TOLERANSI ISLAM TERHADAP AHLUL KITAB
MAKALAH
Diajukan untuk Mata kuliah
Study Hukum
Islam
Tahun Akademik
2019/2020
Oleh
:
1.
DEWY MULYYA A.K
2.
DANANG R.B.K
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ahlul Kitab seringkali digunakan
untuk menyebutkan para umat Yahudi dan Nasrani di dalam Al-Qur'an. Dinamakan
demikian karena Allah telah mengutus nabi-nabi yang membawa kitab suci yaitu Taurat melalui Nabi Musa dan
Injil melalui Nabi Isa.
Dengan kedatangan Nabi Muhammad dan diturunkannya Al-Quran, ahli kitab ini ada yang menerima dan ada yang menolak kerasulan
Muhammad maupun kebenaran Al-Quran dari Allah. Penafsiran secara umum diterima
bahwa kitab-kitab sebelum datangnya Islam adalah Taurat, Zabur, dan Injil. Dalam masalah hewan untuk dikonsumsi, bila penyembelihannya
dilakukan oleh Ahlul Kitab, maka hasil sembelihan tersebut dihalalkan, asalkan
niatnya hanya untuk Allah semata. [1]
Istilah ahlul kitab sampai sekarang
masih menjadi suatu perdebatan, siapa saja yang di anggap sebagai Ahlul Kitab.
Apakah hanya kaum yahudi dan nasrani atau juga penganut agama buddha, hindu,
Shinto dan lain-lain. Didalam berbagai tulisanya Nurcholish Madjid mencoba
mengelaborasi perluasan makna konsep Ahlul Kitab ini, dengan mengatakan bahwa
Ahlul Kitab tidak hanya terbatas untuk menyebut orang-orang yang beragama
Yahudi dan Nasrani saja, namun juga untuk golongan agama lain seperti (Majusi,
Shabi’in, Hindhu, Buddha, Kong Hu Cu serta memberikan kedudukan yang sama
seperti agama Yahudi dan Nasrani dan tidak menyamakan mereka dengan orang
musyrik yang memeluk agama pagan seperti yang ada pada zaman Rasulullah di
Makkah, tetapi sebagai agama yang mempunyai wahyu yang mengandung nilai-nilai
ketauhidan yang percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan kitab-kitabnya pun
kata NurcholishMadjid, semuanya samawiyyah (NurcholishMadjid, 2000:188-190).
Namun hal ini berbeda dengan
pendapat yang diungkapkan oleh M.Quraish Shihab, dia memahami pengertian Ahlul
Kitab hanya untuk semua penganut agama Yahudi dan Nasrani saja kapan, di
manapun dan keturunan siapapun mereka (M.Quraish Shihab, 1996:368).
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah, maka dapat ditarik suatu rumusan masalah sebagai
berikut:
1.
Bagaimana
toleransi islam terhadap Ahlul Kitab ?
2.
Bagaimana
toleransi terhadap makanan Ahlul Kitab ?
3.
Bagaimana
toleransi islam terhadap perkawinan dengan Ahlul Kitab ?
C.
Tujuan
Penulisan
Berdasarkan
rumusan masalah, penulisan makalah ini bertujuan untuk:
1.
Mengetahui toleransi
islam terhadap Ahlul Kitab.
2.
Mengetahui toleransi
terhadap makanan Ahlul Kitab.
3.
Mengetahui toleransi
islam terhadap perkawinan dengan Ahlul Kitab.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Toleransi Islam Terhadap Ahlul Kitab
Ahlul kitab dalam Al Qur’an adalah
kaum Yahudi dan Nasrani, karena kitab suci telah diturunkan kepada mereka dalam
wujud kitab sebuah kitab suci, mereka pada dasarnya adalah umat yang membaca
dan menulis. Berbeda dengan umat Islam yang merupakan umat penghafal pada
asalnya. Itulah salah satunya hikmah Alquran diturunkan secara bertahap melalui
lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Penyebutan ahlul kitab yang bermakna
kaum Yahudi dan Nasrani juga berlaku secara umum, tanpa ada pengkhususuan
kelompok tertentu dari mereka. Berangkat dari sini, dapatlah dipahami bahwa
siapa pun yang mengaku sebagai Yahudi ataupun Nasrani, maka dia adalah ahlul
kitab apa pun paham teologinya.
Penyebutan ahlul kitab dalam Al
Qur’an selalu memiliki konotasi celaan ataupun hardikan dari Allah Ta’ala
kepada mereka. Sehingga sematan tersebut tidak sama sekali mengandung pujian
kepada mereka.
{قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ هَلْ تَنقِمُونَ
مِنَّا إِلاَّ أَنْ آمَنَّا بِاللّهِ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنزِلَ مِن قَبْلُ
وَأَنَّ أَكْثَرَكُمْ فَاسِقُونَ}
Artinya: “Katakanlah: ‘Hai Ahli
Kitab, apakah kamu memandang kami salah, hanya lantaran kami beriman kepada
Allah, kepada apa yang diturunkan kepada kami dan kepada apa yang diturunkan
sebelumnya, sedang kebanyakan di antara kamu benar-benar orang-orang yang
fasik?” (QS. Al Maidah: 59)
{يَاأَهْلَ الْكِتَابِ لِمَ تَلْبِسُونَ
الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُونَ الْحَقَّوَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ }
Artinya: “Hai Ahli Kitab, mengapa
kamu mencampur-adukkan yang haq dengan yang bathil, dan menyembunyikan
kebenaran, padahal kamu mengetahuinya?” (QS. Al Imron: 71)
{قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لِمَ تَصُدُّونَعَن
سَبِيلِ اللّهِ مَنْ آمَنَ تَبْغُونَهَا عِوَجاً وَأَنتُمْ شُهَدَاء وَمَا اللّهُبِغَافِلٍ
عَمَّا تَعْمَلُونَ }
Artinya: “Katakanlah: ‘Hai Ahli
Kitab, mengapa kamu menghalang-halangi orang-orang yang telah beriman dari
jalan Allah, kamu menghendakinya menjadi bengkok, padahal kamu menyaksikan?”
Allah sekali-kali tidak lalai dari apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al
Imron: 99)
{قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لِمَ تَكْفُرُونَبِآيَاتِ
اللّهِ وَاللّهُ شَهِيدٌ عَلَى مَا تَعْمَلُونَ }
Artinya: “Katakanlah: ‘Hai Ahli
Kitab, mengapa kamu ingkari ayat-ayat Allah, padahal Allah Maha menyaksikan apa
yang kamu kerjakan?” (QS. Al Imron: 98).
Dari ayat-ayat diatas menjelaskan
bahwasannya Ahlul Kitab bukanlah kaum muslimin, hal ini juga di pertegas oleh
ayat-ayat di bawah ini :
{يَاأَهْلَ الْكِتَابِ لِمَ تَكْفُرُونَ
بِآيَاتِ اللّهِ وَأَنتُمْ تَشْهَدُونَ }
Artinya: “Hai Ahli Kitab,
mengapa kamu kafir kepada ayat-ayat Allah, padahal kamu mengetahui
(kebenarannya).” (QS. Al Imran: 70)
((والذي نفس محمد بيده لا يسمع بي أحدمن
هذه الأمة يهودي ولانصراني ثم يموت ولم يؤمن بما أرسلت به إلا كان من أصحاب النار))رواه
مسلم.
Artinya: “Demi dzat yang
jiwa Muhammad di tangan-Nya. Tiada seorang pun dari umat ini yang mendengar
seruanku, baik Yahudi maupun Nasrani, tetapi ia tidak beriman kepada seruan
yang aku sampaikan, kemudian ia mati, pasti ia termasuk penghuni neraka” (HR.
Muslim)
Kaum Nasrani mempercayai konsep teologi
trinitas, sedangkan kaum Yahudi juga mempercayai Uzair sebagai anak Allah.
{لقدكفر الذين قالوا إن الله هو المسيح
ابن مريم وقال المسيح يا بني إسرائيل اعبدوا اللهربي وربكم إنه من يشرك بالله فقد حرم
الله عليه الجن ومأواه النار وما للظالمين منأنصار. لقد كفر الذين قالوا إن الله ثالـث
ثلاثة وما من إله إلا إله واحد وإن لم ينتهواعما يقولون ليمسن الذين كفروا منهم عذاب
أليم}
Artinya: “Sesungguhnya telah
kafirlah orang-orang yang berkata, ‘Sesungguhnya Allah ialah Al Masih putera
Maryam’, padahal Al Masih (sendiri )berkata, ‘Hai Bani Israil, sembahlah Allah
Tuhanku dan Tuhanmu.’ Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan)
Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah
neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun.
Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan, ‘Bahwasanya Allah salah
seorang dari yang tiga’, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan
Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti
orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih” (QS.
Al Maidah: 72-73).
{وقالتاليهود عزير ابن الله وقالت النصارى
المسيح ابن الله ذلك قولهم بأفواههم يضاهئون قولالذين كفروا من قبل قاتلهم الله أنى
يؤفكون}
Artinya: “Orang-orang Yahudi
berkata, “Uzair itu putra Allah” dan orang Nasrani berkata: “Al Masih itu putra
Allah”. Demikian itulah ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru
perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Dilaknati Allah-lah mereka,
bagaimana mereka sampai berpaling?” (QS. At Taubah : 30).
Mereka mengikuti dan menjadikan para pendeta dan para rahib sebagai Tuhan mereka yang berhak melegalkan hukum apa saja ataupun mengubah aturan apa saja, meskipun itu menyangkut seseorangberada di surga ataukah neraka.
{اتخذواأحبارهم ورهبانهم أربابا من دون
الله والمسيح ابن مريم وما أمـروا إلا ليعبدوا إلهاواحدا لا إله إلا هو سبحانه وتعالى
عما يشركون}
Artinya: “Mereka menjadikan
orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah, dan
(juga mereka mempertuhankan) Al Masih putra Maryam, padahal mereka hanya
disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa, tidak adaTuhan (yang berhak disembah)
selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan” (At
Taubah : 31)
{قليا أيها الناس إني رسول الله إليكم جميعا}
Artinya: “Katakanlah, ‘Hai
manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua” (QS. Al
Imran: 70)
((والذينفس محمد بيده لا يسمع بي أحد من
هذه الأمة يهودي ولانصراني ثم يموت ولم يؤمن بما أرسلتبه إلا كان من أصحاب النار))
رواه مسلم.
Artinya: “Demi dzat yang jiwa
Muhammad di tangan-Nya. Tiada seorang pun dari umat ini yang mendengar
seruanku, baik Yahudi maupun Nasrani, tetapi ia tidak beriman kepada seruan
yang aku sampaikan, kemudian ia mati, pasti ia termasuk penghuni neraka” (HR.
Muslim).
Agama Islam adalah agama yang sangat
menjunjung tinggi keadilan. Kedalian bagi siapa saja, yaitu menempatkan sesuatu
sesuai tempatnya dan memberikan hak sesuai dengan haknya. Begitu juga dengan
toleransi dalam beragama. Agama Islam melarang keras berbuat zalim dengan agama
selain Islam dengan merampas hak-hak mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman,
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ
لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ
وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tiada melarang kamu untuk
berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu
karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang berlaku adil” (QS. Al-Mumtahah: 8)
Syaikh Abdurrahman bin Nashir
As-Sa’diy rahimahullah menafsirkan, “Allah tidak melarang kalian untuk
berbuat baik, menyambung silaturrahmi, membalas kebaikan , berbuat adil kepada
orang-orang musyrik, baik dari keluarga kalian dan orang lain. Selama mereka
tidak memerangi kalian karena agama dan selama mereka tidak mengusir kalian
dari negeri kalian, maka tidak mengapa kalian menjalin hubungan dengan mereka
karena menjalin hubungan dengan mereka dalam keadaan seperti ini tidak ada
larangan dan tidak ada kerusakan.”
Akan tetapi toleransi ada batasnya
dan tidak boleh berlebihan. Semisal mengucapkan “selamat natal” dan menghadiri
acara ibadah atau ritual kesyirikan agama lainnya. Karena jika sudah urusan
agama, tidak ada toleransi dan saling mendukung.
Contoh toleransi islam yang masih
dalam batasan-batasan yang diperbolehkan:
1.
Berbuat baik
terhadap tetangga meskipun non-muslim.
Berikut
ini teladan dari salafus shalih dalam berbuat baik terhadap tetangganya yang
Yahudi. Seorang tabi’in dan beliau adalah ahli tafsir, imam Mujahid, ia
berkata, “Saya pernah berada di sisi Abdullah bin ‘Amru sedangkan pembantunya
sedang memotong kambing. Dia lalu berkata,
ياَ غُلاَمُ! إِذَا فَرَغْتَ فَابْدَأْ بِجَارِنَا
الْيَهُوْدِي
”Wahai pembantu!
Jika anda telah selesai (menyembelihnya), maka bagilah dengan memulai dari
tetangga Yahudi kita terlebih dahulu”.
Lalu ada salah seorang
yang berkata,
آليَهُوْدِي أَصْلَحَكَ اللهُ؟!
“(kenapa engkau
memberikannya) kepada Yahudi? Semoga Allah memperbaiki kondisimu”.
‘Abdullah bin ’Amru
lalu berkata,
إِنِّي سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يُوْصِي بِالْجَارِ، حَتَّى خَشَيْنَا أَوْ رُؤِيْنَا أَنَّهُ سَيُوّرِّثُهُ
‘Saya mendengar
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat terhadap tetangga
sampai kami khawatir kalau beliau akan menetapkan hak waris kepadanya.”[2]
2.
Bermuamalah yang baik dan
tidak boleh dzalim terhadap keluarga dan kerabat meskipun non-muslim
Misalnya
pada ayat yang menjelaskan ketika orang tua kita bukan Islam, maka tetap harus
berbuat baik dan berbakit kepada mereka dalam hal muamalah. Allah Ta’ala
berfirman,
وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ
بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا
“Dan jika keduanya
memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu
tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya
di dunia dengan baik.” (QS. Luqman: 15)
3.
Islam melarang keras
membunuh non-muslim kecuali jika mereka memerangi kaum muslimin.
Dalam
agama Islam orang kafir yang boleh dibunuh adalah orang kafir harbi
yaitu kafir yang memerangi kaum muslimin. Selain itu semisal orang kafir yang
mendapat suaka atau ada perjanjian dengan kaum muslimin semisal kafir dzimmi,
kafir musta’man dan kafir mu’ahad, maka dilarang keras untuk dibunuh. Jika
melanggar maka ancamannya sangat keras.
مَنْ قَتَلَ قَتِيلًا مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَجِدْ
رِيحَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
“Barangsiapa
membunuh seorang kafir dzimmi, maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal
sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.”[3]
4.
Adil dalam hukum dan
peradilan terhadap non-musli
Contohnya
ketika Umar bin Khattab radhiallahu’anhu membebaskan dan menaklukkan
Yerussalem Palestina. Beliau menjamin warganya agar tetap bebas memeluk agama
dan membawa salib mereka. Umar tidak memaksakan mereka memluk Islam dan
menghalangi mereka untuk beribadah, asalkan mereka tetap membayar pajak kepada
pemerintah Muslim. Berbeda ketika bangsa dan agama lain mengusai, maka mereka
melakukan pembantaian.
Umar
bin Khattab juga memberikan kebebasan dan memberikan hak-hak hukum dan
perlindungan kepada penduduk Yerussalem walaupun mereka non-muslim.
B.
Toleransi Terhadap makanan Ahlul Kitab
Lalu bagaimana
makanan bagi ahlul kitab? Apakah halal bagi kaum muslimin?
Allah menghalalkan sembelihan ahli kitab melalui firmannya,
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ
الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ
حِلٌّ لَهُمْ
“Pada hari ini
dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi
Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” (QS. al-Maidah: 5)
Ibnu Katsir
menyebutkan keterangan dari Ibnu Abbas, Mujahid, Said bin Jubair, Atha’, dan
yang lainnya, bahwa makna makanan ahli kitab adalah sembelihan ahli kitab.
(Tafsir Ibnu Katsir, 3/40).
Diantara bentuk
penerapannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam pernah mendatagi undangan makan kambing yang disediakan oleh wanita
pada saat peristiwa Khaibar.
Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu menceritakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْبَلُ الْهَدِيَّةَ
، وَلا يَأْكُلُ الصَّدَقَةَ ، فَأَهْدَتْ لَهُ يَهُودِيَّةٌ بِخَيْبَرَ شَاةً مَصْلِيَّةً
سَمَّتْهَا، فَأَكَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهَا
Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam menerima hadiah dan tidak memakan sedekah. Suatu ketika
ada wanita Yahudi di Khaibar yang menghadiahkan kepada beliau kambing panggang
yang telah diberi racun. Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
makan dagingnya. (HR. Abu Dawud 4514 dan dishahihkan al-Albani).
Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam memakan daging itu, karena beliau Shallallahu ‘alaihi
wa sallam tidak tahu ada racunnya. Kesimpulan yang menjadi kepentingan kita
adalah kesediaan beliau makan daging kambing itu, padahal dia disembelih oleh
orang yahudi. Artinya, beliau menilai halal daging itu.
Para ulama
menegaskan, bahwa semua yang beragama yahudi dan nasrani, maka mereka ahli
kitab. Terlepas dari semua penyimpangan yang mereka lakukan.
Syaikhul Islam menjelaskan firman Allah yang menyatakan,
وَقُل
لِّلَّذِينَ أُوْتُواْ الْكِتَابَ
“Sampaikanlah
kepada orang-orangn yang diberi al-Kitab.”
(QS. Ali Imran: 20)
Selanjutnya beliau
mengatakan,
وهو إنما يخاطب الموجودين في زمانه بعد النسخ والتبديل يدل على أن من دان
بدين اليهود والنصارى، فهو من الذين أوتوا الكتاب، لا يختص هذا اللفظ بمن كانوا متمسكين
به قبل النسخ والتبديل، ولا فرق بين أولادهم وأولاد غيرهم
Sasaran ayat ini
adalah ahli kitab yang ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang
mereka mengikuti agama setelah terjadi pengubahan dan penyelewengan isi taurat
dan injil (nasakh wa tabdil). Ini menunjukkan bahwa semua yang beragama
yahudi atau asrani maka dia orang yang diberi kitab (ahli kitab). Istilah ‘ahli
kitab’ ini tidak hanya khusus untuk generasi yang komitmen dengan isi taurat
dan injil sebelum mengalami perubahan. Dan tidak ada perbedaan antara keturunan
mereka dan keturunan selain mereka. (Kitab al-Iman, hlm. 49).
Keterangan lain
disampaikan Ibnu Asyura dalam tafsirnya. Beliau menuliskan,
اسم (أهل الكتاب) لقب في القرآن لليهود والنصارى الذين لم يتديّنوا بالإِسلام؛
لأن المراد بالكتاب: التوراة والإِنجيل إذا أضيف إليه (أهل)
“Istilah ’ahli
kitab’ adalah istilah dalam al-Quran untuk menyebut orang yahudi dan nasrani
yang tidak masuk islam. Karena yang dimaksud dengan al-Kitab di sini adalah
Taurat dan Injil, apabila di depannya di tambahkan kata ’ahlu’.” (Tafsir Ibnu
Asyura – at-Tahrir wa at-Tanwir, 27/249)
Kesimpulannya,
semua yang beragama yahudi dan nasrani adalah ahli kitab, tanpa memandang
adanya penyimpangan apapun dalam agama mereka.
Terdapat banyak
dalil yang menunjukkan kafirnya ahli kitab di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam. Diantaranya, firman Allah,
لَمْ
يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّى
تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ
Orang-orang kafir
di kalangan ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak
akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata. (QS. al-Bayyinah: 1)
Mereka dikafirkan
oleh Allah, disebabkan semua penyimpangan yang mereka lakukan.
Allah berfirman,
لَقَدْ
كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلَّا
إِلَهٌ وَاحِدٌ
Sungguh telah
kafir orang yang mengatakan bahwa Allah adalah salah satu unsur dari trinitas.
Padahal tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali satu tuhan. (QS. al-Maidah: 73).
Allah melaknat mereka
melalui lisan para nabi mereka,
لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُودَ
وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ
Telah dilaknati
orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putera Maryam.
Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. (QS. al-Maidah: 78)
Dari keterngan di
atas, berarti ketika surat al-Maidah ayat 5, yang menghalalkan sembelihan ahli
kitab ini diturunkan, mereka telah dikafirkan oleh Allah Ta’ala.
Termasuk wanita yahudi yang menyuguhkan kambing bakar kepada Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, adalah wanita kafir. Sehingga kita punya kesimpulan,
bahwa sembelihan yahudi dan nasrani dihalalkan oleh Allah karena status
ahli kitab dan BUKAN karena mereka muslim ahli kitab. Karena ahli kitab
sejak ayat ini diturunkan, mereka sudah kafir.
Mengingat ini
sembelihan orang kafir, maka harus dipastikan bahwa penyembelihan itu tidak
mereka lakukan untuk peribadatan kepada selain Allah. Karena itu, dalam
memastikan hal di atas, ada dua batasan yang perlu diperhatikan :
1.
Pertama, jika kita tidak tahu bagaimana proses penyembelihannya, dan itu
dilakukan di luar ritual ibadah mereka, maka sembelihannya halal. Karena jika
itu di luar aktivitas ibadah mereka, dugaan kuat kita, mereka tidak sajikan
sembelihan itu untuk tuhannya.
2.
Kedua, Jika kita tahu penyembelihannya, maka harus menjamin,
a.
Cara
menyembelih mereka seperti yang dilakukan oleh muslim. Dalam arti, terputus
tenggorokan, kerongkongan dan urat leher. Bukan dengan cara dicekik atau
ditembak, atau digebuki, apalagi disetrum.
b.
Ketika
menyembelih mereka tidak menyebut nama selain Allah. Ibnu Arabi mengatakan,
أن الله سبحانه حرم
ما لم يسم الله عليه من الذبائح، وأذن في طعام أهل الكتاب، وهم يقولون إن الله هو المسيح
ابن مريم وإنه ثالث ثلاثة، تعالى الله عن قولهم علوا كبيرا، فإن لم يذكروا اسم الله
سبحانه أكل طعامهم، وإن ذكروا فقد علم ربك ما ذكروا
Allah mengharamkan sembelihan yang
tidak disebutkan nama-Nya (ketika menyembelih). Dan Allah mengizinkan
sembelihan ahli kitab. Sementara mereka meyakini bahwa Allah adalah al-Masih
bin Maryam, dan Allah salah satu unsur dari trinitas – Maha Suci Allah dari
pernyataan mereka –. Karena itu, sekalipun ketika menyembelih, mereka tidak
menyebut nama Allah, tetap boleh dimakan. dan jika menyebut nama-Nya, sungguh
Allah Maha Tahu apa yang mereka ucapkan. (Ahkam al-Quran, Ibnul Arabi,
2/42)
c.
Tidak dijadikan
sebagai persembahan kepada selain Allah Misalnya, sembelihan ketika perayaan
mereka, atau sembelihan di tempat keramat mereka. Sembelihan semacam ini, tidak
halal dimakan. Syaikhul Islam menjelaskan,
وأما ما ذبحه أهل
الكتاب لأعيادهم وما يتقربون بذبحه إلى غير الله …، وذلك مثل ما يذبحون للمسيح والزهرة
، فعن أحمد فيها روايتان أشهرهما في نصوصه أنه لا يباح أكله وإن لم يسم عليه غير الله
تعالى ، ونقل النهي عن ذلك عن عائشة وعبد الله بن عمر
Untuk sembelihan ahli kitab ketika
hari besar mereka dan yang digunakan untuk persembahan kepada selain Allah….
seperti mereka menyembelih untuk al-Masih, ada dua riwayat dari Imam Ahmad.
Yang masyhur dalam keterangan beliau, ini tidak dibolehkan memakannya, meskipun
mereka tidak menyebut nama selain Allah. dan terdapat riwayat yang juga
melarang dari Aisyah dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. (Iqtidha Shirat
al-Mustaqim, 1/251).
Ini
juga catatan yang perlu diperhatikan, ahli kitab bukan atheis. Karena ahli
kitab mengakui keberadaan Allah dan meyakini Allah yang menciptakan, serta
mengatur alam semesta. Hanya saja, ahli kitab mengubah agama mereka dari apa
yang diajarkan Nabi mereka, sehingga mereka jadi kafir. Berbeda dengan orang
atheis. Mereka tidak mengakui entitas tuhan. Bagi mereka, semua dikembalikan
kepada logika manusia. Sementara keberadaan tuhan sangat mengganggu kebebasan
berfikir manusia. karena itu, entitas tuhan harus dihilangkan.
Atas pertimbangan ini, sebagian
ulama memfatwakan haramnya sembelihan orang barat. Karena aslinya mereka orang
atheis. Meskipun secara administrasi mereka nasrani atau yahudi. Tapi secara
pemikiran, mereka menolak semua keberadaan agama. Sehingga mereka bukan
termasuk ahli kitab. Dalam Tafsir Ibnu Katsir disebutkan dari Ibnu Abbas,
Mujahid, Said bin Jubair, Atha’, dan yang lainnya, bahwa makna makanan ahli
kitab yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah sembelihan mereka, yang
dikarenakan mereka percaya kepada injil dan taurat, bukan karena penyebutan
nama Allah. (lihat: Tafsir Ibnu Katsir, 3/40).
Para Ulama madzhab dalam hal ini sepakat tentang kebolehan memakan sembelihan
yang halal bagi umat Islam dari Ahlul Kitab. Namun mereka hanya berbeda dalam
syarat kebolehannya sebagai berikut:
1.
Menurut Hanafiyah,
Ahli Kitab yang dimaksud adalah nasrani dan Yahudi yang ketika menyembelih
memang tidak menyebut nama siapapun seperti atas nama Al Masih atau yang
lainnya selain Allah. Metode penyembelihannya pun harus serupa dengan metode
yang ditetapkan oleh Islam. Namun jika seorang muslim yang diberi daging
sembelihan ini tidak tau betul bagaimana prosesinya, maka hal tersebut
dibolehkan baginya untuk mengkonsumsinya, namun lebih baik lagi ditinggalkan.
2.
Menurut Malikiyah,
diperbolehkan makan sembelihan ahlul kitab asalkan memang benar-benar dalam
rangka makan-makan, bukan menyembelih atas dasar ritual kepercayaan
mereka, yang artinya sembelihan tersebut bukan berupa sesajian.
3.
Dalam pandangan
Syafiiyah, sembelihan Ahli Kitab adalah boleh secara mutlak, asalkan
tidak disebutkan sembelihannya nama siapapun, seperti al Masih, atau untuk hari
dan ritual perayaan apapun.
4.
Sedikit berbeda
dengan yang lainnya, Al Hanabilah mensyaratkan bahwa jika disembelih
atas nama Allah maka boleh, namun jika sengaja meninggalkan penyebutan nama
Allah maka tidak boleh dimakan sembelihan ahli kitab tersebut, kecuali jika
memang betul-betul tidak tau akan prosesinya. (Lihat : Al Fiqhu ‘ala Madzahib
al Arba’ah (2/26) , Bidayatul Mujtahid wa nihayatul muqtashid (2/212).
Secara umum, tidak terlihat
perbedaan yang signifikan dari para ulama madzhab tentang kebolehannya kecuali
hanya perbedaan kecil dalam syaratnya saja.
C.
Toleransi Islam
Terhadap Perkawinan dengan Ahlul Kitab
Kebudayaan
adalah sesuatu yang dilekatkan kepada manusia yang menginjakkan kakinya di
biosfer bumi. Kata “kebudayaan” dapat dinisbatkan kepada kata dalam bahasa
latin, yaitu cultural, mengandung pengertian memelihara, mengerjakan, atau
mengolah. Kebudayaan kemudian dimaknai sebagai segala daya dan kegiatan manusia
untuk mengolah dan mengubah alam. Dalam bahasa Inggris di sebut dengan
cultural, dan sebagai kata ganti kebudayaan tersebut sering kali digunakan kata
kultur. Dalam bahasa Arab di gunakan kata “Al-Saqafah” untuk menyebut istilah
kebudayaan atau pendidikan kebuyaan.
Perkawinan
menurut hukum islam adalah Pernikahan yaitu akad yang sangat kuat yang
dilakukan secara sadar oleh seseorang laki-laki dan perempuan untuk memmentuk
keluarga tanpa adanya paksaan dan menaati perintah Allah dan melaksanakannya
merupakan ibadah. Tujuannya jelas agar manusia dapat melanjutkan keturunan,
membina mawadah warahmah, cinta dan kasih sayang- dalam kehidupan keluarga, hal
ini sesuai dan senada dengan Kompilasi hukum Islam (KHI).
Dalam
perspektif fiqh wanita ahlul kitab boleh dinikahi oleh lelaki muslim namun
sebaliknya, wanita muslim tidak boleh menikah dengan lelaki non-muslim.[4]
Perkawinan antara Pria (NON-MUSLIM) dengan Wanita (MUSLIM) telah disepakati
hukumnya berdasarkan Al-Qur'an, Hadist, dan oleh para ahli Fiqh Islam dari
semua madzhab, yaitu HARAM (tidak sah).
Allah SWT
berfirman dalam Al-Qur'an Surah Al-Mumtahanah 60:10 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
Artinya: Hai
orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan
yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui
tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka
(benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami
mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu
dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.
Dalam Al-Quran Surah Al Baqarah 2:221 Allah SWT juga berfirman :
Dalam Al-Quran Surah Al Baqarah 2:221 Allah SWT juga berfirman :
وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا
Artinya: Dan
janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin)
sebelum mereka beriman. Oleh karena ayat-ayat tersebut sangat terang dan secara
eksplisit mengemukakan larangan bagi wanita muslimah menikah dengan pria
non-muslim, maka tidak ada satupun ulama yang berbeda pendapat dalam masalah
ini. Sehingga kemudian pilihan yang
sering dianggap terbaik adalah meminta pria non-muslim tersebut untuk menjadi
muslim terlebih dahulu untuk memenuhi syarat sah pernikahan sesuai Hukum Islam.
Kalau pria non-muslim tersebut bersedia, maka pernikahan dapat dilangsungkan,
namun kalau ia tidak bersedia, maka pernikahan tidak dapat dilangsungkan.
Akan tetapi,
apa yang akan terjadi apabila di kemudian hari si pria non-muslim itu kembali
kepada keyakinannya semula alias MURTAD (keluar dari Islam) setelah pernikahan
tersebut berlangsung? Fenomena ini sering terjadi karena pada dasarnya ia
memeluk Islam bukan karena mendapatkan hidayah atau menemukan kebenaran Islam,
melainkan karena ingin mendapatkan wanita muslim tersebut.
Apabila yang
terjadi adalah demikian maka pernikahan tersebut dalam Hukum Islam dianggap
BATAL. Ada tiga pendapat terkait waktu batalnya pernikahan akibat murtadnya
suami (yang menyebabkan antara suami isteri menjadi berbeda agama), yaitu :
Pendapat
pertama : Pernikahan menjadi batal seketika itu juga,
baik sebelum atau sesudah bersetubuh. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiyah,
Malikiyahdan salah satu dari dua riwayat yang ada dari Ahmad. Pendapat ini
diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Bashri, Umar bin Abdul Aziz, Ats-Tsauri, Abu Nur
dan Ibnu Al-Mundzir. Penjelasan untuk Pendapat Pertama : Orang yang murtad
diqiyaskan kepada orang yang mati, karena murtad merupakan sebab buruk yang ada
pada dirinya, sedangkan orang yang mati bukanlah obyek untuk dinikahi.
Oleh karena
itu, tidak boleh menikahi orang yang murtad sejak zaman dahulu, dan selanjutnya
ketentuan tersebut akan tetap demikian.
Pendapat Kedua
: Apabila murtadnya sebelum melakukan persetubuhan, maka pernikahan
tersebut batal seketika itu juga. Namun apabila murtadnya setelah melakukan
persetubuhan, maka pembatalan pernikahannya ditangguhkan hingga masa iddahnya
habis. Jika orang yang murtad itu kembali masuk Islam sebelum masa iddahnya
habis, maka dia tetap pada status pernikahannya.
Dan jika dia
masuk Islam setelah masa iddahnya habis, maka antara keduanya telah dinyatakan
cerai sejak dia murtad. Pendapat ini dianut oleh madzhab Syafi’iyah dan
Hanbaliyah dalam sebuah riwayat yang masyhur dari mereka. Penjelasan untuk
Pendapat Kedua :
1. Firman Allah
SWT :
وَلَا
تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ
“Dan janganlah
kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir”
[Al-Mumtahanah : 10]
2. Sebab,
murtad merupakan perbedaan agama, yang dapat menghalangi untuk mendapatkan
dirinya, sehingga pernikahan pun menjadi batal. Hal ini sebagaimana jika
seorang istri masuk Islam, sementara dirinya berstatus sebagai istri dari suami
yang kafir. Adapun jika murtadnya setelah melakukan persetubuhan, maka
pembatalan pernikahannya ditangguhkan sampai masa iddahnya habis.
Dalam
menentukan yang demikian itu, mereka berdalil dengan qiyas. Mereka berkata :
Sesungguhnya salah seorang dari pasangan suami-istri yang murtad atau berbeda
agama setelah melakukan persetubuhan, maka pernikahannya tidak harus menjadi
batal pada saat itu juga. Hal ini sebagaimana jika salah seorang dari
suami-istri yang sah masuk Islam.
3. Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya,Ibnul Qayyim,
apabila salah seorang dari pasangan suami-istri murtad, maka pernikahannya
harus dibekukan. Apabila dia kembali masuk Islam, maka pernikahannya sah lagi,
baik dia masuk Islam sebelum bersetubuh atau setelahnya, baik dia masuk Islam
sebelum masa iddahnya habis atau sesudah masa iddahnya habis
Penjelasan
untuk Pendapat Ketiga : Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam rangka
mejelaskan bahwa hukum Islam apabila salah seorang dari suami-istri murtad,
maka pernikahan keduanya harus dibekukan : “Demikian pula masalah murtad,
pendapat yang menyatakan harus segera diceraikan adalah menyelisihi sunnah yang
telah dicontohkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab pada masa
beliau, banyak pula manusia yang murtad. Di antara mereka ada yang istrinya
tidak ikut murtad. Kemudian, mereka kembali masuk Islam lagi, dan istri-istri
mereka pun kembali lagi kepada mereka. Tidak pernah diketahui bahwa ada
seorangpun dari mereka yang disuruh memperbaharui pernikahannya. Padahal, sudah
pasti bahwa di antara mereka ada yang masuk Islam setelah sekian lama, melebihi
masa iddah. Demikian pula, sudah pasti bahwa mayoritas dari istri-istri mereka
yang tidak murtad tersebut, namun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
tidak pernah menanyakan secara mendetail kepada seorang pun dari suami-suami
yang murtad, apakah ia masuk Islam setelah masa iddah istrinya habis atau
sebelumnya.
Secara umum,
pendapat mayoritas untuk masalah ini adalah :
Apabila suami MURTAD (kembali ke agama asal), maka pernikahan menjadi batal
demi hukum yang dalam istilah fiqih disebut fasakh (arti literal, rusak). Ini
adalah pendapat dari mayoritas pakar syariah madzhab yang empat yaitu madzhab
Syafi'i, Hanafi, Hambali. Artinya, tidak ada hubungan pernikahan lagi antara
suami dan isteri. Dan hubungan intim setelah itu dianggap zina. Sedangkan
menurut madzhab Maliki, suami murtad akan berakibat istri tertalak tiga secara
otomatis. Beda antara talak dan fasakh
adalah fasakh berakibat putusnya pernikahan sama sekali dengan tidak ada
masa iddah bagi istri. Sedangkan talak berarti putusnya pernikahan
dengan adanya masa iddah bagi istri.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa:
1.
Agama Islam
adalah agama yang sangat menjunjung tinggi keadilan. Kedalian bagi siapa saja,
yaitu menempatkan sesuatu sesuai tempatnya dan memberikan hak sesuai dengan
haknya. Begitu juga dengan toleransi dalam beragama. Agama Islam melarang keras
berbuat zalim dengan agama selain Islam dengan merampas hak-hak mereka.
2.
Dalam hal makanan oleh ahlul kitab adalah
halal, namun terdapat beberapa persyaratan dari beberapa madhab yang berbeda.
3.
Perkawinan laki-laki muslim dan wanita ahlul
kitab adalah di perbolehkan dengan syarat imannya harus kuat dan haram menikahi
wanita non mushlim dan bukan ahlul kitab, sedangkan muslimah Haram hukumnya
menikah dengan pria baik ahlul kitab ataupun non-muslim.
B. Saran
Berdasarkan makalah yang
telah diuraikan, terdapat beberapa saran yang dapat disampaikan dalam penulisan
ini antara lain:
1.
Sebagai pembaca
agar dapatnya lebih jelas memahami tentang toleransi terhadap ahlul kitab
sebagaimana yang diajar oleh agama.
2.
Hendaknya dapat
memahami cara berteloransi atas makanan yang di berikan para ahlul kitab secara
mendalam.
3.
Sebagai pembaca
agar dapatnya benar-benar memahami bagaimana hukum menikah i ahlul kitab. Dan
sebaik-baiknya pernikahan adalah dengan se-Iman.
DAFTAR PUSTAKA
Al- Qur’an
al-AlbaniAl, Nashiruddin, Muhammad, Irwa’ Al-ghalil no. 891
HR. An Nasa’I, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani
[1]
Wikipedia, Ahli Kitab, https://id.wikipedia.org/wiki/Ahli_Kitab,
diakses pada tanggal 28 february 2019
[1]
Wikipedia, Ahli Kitab, https://id.wikipedia.org/wiki/Ahli_Kitab,
diakses pada tanggal 28 february 2019
[3]
HR. An Nasa’I, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani
[4]
(QS.Al-Maidah(5):5)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar