan negara. Sebagai aset negara yang pemanfaatannya ditujukan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi pemerintahan maka sudah sewajarnya diatur hal-hal mengenai pengadaan, penghunian, pengelolaan dan pengalihan status hak atas rumah negara tersebut, dalam peraturan perundang-undangan.
                         
                        Rumah negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan atau pegawai negeri. Definisi rumah negara ini terletak pada pada PP No 31 Tahun 2005, Dalam PP RI Nomor 40 Tahun 1994 menetapkan tentang Rumah Negara, pada BAB I Ketentuan Umum :
Pasal 1
Dalam peraturan pemerintah yang dimaksud dengan:
1.         Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau Pegawai Negeri;
2.         Pegawai Negeri adalah pegawai sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
3.         Pejabat adalah pejabat negara atau pejabat pemerintah yang diangkat untuk menduduki jabatan tertentu;
4.         Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pekerjaan umum;
5.         Rumah Negara Golongan I adalah Rumah Negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut, serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut;
6.         Rumah Negara Golongan II adalah Rumah Negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh Pegawai Negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada Negara;
7.         Rumah Negara Golongan III adalah Rumah Negara yang tidak termasuk Golongan I dan Golongan II yang dapat dijual kepada penghuninya;


B.Tujuan Pembangunan
                        Pengadaan Rumah Negara dapat dilakukan dengan cara pembangunan, pembelian, tukarmenukar, tukar bangun atau hibah. Mekanisme pengadaan, penetapan status pengalihan status, dan pengalihan hak atas rumah negara pengaturan mekanisme yang berkaitan dengan rumah negaraterdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status dan Pengalihan Hak atas Rumah  Negara.
                        Rumah Negara hanya dapat diberikan kepada pejabat atau pegawai negeri dengan hak serta kewajiban yang mellekat didalamnya. Rumah negara tersebut memiliki status golongan rumah negar yang diatur dalam PP No. 40 Tahun 1994. 31 Tahun 2005 tentang rumah negara.
                        Pejabat atau pegawai negeri yang ingin megnhuni rumah negara tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.       Harus memiliki surat izin penghunian yang diberikan oleh Pejabat yan berwenang pada instansi yang bersangkutan. Pemilik surat izin penghunian wajib menempati Rumah Negara selambat-selambatnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak surat izin penghunian diterima.
b.      Suami dan istri yang masing berstatus pegawai negri, hanya dapat menghuni satu rumah negara, kecuali apabila suami istri tersebut bertugas dan bertempat tinggal di daerah yang berbeda.
Kewajiban penghuni Rumah Negara adalah :
a.       Menempati rumah negara selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60 hari sejak surat izin penghunian diterima;
b.      Membayar sewa rumah negara sebesar sesuai yang telah diberlakukan;
c.       Memelihara dan memanfaatkan rumah egara sesuai dengan fungsinya;
d.      Membayar pajak-pajak, retribusi dan lain-lain yang berkaitan dengan penghunian rumah negara;
e.       Membayaar biaya pemakaian daya listrik, telepon, air, dan/atau gas;
f.        Mengosongkan dan menyerahkan rumah beserta kuncinya kepada pejabat yang berwenang selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diterima pencabutan surat izin penghunian; dan
g.       Mengajukan permohonan pengalihan hak paling lambat 1(satu) tahun sejak ditetapkan menjadi rumah negara golongan III.
Larangan bagi Penghuni Rumah Negara :
a.       Mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah tanpa izin tertulis dari instansi yang bersangkutan:
b.      Menyerahkan sebagian atau seluruh rumah kepada pihak lain;
c.       Menggunakan rumah tidak sesuai dengan fungsi yang ditetapkan;
d.      Menghuni rumah negara dalam satu kota/daerah yang sama bagi masing-masing suami/istri yang berstatus pegawai negeri.
Apabila penghuni rumah negara tidak lagi memegang jabatan, berhenti karena pensiun, diberhentikan dengan atau tidak dengan hormat tanpa menerima hak pensiun, meninggal dunia, mutasi ke daerah atau instansi, berhenti atas kemauan sendiri, melanggar larangan penghunian rumah negara, wajib mengosongkan rumah negara yang dihuninya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) bulan sejak tidak lagi memegang jabatan tersebut atau sejak surat izin penghunian dicabut.

C.     Status dan Hak atas Rumah Negara
Rumah negara disini ialah merupakan aset negara dimna semua hal/barang yang dibeli dengan menggunakan APBN atau perolehan lainya yang sah menjadi kekayaan negara barang milik negara. Barang milik negara yang berasal dari APBN atau perolehan lainya yang sah berada di bawah pengurusan atau penguasaan kementrian/lembaga negara, lembaga pemerintah non kementrian serta unit-unit dalam lingkunganya yangterdapat baik didalam maupun di luar negri, kekayaan negara harus dikelola/dilaksanakan dengan memperhatikan asas-asas sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden No 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah (BMN/D) dengan menganut asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efesiensi akuntabilitas publik, dan kepastian nilai
Rumah negara yang dapat dialihkan statusnya hanya Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara golongan III. Rumah Negara Golongan II dapat ditetapkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III untuk memenuhi kebutuhan rumah jabatan. Rumah Negara Golongan II yang berfugsi sebagai mess/asrama sipil dan ABRI tidak dapat dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III. Rumah Negara Golongan I yang golonganya tidak sesuai lagi karena adanya perubahan organisasi atau sudah tidak memenuhi fungsi yang ditetapkan semula, dapat diubah status golonganya menjadi Rumah Negara Golongan II setelah mendapat pertimbangan Menteri, Rumah Negara Golongan II yang akan dialihkan statusnya menjadi Rumah Negara Golongan III yang berdiri diatas tanah pihak lain, hanya dapat dialihkan status golongannya dari golongan II menjadi golongan III setelah mendapat izin dari pemegang hak atas tanah. Pengalihan status rumah negara yang berbentuk rumah susun dari golongan II menjadi golongan III dilakukan untuk satu blok rumah susun yang berstatus tanah yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku;
      Rumah negara yang dapat dialihkan haknya adalah Rumah Negara Golongan III. Rumah Negara Golongan III sebagaimana dimaksud beserta atau tidak beserta tanahnya hanya bisa dialihkan haknya kepada penghuni atas permohonan penghuni. Rumah Negara Golongan III sebagaimana dimaksud yang berada dalam sengketa  tidak dapat dialihkan haknya. Untuk suami istri yang masing-masing mendapat izin untuk menghuni rumah negara, haknya dapat diberikan kewenangan pengalihan hak kepada salah satu dari suami istri yang masing-masing mendapat izin untuk menghuni rumah negara, hanya dapat diberikan haknya kepada salah satu yang bersangkutan. Pegawai negeri dan/atau pejabat negara yang telah memperoleh  rumah dan/atau tanah dari negara, tidak dapat lagi mengajukan permohonan pengalihan hak atas rumah negara.
Dalam keputusan menteri Negara Agraria/kepala B adan Pertahanan Nasional No. 2 Tahun 1998 tentang Pemberian  Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Tinggal yang Telah Dibeli  oleh Pegawai Negeri dari  Pemerintah (Kepmen Agraria 2/1998). Pasal 1 angka 3 Kepmen Agraria 2/1998 menyebutkan, tanah untuk rumah tinggal yang telah dibeli oleh pegawai negeri dari pemerintah adalah:
a.       Tanah yang atasnya berdiri rumah negara golongan III yang telah dibeli oleh pegawai negeri;
b.      Tanah yang dibeli oleh pegawai negeri dari pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang diatasnya berdiri rumah tinggal atau yang dimaksudkan untuk rumah tinggal.
Rumah tinggal golongan III yang dimaksudkan adalah rumah-rumah dinas yang disediakan untuk dimiliki secara sewa beli oleh pegawai yang bersangkutan. In berarti dalam masa baktinya kepada negara, pegawai yang bersangkutan membayar sewa/cicilan setiap bulanya. Biasanya otomatis dipotong dari gaji bulanan, sehingga ketika purna tugas, nominal harga yang harus dibayarkan tidak terlalu banyak.
DASAR HUKUM
1.      PP No. 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara
2.      PP No. 31 Tahun 2005 tentang perubahan PP No. 40 Tahun 1994
3.      PP No. 11 Tahun 2008 tentang Tata cara pengadaan, penetapan status, Pengalihan Status, dan pengalihan Hak atas Rumah Negara
4.      Peraturan menteri pekerjaan umum No.22/PRT/M/2008 tentang pedoman Teknis Pengadaan, pendaftaran,penetapan Status, penghunian, pengalihan status, dan pengalihan Hak atas Rumah Negara.
5.      Pasal 1 angka 3 Kepmen Agraria 2/1998.










BAB III
PENUTUP


A.     KESIMPULAN
Rumah Negara hanya dapat diberikan kepada pejabat atau pegawai negeri dengan hak serta kewajiban yang mellekat didalamnya. Dan rumah negara bukan untuk diwariskan, namun dalam syarat  tertentu Rumah Negara dapat diperjual belikan yakni rumah negara golongan II menjadi rumah negara golongan III


B.     DAFTAR PUSTAKA


ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT (UU No. 5 Tahun 1999)


ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT
(UU No. 5 Tahun 1999)

Pengertian

Berdasarkan UU No 5 Tahun 1999 :
Ø  Monopoli : merupakan suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha.
Ø  Praktek Monopoli : suatu usaha pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebiha pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Ø  Pelaku Usaha : setiap orang perorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Ø  Persaingan tidak sehat : persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

Asas dan Tujuan

Tujuan UU No. 5 Tahun 1999 :
  1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanay kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah dan kecil.
  3. Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
  4. Terciptanya efektivitas san efisiensi dalam kegiatan usaha.


Kegiatan yang Dilarang

1.  Monopoli, beberapa kriteria monopoli :
  1. Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi, pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  2. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi, pemasaran barang dan jasa apabila :
1.  barang dan jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya.
2.  mengakibatkan pelaku usaha laini tidak dapat masuk dalam persaingan dan jasa yang sama.
3.  satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar,   
     jenis barang dan jasa tertentu.


2.  Monopsoni, berdasarkan pasal 18 UU No 5 Tahun 1999, dilarang praktek monopsoni sbb :
  1. Pelaku usaha dilarang melakukan menguasai penerimaan pasokan, menjadi pembeli tunggal atas barang dan jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
  2. Pelaku usaha pataut diduga dianggap menguasai penerimaan pasokan, menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

3.  Penguasaan Pasar.
            Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar baik secara sendiri-sendiri maupun
     bersama-sama dengan pelaku usaha lainnya yang mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan  
     usaha tidak sehat berupa :
  1. menolah dan/atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan.
  2. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaing untuk tidak melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan.
  3. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

4.  Persekongkolan.
            Ada beberapa bentuk persekongkolan yang dilarang oleh UU No 5 Tahun 1999 dalam pasal 22
     sampai dengan pasal 24, yaitu :
  1. dilarang melakukan persekongkolan dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
  2. dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapat informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan rahasia perusahaan.
  3. dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi, pemasaran barang dan jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan/atau jasa yang ditawarkan atau di pasok menjadi berkurang, baik dari jumlah, kualitas maupun kecepatan waktu yang dipersyaratkan.

5.  Posisi Dominan.
            Dalam Pasal 1 angka 4 UU No 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominant merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti, dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai sebagai pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar












MAKALAH TEORI KEPEMIMPINAN

  TEORI KEPEMIMPINAN Makalah diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah PSIKOLOGI MANAJEMEN ...