Sabtu, 02 Maret 2019

ISLAM KELUARGA DAN MASYARAKAT, KELUARGA SEBAGAI PONDASI MASYARAKAT, MUSYAWARAH , TOLONG MENOLONG DAN SILATURAHMI


ISLAM KELUARGA DAN MASYARAKAT, KELUARGA SEBAGAI PONDASI MASYARAKAT, MUSYAWARAH , TOLONG MENOLONG DAN SILATURAHMI
Makalah diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah
PENGANTAR STUDI ISLAM
logo al fithrah
                          












KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyusun makalah ini.
Makalah  ini berjudul “Membangun Masyarakat Madani ” yang disusun untuk memenuhi salah satu tugas akhir  mata kuliah Kewarganegaraan.
Penulis sudah berusaha menyusun makalah ini sebaik mungkin, akan tetapi penulis menyadari kesalahan  dan  kealfaan, makalah  ini masih jauh dari kesempurnaan. Namun berkat arahan, bimbingan, dan bantuan dari berbagai pihak sehingga makalah ini dapat diselesaikan. Oleh karena itu, pada kesempatan ini penulis menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan dan bimbingan.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya, danbagi pembaca umumnya. 













DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ...........................................................................  i
 DAFTAR ISI .....................................................................................  ii
BAB  I PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang ............................................................................  1
 B. Rumusan Masalah ......................................................................  2 
C. Tujuan dan Manfaat ....................................................................  2
BAB II PEMBAHASAN
A. Keluarga dan Masyarakat ………………………......................  3
 B. Musyawarah, Tolong menolong dan Silaturahmi …..……........  7 
BAB III PENUTUPAN
A. KESIMPULAN .........................................................................  15












BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Keluarga merupakan bagian terkecil dalam suatu masyarakat, yang terdiri dari ayah, ibu dan anak-anak. Meskipun demikian ada juga keluarga yang hanya terdiri dari ayah dan ibu dalam sebuah rumah tangga. Keluarga dapat diartikan sebagai kelompok sosial yang merupakan produk dari adanya ikatan-ikatan kekerabatan yang mengikat satu individu dengan yang lainnya.
Dengan pengertian ini keluarga berarti merupakan unit sosial terkecil dalam masyarakat. Keluarga dapat diklasifikasikan dalam dua kategori, yaitu keluarga luas atau keluarga besar yang disebut dengan al-‘ailah, dan keluarga inti atau keluarga kecil yang disebut dengan istilah al-usrah. Al-‘ailah dimaknai sebagai lembaga tempat hidup bersama dengan situasi yang berbeda-beda, tapi di bawah satu formasi keluarga,  yang di dalamnya terbentuk sebuah ikatan bersama. Sedangkan al-usrah adalah kelompok sosial yang terdiri dari suami, istri dan anak-anak yang belum menikah.







2.      Rumusan Masalah
a.       Apa itu Keluarga dan Masyarakat ?
b.      Apa itu Musyawarah, Tolong menolong dan Silaturahmi ?
3.      Tujuan Penulisan
a.       Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Study Islam.
b.      Untuk mengetahui Islam, keluarga, masyarakat, keluarga, sebagai pondasi masyarakat. Musyawarahdan tolong menolong dan silaturahmi.





















BAB II
PEMBAHASAN
A.     Keluarga sebagai pondasi Masyarakat
1.       Pengertian Keluarga

a)      Menurut Anton Meolino, keluarga (Arab: al-usrah, Inggris: family) adalah satuan kekerabatan yang sangat mendasar di masyarakat yang terdiri atas ibu, bapak, dan anak. Sedangkan Hasan Ayub menjelaskan bahwa keluarga adalah suatu kumpulan manusia dalam kelompok kecil yang terdiri atas suami, istri, dan anak-anak. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa keluarga merupakan organisasi terkecil dari suatu masyarakat terus berkembang, baik secara horizontal maupun vertical menjadi suku dan bangsa.[1]
b)      Keluarga muslim adalah keluarga yang terikat dengan norma-norma islam dan berusaha menjalankan fungsi keluarga sesuai norma-norma tersebut.
2.      Fungsi Keluarga

a.       Fungsi Ekonomis
Fungsi ekonomis disini merupakan pencarian nafkah, perencanaan dan pembelanjaannya, pelaksanaannya dilakukan oleh dan untuk semua anggota keluarga, sehingga akan menambah saling mengerti, solidaritas dan tanggung jawab bersama.
b.      Fungsi Sosialisasi
Fungsi sosial disini merupakan dimana anak mempelajari pola-pola tingkah laku, sikap, keyakinan serta nilai-nilai dalam masyarakat dalam rangka pengembangan kepribadiannya. Keluarga mempunyai kedudukan sebagai penghubung antara anak dengan kehidupan sosial dan norma-norma sosial meliputi penerangan, penyaringan, dan penafsiran kedalam bahasa yang dimengerti anak.

c.       Fungsi Edukatif
Fungsi edukatif disini merupakan lingkungan pendidikan yang pertama bagi anak, orang tua mengarahkan pada perbuatan-perbuatan yang mendidik.
d.      Fungsi Protektif
Fungsi protektif disini merupakan penekanan atau lebih menitik beratkan kepada rasa aman dan terlindungi, apabila anak merasa aman dan terlindungi, barulah anak dapat bebas melakukan penjajagan terhadap lingkungan.
e.       Fungsi Religius
Fungsi religius disini keluarga berkewajiban memperkenalkan dan mengajak anak, serta keluarga pada kehidupan beragama, sesuai dengan keyakinan keluarga tersebut.
f.       Fugsi Rekreatif
Fungsi rekreatif disini merupakan suasana keluarga yang tentram dan damai diperlukan guna mengembalikan tenaga yang telah dikeluarkan dalam kehidupan sehari-hari.
            B.     Keluarga Sakinah Pilar Masyarakat Madani
1)      Konsep Masyarakat Madani
a)      Menurut M. Hasyim Hanan, masyarakat Madani adalah masyarakat yang selalu memelihara perilaku yang bradab, sopan santun, berbudaya tinggi, baik dalam menghadapi sesama manusia atau alam lainnya.
b)      Menurut Nurcholis Madjid, masyarakat Madani adalah suatu tatanan masyarakat yang mengedepankan toleransi demokrasi dan keberadaban serta menghargai akan adanya pluralisme (kemajemukan).
c)      Sedangkan menurut AW. Munawir, masyarakat Madani berasal dari Bahasa Arab Madaniy yang berakar dari kata Madana, yang artinya mendiami, tinggal, atau membangun). Istilah ini kemudian berkembang menjadi Madaniy, yang artinya beradab orang kota, orang sipil.

2)      Keluarga Sakinah dan Masyarakat Madani
Dengan mencermati hakekat Msyarakat Madani, maka pilar utamanya adalah terciptanya keluarga-keluarga Sakinah, yakni dengan berfungsinya fakta : Ekonomi, sosial edukatif, protektif, religius, dan rekreatif bagi setiap warga.
Sebagian dari para ahli telah mencoba mengklasifikasikan masyarakat berdasarkan ciri-ciri tertentu. Endang Saifuddin Anshari, dengan menggunakan paradigma al-qur`an, mengelompokkan masyarakat menjadi 10 macam, yaitu:
a.       Masyarakat muttaqun; yaitu masyarakat yang takut dan cinta serta hormat kepada Allah Swt, melaksanakan segala perintahnya serta menjauhi segala larangannya. Mereka juga berhati-hati dan waspada menjaga diri dari segala perbuatan agar tidak terperosok kepada kenistaan.
b.      Masyarakat mukmin; yaitu masyarakat yang beriman kepada Allah yang dinyatakan dengan pengikraran secara lisan yang bertolak dari hati atau kalbu, kemudian diwujudkan dalam amal perbuatan.
c.       Masyarakat muslim; yaitu masyarakat yang pasrah kepada ketentuan Allah dengan penuh keiklasan dan kesadaran.
d.      Masyarakat muhsin; yaitu masyarakat yang selalu berbuat baik dan beribadah kepada Allah. Mereka selalu berkarya seolah-olah akan hidup sepanjang masa.
e.       Masyarakat kafir; yaitu masyarakat yang mengingkari dan menolak kebenaran Allah.
f.       Masyarakat musyrik; yaitu masyarakat yang menyekutukan Allah Swt, karena menganggap ada Tuhan lain selain Allah, menganggap Allah itu punya anak dan orang tua, serta menjadikan Allah sebagai tujuan akhir hidupnya.
g.      Masyarakat munafik; yaitu masyarakat yang bermuka dua dengan tanda-tanda suka berbuat dusta, tidak menepati janji, dan suka berkhianat.
h.      Masyarakat fasik; yaitu masyarakat yang suka berbuat kerusakan dengan cara melanggar batas-batas ketentuan Tuhan
i.        Masyarakat zalim; yaitu masyarakat yang suka menganiaya termasuk terhadap dirinya. Masyarakat ini juga biasa menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya atau tidak berlaku adil dan mempergunakan hukum tidak secara adil.
j.        Masyarakat mutraf; yaitu masyarakat yang tidak mensyukuri nikmat dan anugerah Allah Swt.

C. Musyawarah dan Tolong Menolong

Manusia sering disebut makhluk social, makhluk ekonomi, makhluk aktualisasi diri dan makhluk yang berbicara atau makhluk berpikir. Penyebutan itu sangat bergantung pada berbagai disiplin ilmu yang dipergunakan untuk mengupas makna dan hakikat manusia. Oleh karena itu, the right assumption of the man on the right place. Sebagai makhluk social, manusia adalah makluk bermasyarakat yang senang berkumpul dan berkelompok; satu sama lainnya saling membutuhkan. Ia bukan makhluk individual.  
Sebagai makhluk ekonomi, manusia bertujuan mencari kenikmatan sebesar-besarnya dan menjahui ketidaknyamana sebisa mungkin. Dari sisi ini manusia adalah makhluk hedonis yang serakah.
Manusia yang mempunyai aneka ragam sebutan pada prinsipnya adalah makhluk yang saling bergantung pada sesamanya, baik yang menyangkut sandang, pangan, papan,keselamatan diri dan harta, harga diri, potensi untuk berkembang maupuun kasih sayang, disamping kebergantungan dibidang politik,ekonomi, budaya, dan hukum. Kebergantungan itu menunjukkan bahwa manusia saling membutuhkan dalam banyak aspek, guna memenuhi hasrat dan kebutuhan hidupnya masing-masing. Kebutuhan itu satu sama lain kadang saling bertentangan; kalau tidak diatur dalam suatu kaidah atau norma yang jelas, itu bisa menimbulkan kekacauan karena masing-masing berusaha sebisa mungkin memenuhi obsesi hidupnya. Norma tersebut adalah mekanisme pengendalian social yang dilakukan untuk melaksanakan proses yang direncanakan atau yang tidak direncanakan untuk mendidik, mengajak, atau bahkan memaksa individu atau masyarakat agar dapat menyesuaikan diri dengan kaidah-kaidah dan nilai-nilai kehidupan. Salah satu kaidah yang dapat dipergunakan untuk mengatur masyarakat ialah musyawarah.
Pada masa khulafaur rasyidin musyawarah dilakukan seperti pada masa Nabi SAW. Mereka menempuh dua bentuk musyawarah; musyawarah yang sifatnya umum dan musywarah khusus. Musywarah yang pertama diikuti oleh sejumlah besar sahabat untuk menyelesaikan masalah yang beraneka ragam. Sedangkan musyawarah bentuk kedua diikuti oleh para sahabat terkenal yang memiliki wawasan dan ketajaman berpikir untuk menentukan model-model yang akan dijadikan pedoman dalam rangka memajukan Negara. musyawarah bentuk kedua pernah dilaksanakan oleh khalifah Abu Bakar al shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib.
Selepas masa khulafaur rasyidin ummat islam memasuki era dinasti, seperti dinasti Umayah dan dinasti Abbasiyah. Pada masa kedua dinasti ini, musyawarah dilakukan di antara para menteri, para pemimpin, dan para pemimpin militer.
Pada perkembangan selanjutnya, para ahli ilmu islam mulai memilah-milah hal-hal yang berkaitan dengan musyawarah, yaitu lembaga musyawarah (majlis al syura); anggota lembaga musyawarah (ahl a-syura); dan kewajiban anggota musyawarah (wajibah ahl a-syura).
Keberadaan lembaga musyawarah sebagai institusi tempat bernaung wakil-wakil rakyat dalam suatu pemerintahan sangatlah penting. Alasannya adalah sebagai berikut:
1.      setiap masalah yang menyangkut hal-hal yamng behubungan dengan kenegaraan dan agama tidak bisa diserahkan penyelesaiannya kepada seluruh warga tetapi hanya bisa diserahkan kepada kelompok tertentu yang mengambarkan suatu ummat.
2.      warga masyarakat secara keseluruhan mempunyai tingkat kecakapan dan keahlian yang berbeda-beda. Oleh karena itu, mereka yang mempunyai kecakapan inilah yang duduk dilembaga musyawarah yang mampu menyelesaikan keragaman persoalan.
3.      tidak mungkin seluruh warga masyarakat dilibatkan secara aktif dan terus menerus menangani segala urusan.
4.      pelaksanaan al-amr bi al ma’ruf wa al-nahi munkar memerlukan lembaga pengatur yang jelas agar kemaslahatan seluruh warga dapat diraih.
Anggota lembaga musyawarah terkadang disebut juga ahl al-hall wa al aqd atau ahl al syaukah. Menurut sebagian pendapat, mereka adalah para ulama’, cerdik pandai, yang mampu berijtihad dan memiliki sifat-sifat adil.
Menurut para pengikut iama syafi’I, jumlah anggota musyawarah itu sebanyak 40 orang, sesuai batas minimal kebolehan melaksanakan shalat jumat. Menurut Abu Ali Muhammad jumlah anggota lembaga musyawarah minimla 5 orang. Menurut ualama kufah minimal 3 orang; dan salah seorang dari mereka menjadi pemimpin. Batasan ini menurut mereka sesuai dengan jumlah minimal jama’ shalat. Sedangkan menurut Sulaiman bin Jarir dan sebagian Mu’tazilah minimal dua orang.berbeda dengan pendapat para ulama yang disebutkan diatas, menurut mayoritas (jumhur) ulama, batasan jumlah anggota lembaga musyawarah tidaklah mutlak. Ia sangat bergantung pada situasi dan kondisi tepat lembaga itu berada. Malahan menurut sebagian para ahli, al Quran sendiri tidak membatasi jumlah anggota lembaga itu secara pasti. Ia hanya mengisyaratkan pentingnya musyawarah.
Adapun syrat-syarat yang harus dimiliki oleh lembaga anggota musyawarah, di antaranya adalah beragama islam dan bertaqwa, berilmu, beraqal, berkemampuan, mampu memberikan masukan dan nasihat, dan mempunyai sifat kasih sayang.
Musyawarah seperti yang dipaparkan di muka merupakan wahana yang ditampilkan oleh alQuran untuk amnesia guna memenuhi kebutuhan dan menyelesaikan persoalan hidupnya. Ia merupakan bentuk tolong menolong antar sesama manusia baik sebagai individu maupun warga masyarakat.
Tolong menolong terkait erat dengan teori saling bergantung,. Menurut teori ini, kebergantungan yang dimiliki manusia menunjukkan sifat kefakiran manusia itu sendiri. Kefakiran melahirkan kebutuhan, baik berupa materi maupun imateri. Sedangkan Louis A. Allen menyebutnya sebagai kebutuhan yang bersifat biologis dan psikologis. Menurut Peterson dan plewman, kebutuhan manusia itu mencakup kebutuhan hidup, kebutuhan kepemilikan atas sesuatu, dan kebutuhan untuk diakui.adapun menurut al-Ghazali, kebutuhan itu mencakup kebutuhan berketurunan, kebutuhan mempersiapkan kebutuhan fisik, dan kebutuhan akan perlindungan dan keamanan.
Secara individual manusia, manusia tidak akan mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhannya itu dengan baik. Pemenuhan kebutuhan itu menghendaki adanya kerjasama yang harmonis antara yang satu dengan yang lainnya atau antara satu masyarakat dan masyarakat lainnya pula. Oleh olong menolong merupkan sesuatu yang secara mutlak perlu direalisasikan dalam kehidupan manusia.
Menurut al Quran persoalan-persoalan yang termasuk wilayah tolong menolong adalah ketakwaan dan kebaikan. Tolong menolong tidak boleh keluar dari koridor keduanya. Jika menyimpang dari keduanya bukan kebaikan yang dihasilkan yaitu keburukan dan kerusakan. Dalam kaitan ini Allah berfirman: “dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa; dan jangan tolong menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah sesunnguhnya Allah amat berat siksanya.” (QS. Al-maidah :2)

D. Hubungan Silaturahmi
           
Secara naluri manusia sebagai makhluk bermasyarakat, memerlukan komunikasi yang mesra dengan sesamanya. Komunikasi itu merupakan proses awal terjadinya kerjasama. Dalam istilah agama islam, komunikasi lebih popular dengan istilah silaturahmi.
Silaturahmi berasal dari bahasa Arab yang artinya hubungan keluarga yang bertalian darah. Dari arti itu, lalu beralih ke arti lain, yaitu menghubungkan sesuatu yang memungkinkan terjadinya kebaikan serta menolak sesuatu yang menimbulkan keburukan dalam batas kemampuan.
Cakupan silaturahmi itu begitu luas ia tidak hanya menyangkut keluarga yang bertalian darah, tetapi juga hubungan antara sesama manusia dan hubungan manusia dengan alam sekitarnya, dengan demikian, silaturahmi itu ada bermacam-macam: pertama, silaturahmi dengan diri sendiri; kedua, silaturahmi dengan sesama manusia; ketiga,silaturahmi dengan yang seagama; keempat, silaturahmi denganalam sekitar.
Adapun tingkatan-tingkatan silaturahmi sebagai berikut.
Pertma, berjabatan tangan. Tingkatan ini membawa manusia kepada sifat lapang dada yang lahir dari sifat pemaaf.
Kedua. Saling memberi nasihat. Nasihat diarahkan pada perwujudan kebaikan dan penghilangan kemaksiatan demi terbianaya kehidupan yang aman dan sejahtera. Tingkatan ini menciptakan timbulnya suasana kritik yang sehat dalam kehidupan masyrakat sehinnga mereka tidak phobi dan anti terhadap kritik. Kritikan dijadikan sebagai saran dan masukan yang berharga menuju kemaslahatan.
Ketiga,saling bekerja sama dan tolong menolong. Silaturahmi tingkat ini dilaksanakan setelah melalui tahapan-tahapan silaturahmi sebelumnya. Ia memungkinkan terjadinya dialog antara sesama manusia dalam rangka pemecahan berbagai persoalan kehidupan. Proses dialog akan melahirkan sikap harga menghargai dan hormat menghormati yang pada gilirannya akan melahirkan suasan demokratis.
Keempat, menyuruh berbuat baik dan melarang berbuat mungkar, dalam alQuran Allah berfirman: “dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat ynag menyeru pada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung.” ?Ali Imran: 104)
Adapun manfaat atu kebaikan silaturahmi dalah seperti digambarkan dalam hadits nabi dari Abu Hurairah dan dikeluarkan oleh al-Bukhari yang dikutip oleh Muhammad bin ismail al-Kahlani(t.th: 160)
“ dari Abu Hurairah ia berkata barang siapa yag ingi diluaskan rezekinya dan dipanjangkan umurnya hendaklah menghubungkan tali kekeluargaan.” (H.R bukhari)
Pengertian luas rezeki dalam hadits diatas adalah bahwa rezeki yang diterima itu menimbulkan berkah, baik bagi diri dan keluarganya maupun bagi manusia dan alam sekitarnya. Panjang umur, menurut sebagian pendapat mempunyai arti kiasan yang maksudnya ialah umurnya itu sarat makna dan nilai. Pendapat lain mengatakan bahwa panjang umur mempunyai arti yang sesungguhnya yaitu umurnya ditambah sesuai dengan kehendak dan kemahakuasaan Allah.
Keburukan tidak bersilaturahmi atau memutuskan bersilaturahmi adalh tertutupnya pintu surga. Dengan kata lain orang yang memutuskan tali silaturahmi tidak akan memasuki surga kebahagiaan, baik kebahagiaan di dunia maupun kebahagiaan di akhirat nabi Muhammad bersabda:
“tidak akan masuk ke surga orang yang memutuskan tali silaturahmi.” (Ibnu Hajar al-Atsqalani, t.th: 330)















 BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari pembahasan makalah tentang pengantar study islam, dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut:
1.      Keluarga muslim adalah keluarga yang terikat dengan norma-norma islam dan berusaha menjalankan fungsi keluarga sesuai norma-norma tersebut.
2.      Musyawarah seperti yang dipaparkan di muka merupakan wahana yang ditampilkan oleh alQuran untuk amnesia guna memenuhi kebutuhan dan menyelesaikan persoalan hidupnya. Ia merupakan bentuk tolong menolong antar sesama manusia baik sebagai individu maupun warga masyarakat.
3.      Cakupan silaturahmi itu begitu luas ia tidak hanya menyangkut keluarga yang bertalian darah, tetapi juga hubungan antara sesama manusia dan hubungan manusia dengan alam sekitarnya, dengan demikian, silaturahmi itu ada bermacam-macam: pertama, silaturahmi dengan diri sendiri; kedua, silaturahmi dengan sesama manusia; ketiga,silaturahmi dengan yang seagama; keempat, silaturahmi denganalam sekitar.

















[1] 1 Atang ABD Hakim, Jaih Mubarok, Metodologi Studi Islam, (Bandung: Remaja Rosdakarya , 1999), Hal. 213

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH TEORI KEPEMIMPINAN

  TEORI KEPEMIMPINAN Makalah diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah PSIKOLOGI MANAJEMEN ...