Sabtu, 02 Maret 2019

TOLERANSI ISLAM TERHADAP AHLUL KITAB


TOLERANSI ISLAM TERHADAP AHLUL KITAB
MAKALAH
Diajukan untuk Mata kuliah
Study Hukum Islam
Tahun Akademik 2019/2020









Oleh :
1.      DEWY MULYYA A.K
2.      DANANG R.B.K


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Ahlul Kitab seringkali digunakan untuk menyebutkan para umat Yahudi dan Nasrani di dalam Al-Qur'an. Dinamakan demikian karena Allah telah mengutus nabi-nabi yang membawa kitab suci yaitu Taurat melalui Nabi Musa dan Injil melalui Nabi Isa. Dengan kedatangan Nabi Muhammad dan diturunkannya Al-Quran, ahli kitab ini ada yang menerima dan ada yang menolak kerasulan Muhammad maupun kebenaran Al-Quran dari Allah. Penafsiran secara umum diterima bahwa kitab-kitab sebelum datangnya Islam adalah Taurat, Zabur, dan Injil. Dalam masalah hewan untuk dikonsumsi, bila penyembelihannya dilakukan oleh Ahlul Kitab, maka hasil sembelihan tersebut dihalalkan, asalkan niatnya hanya untuk Allah semata. [1]
Istilah ahlul kitab sampai sekarang masih menjadi suatu perdebatan, siapa saja yang di anggap sebagai Ahlul Kitab. Apakah hanya kaum yahudi dan nasrani atau juga penganut agama buddha, hindu, Shinto dan lain-lain. Didalam berbagai tulisanya Nurcholish Madjid mencoba mengelaborasi perluasan makna konsep Ahlul Kitab ini, dengan mengatakan bahwa Ahlul Kitab tidak hanya terbatas untuk menyebut orang-orang yang beragama Yahudi dan Nasrani saja, namun juga untuk golongan agama lain seperti (Majusi, Shabi’in, Hindhu, Buddha, Kong Hu Cu serta memberikan kedudukan yang sama seperti agama Yahudi dan Nasrani dan tidak menyamakan mereka dengan orang musyrik yang memeluk agama pagan seperti yang ada pada zaman Rasulullah di Makkah, tetapi sebagai agama yang mempunyai wahyu yang mengandung nilai-nilai ketauhidan yang percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan kitab-kitabnya pun kata NurcholishMadjid, semuanya samawiyyah (NurcholishMadjid, 2000:188-190).
Namun hal ini berbeda dengan pendapat yang diungkapkan oleh M.Quraish Shihab, dia memahami pengertian Ahlul Kitab hanya untuk semua penganut agama Yahudi dan Nasrani saja kapan, di manapun dan keturunan siapapun mereka (M.Quraish Shihab, 1996:368).

B.  Rumusan Masalah
       Berdasarkan latar belakang masalah, maka dapat ditarik suatu rumusan masalah sebagai berikut:
1.    Bagaimana toleransi islam terhadap Ahlul Kitab ?
2.    Bagaimana toleransi terhadap makanan Ahlul Kitab ?
3.    Bagaimana toleransi islam terhadap perkawinan dengan Ahlul Kitab ?

C.  Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah, penulisan makalah ini bertujuan untuk:
1.      Mengetahui toleransi islam terhadap Ahlul Kitab.
2.      Mengetahui toleransi terhadap makanan Ahlul Kitab.
3.      Mengetahui toleransi islam terhadap perkawinan dengan Ahlul Kitab.






















BAB II
PEMBAHASAN

A.   Toleransi Islam Terhadap Ahlul Kitab
Ahlul kitab dalam Al Qur’an adalah kaum Yahudi dan Nasrani, karena kitab suci telah diturunkan kepada mereka dalam wujud kitab sebuah kitab suci, mereka pada dasarnya adalah umat yang membaca dan menulis. Berbeda dengan umat Islam yang merupakan umat penghafal pada asalnya. Itulah salah satunya hikmah Alquran diturunkan secara bertahap melalui lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Penyebutan ahlul kitab yang bermakna kaum Yahudi dan Nasrani juga berlaku secara umum, tanpa ada pengkhususuan kelompok tertentu dari mereka. Berangkat dari sini, dapatlah dipahami bahwa siapa pun yang mengaku sebagai Yahudi ataupun Nasrani, maka dia adalah ahlul kitab apa pun paham teologinya.
Penyebutan ahlul kitab dalam Al Qur’an selalu memiliki konotasi celaan ataupun hardikan dari Allah Ta’ala kepada mereka. Sehingga sematan tersebut tidak sama sekali mengandung pujian kepada mereka.
{قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ هَلْ تَنقِمُونَ مِنَّا إِلاَّ أَنْ آمَنَّا بِاللّهِ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنزِلَ مِن قَبْلُ وَأَنَّ أَكْثَرَكُمْ فَاسِقُونَ}
Artinya: “Katakanlah: ‘Hai Ahli Kitab, apakah kamu memandang kami salah, hanya lantaran kami beriman kepada Allah, kepada apa yang diturunkan kepada kami dan kepada apa yang diturunkan sebelumnya, sedang kebanyakan di antara kamu benar-benar orang-orang yang fasik?” (QS. Al Maidah: 59)
{يَاأَهْلَ الْكِتَابِ لِمَ تَلْبِسُونَ الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُونَ الْحَقَّوَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ }
Artinya: “Hai Ahli Kitab, mengapa kamu mencampur-adukkan yang haq dengan yang bathil, dan menyembunyikan kebenaran, padahal kamu mengetahuinya?” (QS. Al Imron: 71)
{قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لِمَ تَصُدُّونَعَن سَبِيلِ اللّهِ مَنْ آمَنَ تَبْغُونَهَا عِوَجاً وَأَنتُمْ شُهَدَاء وَمَا اللّهُبِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ }
Artinya: “Katakanlah: ‘Hai Ahli Kitab, mengapa kamu menghalang-halangi orang-orang yang telah beriman dari jalan Allah, kamu menghendakinya menjadi bengkok, padahal kamu menyaksikan?” Allah sekali-kali tidak lalai dari apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Imron: 99)
{قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لِمَ تَكْفُرُونَبِآيَاتِ اللّهِ وَاللّهُ شَهِيدٌ عَلَى مَا تَعْمَلُونَ }
Artinya: “Katakanlah: ‘Hai Ahli Kitab, mengapa kamu ingkari ayat-ayat Allah, padahal Allah Maha menyaksikan apa yang kamu kerjakan?” (QS. Al Imron: 98).
Dari ayat-ayat diatas menjelaskan bahwasannya Ahlul Kitab bukanlah kaum muslimin, hal ini juga di pertegas oleh ayat-ayat di bawah ini :

{يَاأَهْلَ الْكِتَابِ لِمَ تَكْفُرُونَ بِآيَاتِ اللّهِ وَأَنتُمْ تَشْهَدُونَ }
Artinya: “Hai Ahli Kitab, mengapa kamu kafir kepada ayat-ayat Allah, padahal kamu mengetahui (kebenarannya).” (QS. Al Imran: 70)

((والذي نفس محمد بيده لا يسمع بي أحدمن هذه الأمة يهودي ولانصراني ثم يموت ولم يؤمن بما أرسلت به إلا كان من أصحاب النار))رواه مسلم.
Artinya: “Demi dzat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya. Tiada seorang pun dari umat ini yang mendengar seruanku, baik Yahudi maupun Nasrani, tetapi ia tidak beriman kepada seruan yang aku sampaikan, kemudian ia mati, pasti ia termasuk penghuni neraka” (HR. Muslim)
Kaum Nasrani mempercayai konsep teologi trinitas, sedangkan kaum Yahudi juga mempercayai Uzair sebagai anak Allah.
{لقدكفر الذين قالوا إن الله هو المسيح ابن مريم وقال المسيح يا بني إسرائيل اعبدوا اللهربي وربكم إنه من يشرك بالله فقد حرم الله عليه الجن ومأواه النار وما للظالمين منأنصار. لقد كفر الذين قالوا إن الله ثالـث ثلاثة وما من إله إلا إله واحد وإن لم ينتهواعما يقولون ليمسن الذين كفروا منهم عذاب أليم}
Artinya: “Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata, ‘Sesungguhnya Allah ialah Al Masih putera Maryam’, padahal Al Masih (sendiri )berkata, ‘Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu.’ Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun. Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan, ‘Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga’, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih” (QS. Al Maidah: 72-73).

{وقالتاليهود عزير ابن الله وقالت النصارى المسيح ابن الله ذلك قولهم بأفواههم يضاهئون قولالذين كفروا من قبل قاتلهم الله أنى يؤفكون}
Artinya: “Orang-orang Yahudi berkata, “Uzair itu putra Allah” dan orang Nasrani berkata: “Al Masih itu putra Allah”. Demikian itulah ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Dilaknati Allah-lah mereka, bagaimana mereka sampai berpaling?” (QS. At Taubah : 30).

Mereka mengikuti dan menjadikan para pendeta dan para rahib sebagai Tuhan mereka yang berhak melegalkan hukum apa saja ataupun mengubah aturan apa saja, meskipun itu menyangkut seseorangberada di surga ataukah neraka.
{اتخذواأحبارهم ورهبانهم أربابا من دون الله والمسيح ابن مريم وما أمـروا إلا ليعبدوا إلهاواحدا لا إله إلا هو سبحانه وتعالى عما يشركون}
Artinya: “Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putra Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa, tidak adaTuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan” (At Taubah : 31)

{قليا أيها الناس إني رسول الله إليكم جميعا}
Artinya: “Katakanlah, ‘Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua” (QS. Al Imran: 70)
((والذينفس محمد بيده لا يسمع بي أحد من هذه الأمة يهودي ولانصراني ثم يموت ولم يؤمن بما أرسلتبه إلا كان من أصحاب النار)) رواه مسلم.
Artinya: “Demi dzat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya. Tiada seorang pun dari umat ini yang mendengar seruanku, baik Yahudi maupun Nasrani, tetapi ia tidak beriman kepada seruan yang aku sampaikan, kemudian ia mati, pasti ia termasuk penghuni neraka” (HR. Muslim).

Agama Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi keadilan. Kedalian bagi siapa saja, yaitu menempatkan sesuatu sesuai tempatnya dan memberikan hak sesuai dengan haknya. Begitu juga dengan toleransi dalam beragama. Agama Islam melarang keras berbuat zalim dengan agama selain Islam dengan merampas hak-hak mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (QS. Al-Mumtahah: 8)
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullah menafsirkan, “Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik, menyambung silaturrahmi, membalas kebaikan , berbuat adil kepada orang-orang musyrik, baik dari keluarga kalian dan orang lain. Selama mereka tidak memerangi kalian karena agama dan selama mereka tidak mengusir kalian dari negeri kalian, maka tidak mengapa kalian menjalin hubungan dengan mereka karena menjalin hubungan dengan mereka dalam keadaan seperti ini tidak ada larangan dan tidak ada kerusakan.”
Akan tetapi toleransi ada batasnya dan tidak boleh berlebihan. Semisal mengucapkan “selamat natal” dan menghadiri acara ibadah atau ritual kesyirikan agama lainnya. Karena jika sudah urusan agama, tidak ada toleransi dan saling mendukung.
Contoh toleransi islam yang masih dalam batasan-batasan yang diperbolehkan:
1.      Berbuat baik terhadap tetangga meskipun non-muslim.
Berikut ini teladan dari salafus shalih dalam berbuat baik terhadap tetangganya yang Yahudi. Seorang tabi’in dan beliau adalah ahli tafsir, imam Mujahid, ia berkata, “Saya pernah berada di sisi Abdullah bin ‘Amru sedangkan pembantunya sedang memotong kambing. Dia lalu berkata,
ياَ غُلاَمُ! إِذَا فَرَغْتَ فَابْدَأْ بِجَارِنَا الْيَهُوْدِي
”Wahai pembantu! Jika anda telah selesai (menyembelihnya), maka bagilah dengan memulai dari tetangga Yahudi kita terlebih dahulu”.
Lalu ada salah seorang yang berkata,
آليَهُوْدِي أَصْلَحَكَ اللهُ؟!
“(kenapa engkau memberikannya) kepada Yahudi? Semoga Allah memperbaiki kondisimu”.
‘Abdullah bin ’Amru lalu berkata,
إِنِّي سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوْصِي بِالْجَارِ، حَتَّى خَشَيْنَا أَوْ رُؤِيْنَا أَنَّهُ سَيُوّرِّثُهُ
‘Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat terhadap tetangga sampai kami khawatir kalau beliau akan menetapkan hak waris kepadanya.”[2]

2.      Bermuamalah yang baik dan tidak boleh dzalim terhadap keluarga dan kerabat meskipun non-muslim
Misalnya pada ayat yang menjelaskan ketika orang tua kita bukan Islam, maka tetap harus berbuat baik dan berbakit kepada mereka dalam hal muamalah. Allah Ta’ala berfirman,
وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا
“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman: 15)


3.      Islam melarang keras membunuh non-muslim kecuali jika mereka memerangi kaum muslimin.

Dalam agama Islam orang kafir yang boleh dibunuh adalah orang kafir harbi yaitu kafir yang memerangi kaum muslimin. Selain itu semisal orang kafir yang mendapat suaka atau ada perjanjian dengan kaum muslimin semisal kafir dzimmi, kafir musta’man dan kafir mu’ahad, maka dilarang keras untuk dibunuh. Jika melanggar maka ancamannya sangat keras.
مَنْ قَتَلَ قَتِيلًا مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَجِدْ رِيحَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
“Barangsiapa membunuh seorang kafir dzimmi, maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.”[3]



4.      Adil dalam hukum dan peradilan terhadap non-musli
Contohnya ketika Umar bin Khattab radhiallahu’anhu membebaskan dan menaklukkan Yerussalem Palestina. Beliau menjamin warganya agar tetap bebas memeluk agama dan membawa salib mereka. Umar tidak memaksakan mereka memluk Islam dan menghalangi mereka untuk beribadah, asalkan mereka tetap membayar pajak kepada pemerintah Muslim. Berbeda ketika bangsa dan agama lain mengusai, maka mereka melakukan pembantaian.
Umar bin Khattab juga memberikan kebebasan dan memberikan hak-hak hukum dan perlindungan kepada penduduk Yerussalem walaupun mereka non-muslim.

B.  Toleransi Terhadap makanan Ahlul Kitab
Lalu bagaimana makanan bagi ahlul kitab? Apakah halal bagi kaum muslimin?
Allah menghalalkan sembelihan ahli kitab melalui firmannya,
            الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ
            “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” (QS. al-Maidah: 5)
            Ibnu Katsir menyebutkan keterangan dari Ibnu Abbas, Mujahid, Said bin Jubair, Atha’, dan yang lainnya, bahwa makna makanan ahli kitab adalah sembelihan ahli kitab. (Tafsir Ibnu Katsir, 3/40).
            Diantara bentuk penerapannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendatagi undangan makan kambing yang disediakan oleh wanita pada saat peristiwa Khaibar.
            Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْبَلُ الْهَدِيَّةَ ، وَلا يَأْكُلُ الصَّدَقَةَ ، فَأَهْدَتْ لَهُ يَهُودِيَّةٌ بِخَيْبَرَ شَاةً مَصْلِيَّةً سَمَّتْهَا، فَأَكَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهَا
            Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah dan tidak memakan sedekah. Suatu ketika ada wanita Yahudi di Khaibar yang menghadiahkan kepada beliau kambing panggang yang telah diberi racun. Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam makan dagingnya. (HR. Abu Dawud 4514 dan dishahihkan al-Albani).
            Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memakan daging itu, karena beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak tahu ada racunnya. Kesimpulan yang menjadi kepentingan kita adalah kesediaan beliau makan daging kambing itu, padahal dia disembelih oleh orang yahudi. Artinya, beliau menilai halal daging itu.
            Para ulama menegaskan, bahwa semua yang beragama yahudi dan nasrani, maka mereka ahli kitab. Terlepas dari semua penyimpangan yang mereka lakukan.
Syaikhul Islam menjelaskan firman Allah yang menyatakan,
                                                                                                وَقُل لِّلَّذِينَ أُوْتُواْ الْكِتَابَ
            “Sampaikanlah kepada orang-orangn yang diberi al-Kitab.” (QS. Ali Imran: 20)
            Selanjutnya beliau mengatakan,
وهو إنما يخاطب الموجودين في زمانه بعد النسخ والتبديل يدل على أن من دان بدين اليهود والنصارى، فهو من الذين أوتوا الكتاب، لا يختص هذا اللفظ بمن كانوا متمسكين به قبل النسخ والتبديل، ولا فرق بين أولادهم وأولاد غيرهم
            Sasaran ayat ini adalah ahli kitab yang ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang mereka mengikuti agama setelah terjadi pengubahan dan penyelewengan isi taurat dan injil (nasakh wa tabdil). Ini menunjukkan bahwa semua yang beragama yahudi atau asrani maka dia orang yang diberi kitab (ahli kitab). Istilah ‘ahli kitab’ ini tidak hanya khusus untuk generasi yang komitmen dengan isi taurat dan injil sebelum mengalami perubahan. Dan tidak ada perbedaan antara keturunan mereka dan keturunan selain mereka. (Kitab al-Iman, hlm. 49).
            Keterangan lain disampaikan Ibnu Asyura dalam tafsirnya. Beliau menuliskan,
اسم (أهل الكتاب) لقب في القرآن لليهود والنصارى الذين لم يتديّنوا بالإِسلام؛ لأن المراد بالكتاب: التوراة والإِنجيل إذا أضيف إليه (أهل)
            “Istilah ’ahli kitab’ adalah istilah dalam al-Quran untuk menyebut orang yahudi dan nasrani yang tidak masuk islam. Karena yang dimaksud dengan al-Kitab di sini adalah Taurat dan Injil, apabila di depannya di tambahkan kata ’ahlu’.” (Tafsir Ibnu Asyura – at-Tahrir wa at-Tanwir, 27/249)
            Kesimpulannya, semua yang beragama yahudi dan nasrani adalah ahli kitab, tanpa memandang adanya penyimpangan apapun dalam agama mereka.

            Terdapat banyak dalil yang menunjukkan kafirnya ahli kitab di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantaranya, firman Allah,
                                    لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّى تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ
            Orang-orang kafir di kalangan ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata. (QS. al-Bayyinah: 1)
            Mereka dikafirkan oleh Allah, disebabkan semua penyimpangan yang mereka lakukan.
            Allah berfirman,
                                                لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلَّا إِلَهٌ وَاحِدٌ
            Sungguh telah kafir orang yang mengatakan bahwa Allah adalah salah satu unsur dari trinitas. Padahal tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali satu tuhan. (QS. al-Maidah: 73).
            Allah melaknat mereka melalui lisan para nabi mereka,
لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ
            Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. (QS. al-Maidah: 78)
            Dari keterngan di atas, berarti ketika surat al-Maidah ayat 5, yang menghalalkan sembelihan ahli kitab ini diturunkan, mereka telah dikafirkan oleh Allah Ta’ala.  Termasuk wanita yahudi yang menyuguhkan kambing bakar kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, adalah wanita kafir. Sehingga kita punya kesimpulan, bahwa sembelihan yahudi dan nasrani dihalalkan oleh Allah karena status  ahli kitab dan BUKAN karena mereka muslim ahli kitab. Karena ahli kitab sejak ayat ini diturunkan, mereka  sudah kafir.
            Mengingat ini sembelihan orang kafir, maka harus dipastikan bahwa penyembelihan itu tidak mereka lakukan untuk peribadatan kepada selain Allah. Karena itu, dalam memastikan hal di atas, ada dua batasan yang perlu diperhatikan :
1.      Pertama, jika kita tidak tahu bagaimana proses penyembelihannya, dan itu dilakukan di luar ritual ibadah mereka, maka sembelihannya halal. Karena jika itu di luar aktivitas ibadah mereka, dugaan kuat kita, mereka tidak sajikan sembelihan itu untuk tuhannya.
2.      Kedua, Jika kita tahu penyembelihannya, maka harus menjamin,
a.       Cara menyembelih mereka seperti yang dilakukan oleh muslim. Dalam arti, terputus tenggorokan, kerongkongan dan urat leher. Bukan dengan cara dicekik atau ditembak, atau digebuki, apalagi disetrum.
b.      Ketika menyembelih mereka tidak menyebut nama selain Allah. Ibnu Arabi mengatakan,
أن الله سبحانه حرم ما لم يسم الله عليه من الذبائح، وأذن في طعام أهل الكتاب، وهم يقولون إن الله هو المسيح ابن مريم وإنه ثالث ثلاثة، تعالى الله عن قولهم علوا كبيرا، فإن لم يذكروا اسم الله سبحانه أكل طعامهم، وإن ذكروا فقد علم ربك ما ذكروا
            Allah mengharamkan sembelihan yang tidak disebutkan nama-Nya (ketika menyembelih). Dan Allah mengizinkan sembelihan ahli kitab. Sementara mereka meyakini bahwa Allah adalah al-Masih bin Maryam, dan Allah salah satu unsur dari trinitas – Maha Suci Allah dari pernyataan mereka –. Karena itu, sekalipun ketika menyembelih, mereka tidak menyebut nama Allah, tetap boleh dimakan. dan jika menyebut nama-Nya, sungguh Allah Maha Tahu apa yang mereka ucapkan. (Ahkam al-Quran, Ibnul Arabi, 2/42)
c.       Tidak dijadikan sebagai persembahan kepada selain Allah Misalnya, sembelihan ketika perayaan mereka, atau sembelihan di tempat keramat mereka. Sembelihan semacam ini, tidak halal dimakan. Syaikhul Islam menjelaskan,
وأما ما ذبحه أهل الكتاب لأعيادهم وما يتقربون بذبحه إلى غير الله …، وذلك مثل ما يذبحون للمسيح والزهرة ، فعن أحمد فيها روايتان أشهرهما في نصوصه أنه لا يباح أكله وإن لم يسم عليه غير الله تعالى ، ونقل النهي عن ذلك عن عائشة وعبد الله بن عمر
            Untuk sembelihan ahli kitab ketika hari besar mereka dan yang digunakan untuk persembahan kepada selain Allah…. seperti mereka menyembelih untuk al-Masih, ada dua riwayat dari Imam Ahmad. Yang masyhur dalam keterangan beliau, ini tidak dibolehkan memakannya, meskipun mereka tidak menyebut nama selain Allah. dan terdapat riwayat yang juga melarang dari Aisyah dan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. (Iqtidha Shirat al-Mustaqim, 1/251).
                        Ini juga catatan yang perlu diperhatikan, ahli kitab bukan atheis. Karena ahli kitab mengakui keberadaan Allah dan meyakini Allah yang menciptakan, serta mengatur alam semesta. Hanya saja, ahli kitab mengubah agama mereka dari apa yang diajarkan Nabi mereka, sehingga mereka jadi kafir. Berbeda dengan orang atheis. Mereka tidak mengakui entitas tuhan. Bagi mereka, semua dikembalikan kepada logika manusia. Sementara keberadaan tuhan sangat mengganggu kebebasan berfikir manusia. karena itu, entitas tuhan harus dihilangkan.
            Atas pertimbangan ini, sebagian ulama memfatwakan haramnya sembelihan orang barat. Karena aslinya mereka orang atheis. Meskipun secara administrasi mereka nasrani atau yahudi. Tapi secara pemikiran, mereka menolak semua keberadaan agama. Sehingga mereka bukan termasuk ahli kitab. Dalam Tafsir Ibnu Katsir disebutkan dari Ibnu Abbas, Mujahid, Said bin Jubair, Atha’, dan yang lainnya, bahwa makna makanan ahli kitab yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah sembelihan mereka, yang dikarenakan mereka percaya kepada injil dan taurat, bukan karena penyebutan nama Allah. (lihat: Tafsir Ibnu Katsir, 3/40).
            Para Ulama madzhab dalam hal ini sepakat tentang kebolehan memakan sembelihan yang halal bagi umat Islam dari Ahlul Kitab. Namun mereka hanya berbeda dalam syarat kebolehannya sebagai berikut:
1.      Menurut Hanafiyah, Ahli Kitab yang dimaksud adalah nasrani dan Yahudi yang ketika menyembelih memang tidak menyebut nama siapapun seperti atas nama Al Masih atau yang lainnya selain Allah. Metode penyembelihannya pun harus serupa dengan metode yang ditetapkan oleh Islam. Namun jika seorang muslim yang diberi daging sembelihan ini tidak tau betul bagaimana prosesinya, maka hal tersebut dibolehkan baginya untuk mengkonsumsinya, namun lebih baik lagi ditinggalkan.
2.      Menurut Malikiyah, diperbolehkan makan sembelihan ahlul kitab asalkan memang benar-benar dalam rangka  makan-makan, bukan menyembelih atas dasar ritual kepercayaan mereka, yang artinya sembelihan tersebut bukan berupa sesajian.
3.      Dalam pandangan Syafiiyah, sembelihan Ahli Kitab adalah boleh secara mutlak, asalkan tidak disebutkan sembelihannya nama siapapun, seperti al Masih, atau untuk hari dan ritual perayaan apapun.
4.      Sedikit berbeda dengan yang lainnya, Al Hanabilah mensyaratkan bahwa jika disembelih atas nama Allah maka boleh, namun jika sengaja meninggalkan penyebutan nama Allah maka tidak boleh dimakan sembelihan ahli kitab tersebut, kecuali jika memang betul-betul tidak tau akan prosesinya. (Lihat : Al Fiqhu ‘ala Madzahib al Arba’ah (2/26) , Bidayatul Mujtahid wa nihayatul muqtashid (2/212).
            Secara umum, tidak terlihat perbedaan yang signifikan dari para ulama madzhab tentang kebolehannya kecuali hanya perbedaan kecil dalam syaratnya saja.


C.  Toleransi Islam Terhadap Perkawinan dengan Ahlul Kitab
Kebudayaan adalah sesuatu yang dilekatkan kepada manusia yang menginjakkan kakinya di biosfer bumi. Kata “kebudayaan” dapat dinisbatkan kepada kata dalam bahasa latin, yaitu cultural, mengandung pengertian memelihara, mengerjakan, atau mengolah. Kebudayaan kemudian dimaknai sebagai segala daya dan kegiatan manusia untuk mengolah dan mengubah alam. Dalam bahasa Inggris di sebut dengan cultural, dan sebagai kata ganti kebudayaan tersebut sering kali digunakan kata kultur. Dalam bahasa Arab di gunakan kata “Al-Saqafah” untuk menyebut istilah kebudayaan atau pendidikan kebuyaan.
Perkawinan menurut hukum islam adalah Pernikahan yaitu akad yang sangat kuat yang dilakukan secara sadar oleh seseorang laki-laki dan perempuan untuk memmentuk keluarga tanpa adanya paksaan dan menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Tujuannya jelas agar manusia dapat melanjutkan keturunan, membina mawadah warahmah, cinta dan kasih sayang- dalam kehidupan keluarga, hal ini sesuai dan senada dengan Kompilasi hukum Islam (KHI).
Dalam perspektif fiqh wanita ahlul kitab boleh dinikahi oleh lelaki muslim namun sebaliknya, wanita muslim tidak boleh menikah dengan lelaki non-muslim.[4] Perkawinan antara Pria (NON-MUSLIM) dengan Wanita (MUSLIM) telah disepakati hukumnya berdasarkan Al-Qur'an, Hadist, dan oleh para ahli Fiqh Islam dari semua madzhab, yaitu HARAM (tidak sah).
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surah Al-Mumtahanah 60:10 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.

Dalam Al-Quran Surah Al Baqarah 2:221 Allah SWT juga berfirman :

وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا
Artinya: Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Oleh karena ayat-ayat tersebut sangat terang dan secara eksplisit mengemukakan larangan bagi wanita muslimah menikah dengan pria non-muslim, maka tidak ada satupun ulama yang berbeda pendapat dalam masalah ini.  Sehingga kemudian pilihan yang sering dianggap terbaik adalah meminta pria non-muslim tersebut untuk menjadi muslim terlebih dahulu untuk memenuhi syarat sah pernikahan sesuai Hukum Islam. Kalau pria non-muslim tersebut bersedia, maka pernikahan dapat dilangsungkan, namun kalau ia tidak bersedia, maka pernikahan tidak dapat dilangsungkan.
Akan tetapi, apa yang akan terjadi apabila di kemudian hari si pria non-muslim itu kembali kepada keyakinannya semula alias MURTAD (keluar dari Islam) setelah pernikahan tersebut berlangsung? Fenomena ini sering terjadi karena pada dasarnya ia memeluk Islam bukan karena mendapatkan hidayah atau menemukan kebenaran Islam, melainkan karena ingin mendapatkan wanita muslim tersebut.
Apabila yang terjadi adalah demikian maka pernikahan tersebut dalam Hukum Islam dianggap BATAL. Ada tiga pendapat terkait waktu batalnya pernikahan akibat murtadnya suami (yang menyebabkan antara suami isteri menjadi berbeda agama), yaitu :
Pendapat pertama :  Pernikahan menjadi batal seketika itu juga, baik sebelum atau sesudah bersetubuh. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiyah, Malikiyahdan salah satu dari dua riwayat yang ada dari Ahmad. Pendapat ini diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Bashri, Umar bin Abdul Aziz, Ats-Tsauri, Abu Nur dan Ibnu Al-Mundzir. Penjelasan untuk Pendapat Pertama : Orang yang murtad diqiyaskan kepada orang yang mati, karena murtad merupakan sebab buruk yang ada pada dirinya, sedangkan orang yang mati bukanlah obyek untuk dinikahi.
Oleh karena itu, tidak boleh menikahi orang yang murtad sejak zaman dahulu, dan selanjutnya ketentuan tersebut akan tetap demikian.
Pendapat Kedua : Apabila murtadnya sebelum melakukan persetubuhan, maka pernikahan tersebut batal seketika itu juga. Namun apabila murtadnya setelah melakukan persetubuhan, maka pembatalan pernikahannya ditangguhkan hingga masa iddahnya habis. Jika orang yang murtad itu kembali masuk Islam sebelum masa iddahnya habis, maka dia tetap pada status pernikahannya.
Dan jika dia masuk Islam setelah masa iddahnya habis, maka antara keduanya telah dinyatakan cerai sejak dia murtad. Pendapat ini dianut oleh madzhab Syafi’iyah dan Hanbaliyah dalam sebuah riwayat yang masyhur dari mereka. Penjelasan untuk Pendapat Kedua :
1. Firman Allah SWT :
                                                                                  وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ
“Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” [Al-Mumtahanah : 10]

2. Sebab, murtad merupakan perbedaan agama, yang dapat menghalangi untuk mendapatkan dirinya, sehingga pernikahan pun menjadi batal. Hal ini sebagaimana jika seorang istri masuk Islam, sementara dirinya berstatus sebagai istri dari suami yang kafir. Adapun jika murtadnya setelah melakukan persetubuhan, maka pembatalan pernikahannya ditangguhkan sampai masa iddahnya habis.
Dalam menentukan yang demikian itu, mereka berdalil dengan qiyas. Mereka berkata : Sesungguhnya salah seorang dari pasangan suami-istri yang murtad atau berbeda agama setelah melakukan persetubuhan, maka pernikahannya tidak harus menjadi batal pada saat itu juga. Hal ini sebagaimana jika salah seorang dari suami-istri yang sah masuk Islam.
3. Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya,Ibnul Qayyim, apabila salah seorang dari pasangan suami-istri murtad, maka pernikahannya harus dibekukan. Apabila dia kembali masuk Islam, maka pernikahannya sah lagi, baik dia masuk Islam sebelum bersetubuh atau setelahnya, baik dia masuk Islam sebelum masa iddahnya habis atau sesudah masa iddahnya habis
Penjelasan untuk Pendapat Ketiga : Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam rangka mejelaskan bahwa hukum Islam apabila salah seorang dari suami-istri murtad, maka pernikahan keduanya harus dibekukan : “Demikian pula masalah murtad, pendapat yang menyatakan harus segera diceraikan adalah menyelisihi sunnah yang telah dicontohkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab pada masa beliau, banyak pula manusia yang murtad. Di antara mereka ada yang istrinya tidak ikut murtad. Kemudian, mereka kembali masuk Islam lagi, dan istri-istri mereka pun kembali lagi kepada mereka. Tidak pernah diketahui bahwa ada seorangpun dari mereka yang disuruh memperbaharui pernikahannya. Padahal, sudah pasti bahwa di antara mereka ada yang masuk Islam setelah sekian lama, melebihi masa iddah. Demikian pula, sudah pasti bahwa mayoritas dari istri-istri mereka yang tidak murtad tersebut, namun Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menanyakan secara mendetail kepada seorang pun dari suami-suami yang murtad, apakah ia masuk Islam setelah masa iddah istrinya habis atau sebelumnya.
Secara umum, pendapat mayoritas untuk masalah ini adalah : Apabila suami MURTAD (kembali ke agama asal), maka pernikahan menjadi batal demi hukum yang dalam istilah fiqih disebut fasakh (arti literal, rusak). Ini adalah pendapat dari mayoritas pakar syariah madzhab yang empat yaitu madzhab Syafi'i, Hanafi, Hambali. Artinya, tidak ada hubungan pernikahan lagi antara suami dan isteri. Dan hubungan intim setelah itu dianggap zina. Sedangkan menurut madzhab Maliki, suami murtad akan berakibat istri tertalak tiga secara otomatis.  Beda antara talak dan fasakh adalah fasakh berakibat putusnya pernikahan sama sekali dengan tidak ada masa iddah bagi istri. Sedangkan talak berarti putusnya pernikahan dengan adanya masa iddah bagi istri.
BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa:
1.    Agama Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi keadilan. Kedalian bagi siapa saja, yaitu menempatkan sesuatu sesuai tempatnya dan memberikan hak sesuai dengan haknya. Begitu juga dengan toleransi dalam beragama. Agama Islam melarang keras berbuat zalim dengan agama selain Islam dengan merampas hak-hak mereka.
2.    Dalam hal makanan oleh ahlul kitab adalah halal, namun terdapat beberapa persyaratan dari beberapa madhab yang berbeda.
3.    Perkawinan laki-laki muslim dan wanita ahlul kitab adalah di perbolehkan dengan syarat imannya harus kuat dan haram menikahi wanita non mushlim dan bukan ahlul kitab, sedangkan muslimah Haram hukumnya menikah dengan pria baik ahlul kitab ataupun non-muslim.

B.   Saran
Berdasarkan makalah  yang telah diuraikan, terdapat beberapa saran yang dapat disampaikan dalam penulisan ini antara lain:
1.      Sebagai pembaca agar dapatnya lebih jelas memahami tentang toleransi terhadap ahlul kitab sebagaimana yang diajar oleh agama.
2.      Hendaknya dapat memahami cara berteloransi atas makanan yang di berikan para ahlul kitab secara mendalam.
3.      Sebagai pembaca agar dapatnya benar-benar memahami bagaimana hukum menikah i ahlul kitab. Dan sebaik-baiknya pernikahan adalah dengan se-Iman.




DAFTAR PUSTAKA

Al- Qur’an
al-AlbaniAl, Nashiruddin, Muhammad,  Irwa’ Al-ghalil no. 891
HR. An Nasa’I, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani
[1] Wikipedia, Ahli Kitab, https://id.wikipedia.org/wiki/Ahli_Kitab, diakses pada tanggal 28 february 2019


[1] Wikipedia, Ahli Kitab, https://id.wikipedia.org/wiki/Ahli_Kitab, diakses pada tanggal 28 february 2019
[2] Muhammad Nashiruddin al-AlbaniAl,  Irwa’ Al-ghalil no. 891
[3] HR. An Nasa’I, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani


[4] (QS.Al-Maidah(5):5)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH TEORI KEPEMIMPINAN

  TEORI KEPEMIMPINAN Makalah diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah PSIKOLOGI MANAJEMEN ...