ISLAM KELUARGA DAN
MASYARAKAT, KELUARGA SEBAGAI PONDASI MASYARAKAT, MUSYAWARAH , TOLONG MENOLONG
DAN SILATURAHMI
Makalah diajukan untuk memenuhi tugas
mata kuliah
PENGANTAR STUDI ISLAM

KATA PENGANTAR
Puji dan
syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya
penulis dapat menyusun makalah ini.
Makalah ini
berjudul “Membangun
Masyarakat Madani ” yang
disusun untuk memenuhi salah satu tugas akhir mata kuliah Kewarganegaraan.
Penulis
sudah berusaha menyusun makalah ini sebaik mungkin, akan tetapi
penulis menyadari kesalahan dan kealfaan, makalah ini
masih jauh dari kesempurnaan. Namun berkat arahan, bimbingan, dan bantuan dari
berbagai pihak sehingga makalah ini dapat diselesaikan. Oleh karena
itu, pada kesempatan ini penulis menyampaikan terima kasih kepada semua pihak
yang telah memberikan arahan dan bimbingan.
Semoga makalah
ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya, danbagi pembaca umumnya.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
........................................................................... i
DAFTAR ISI
..................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
............................................................................ 1
B. Rumusan Masalah
...................................................................... 2
C. Tujuan dan Manfaat
.................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Keluarga
dan Masyarakat ………………………...................... 3
B. Musyawarah,
Tolong menolong dan Silaturahmi …..……........ 7
BAB III PENUTUPAN
A. KESIMPULAN
......................................................................... 15
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Keluarga merupakan bagian terkecil dalam suatu
masyarakat, yang terdiri dari ayah, ibu dan anak-anak. Meskipun demikian ada
juga keluarga yang hanya terdiri dari ayah dan ibu dalam sebuah rumah tangga.
Keluarga dapat diartikan sebagai kelompok sosial yang merupakan produk dari
adanya ikatan-ikatan kekerabatan yang mengikat satu individu dengan yang
lainnya.
Dengan pengertian ini keluarga berarti merupakan unit
sosial terkecil dalam masyarakat. Keluarga dapat diklasifikasikan dalam dua
kategori, yaitu keluarga luas atau keluarga besar yang disebut dengan al-‘ailah,
dan keluarga inti atau keluarga kecil yang disebut dengan istilah al-usrah.
Al-‘ailah dimaknai sebagai lembaga tempat hidup bersama dengan situasi
yang berbeda-beda, tapi di bawah satu formasi keluarga, yang di dalamnya
terbentuk sebuah ikatan bersama. Sedangkan al-usrah adalah kelompok
sosial yang terdiri dari suami, istri dan anak-anak yang belum menikah.
2.
Rumusan
Masalah
a. Apa itu Keluarga dan Masyarakat ?
b. Apa itu Musyawarah, Tolong menolong dan Silaturahmi ?
3.
Tujuan
Penulisan
a.
Untuk memenuhi
tugas mata kuliah Pengantar Study Islam.
b.
Untuk mengetahui Islam, keluarga, masyarakat, keluarga, sebagai pondasi
masyarakat. Musyawarahdan tolong menolong dan silaturahmi.
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Keluarga sebagai pondasi Masyarakat
1. Pengertian Keluarga
a) Menurut
Anton Meolino, keluarga (Arab: al-usrah, Inggris: family) adalah satuan
kekerabatan yang sangat mendasar di masyarakat yang terdiri atas ibu, bapak,
dan anak. Sedangkan Hasan Ayub menjelaskan bahwa keluarga adalah suatu kumpulan
manusia dalam kelompok kecil yang terdiri atas suami, istri, dan anak-anak.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa keluarga merupakan organisasi terkecil
dari suatu masyarakat terus berkembang, baik secara horizontal maupun vertical
menjadi suku dan bangsa.[1]
b) Keluarga
muslim adalah keluarga yang terikat dengan norma-norma islam dan berusaha
menjalankan fungsi keluarga sesuai norma-norma tersebut.
2. Fungsi Keluarga
a. Fungsi
Ekonomis
Fungsi ekonomis disini merupakan pencarian
nafkah, perencanaan dan pembelanjaannya, pelaksanaannya dilakukan oleh dan
untuk semua anggota keluarga, sehingga akan menambah saling mengerti,
solidaritas dan tanggung jawab bersama.
b. Fungsi
Sosialisasi
Fungsi sosial disini merupakan dimana anak
mempelajari pola-pola tingkah laku, sikap, keyakinan serta nilai-nilai dalam
masyarakat dalam rangka pengembangan kepribadiannya. Keluarga mempunyai
kedudukan sebagai penghubung antara anak dengan kehidupan sosial dan norma-norma
sosial meliputi penerangan, penyaringan, dan penafsiran kedalam bahasa yang
dimengerti anak.
c. Fungsi
Edukatif
Fungsi edukatif disini merupakan lingkungan
pendidikan yang pertama bagi anak, orang tua mengarahkan pada
perbuatan-perbuatan yang mendidik.
d. Fungsi
Protektif
Fungsi protektif disini merupakan penekanan
atau lebih menitik beratkan kepada rasa aman dan terlindungi, apabila anak
merasa aman dan terlindungi, barulah anak dapat bebas melakukan penjajagan
terhadap lingkungan.
e. Fungsi
Religius
Fungsi religius disini keluarga berkewajiban
memperkenalkan dan mengajak anak, serta keluarga pada kehidupan beragama,
sesuai dengan keyakinan keluarga tersebut.
f. Fugsi
Rekreatif
Fungsi rekreatif disini merupakan suasana
keluarga yang tentram dan damai diperlukan guna mengembalikan tenaga yang telah
dikeluarkan dalam kehidupan sehari-hari.
B.
Keluarga Sakinah Pilar Masyarakat Madani
1) Konsep
Masyarakat Madani
a) Menurut M. Hasyim Hanan, masyarakat
Madani adalah masyarakat yang selalu memelihara perilaku yang bradab, sopan
santun, berbudaya tinggi, baik dalam menghadapi sesama manusia atau alam
lainnya.
b) Menurut Nurcholis Madjid, masyarakat
Madani adalah suatu tatanan masyarakat yang mengedepankan toleransi demokrasi
dan keberadaban serta menghargai akan adanya pluralisme (kemajemukan).
c) Sedangkan menurut AW. Munawir,
masyarakat Madani berasal dari Bahasa Arab Madaniy
yang berakar dari kata Madana, yang
artinya mendiami, tinggal, atau membangun). Istilah ini kemudian berkembang
menjadi Madaniy, yang artinya beradab
orang kota, orang sipil.
2) Keluarga
Sakinah dan Masyarakat Madani
Dengan mencermati hakekat Msyarakat Madani,
maka pilar utamanya adalah terciptanya keluarga-keluarga Sakinah, yakni dengan
berfungsinya fakta : Ekonomi, sosial edukatif, protektif, religius, dan
rekreatif bagi setiap warga.
Sebagian dari para ahli telah mencoba
mengklasifikasikan masyarakat berdasarkan ciri-ciri tertentu. Endang Saifuddin
Anshari, dengan menggunakan paradigma al-qur`an, mengelompokkan masyarakat
menjadi 10 macam, yaitu:
a. Masyarakat muttaqun; yaitu masyarakat yang takut dan cinta serta hormat kepada
Allah Swt, melaksanakan segala perintahnya serta menjauhi segala larangannya.
Mereka juga berhati-hati dan waspada menjaga diri dari segala perbuatan agar
tidak terperosok kepada kenistaan.
b. Masyarakat mukmin; yaitu masyarakat
yang beriman kepada Allah yang dinyatakan dengan pengikraran secara lisan yang
bertolak dari hati atau kalbu, kemudian diwujudkan dalam amal perbuatan.
c. Masyarakat muslim; yaitu
masyarakat yang pasrah kepada ketentuan Allah dengan penuh keiklasan dan
kesadaran.
d. Masyarakat muhsin; yaitu masyarakat
yang selalu berbuat baik dan beribadah kepada Allah. Mereka selalu berkarya
seolah-olah akan hidup sepanjang masa.
e. Masyarakat kafir; yaitu
masyarakat yang mengingkari dan menolak kebenaran Allah.
f. Masyarakat musyrik; yaitu
masyarakat yang menyekutukan Allah Swt, karena menganggap ada Tuhan lain selain
Allah, menganggap Allah itu punya anak dan orang tua, serta menjadikan Allah
sebagai tujuan akhir hidupnya.
g. Masyarakat munafik; yaitu masyarakat
yang bermuka dua dengan tanda-tanda suka berbuat dusta, tidak menepati janji,
dan suka berkhianat.
h. Masyarakat fasik; yaitu masyarakat yang
suka berbuat kerusakan dengan cara melanggar batas-batas ketentuan Tuhan
i. Masyarakat zalim; yaitu
masyarakat yang suka menganiaya termasuk terhadap dirinya. Masyarakat ini juga
biasa menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya atau tidak berlaku adil dan
mempergunakan hukum tidak secara adil.
j. Masyarakat mutraf; yaitu masyarakat yang tidak
mensyukuri nikmat dan anugerah Allah Swt.
C. Musyawarah dan
Tolong Menolong
Manusia
sering disebut makhluk social, makhluk ekonomi, makhluk aktualisasi diri dan
makhluk yang berbicara atau makhluk berpikir. Penyebutan itu sangat bergantung
pada berbagai disiplin ilmu yang dipergunakan untuk mengupas makna dan hakikat
manusia. Oleh karena itu, the right assumption of the man on the right
place. Sebagai makhluk social, manusia adalah makluk bermasyarakat yang
senang berkumpul dan berkelompok; satu sama lainnya saling membutuhkan. Ia
bukan makhluk individual.
Sebagai
makhluk ekonomi, manusia bertujuan mencari kenikmatan sebesar-besarnya dan
menjahui ketidaknyamana sebisa mungkin. Dari sisi ini manusia adalah makhluk
hedonis yang serakah.
Manusia
yang mempunyai aneka ragam sebutan pada prinsipnya adalah makhluk yang saling
bergantung pada sesamanya, baik yang menyangkut sandang, pangan,
papan,keselamatan diri dan harta, harga diri, potensi untuk berkembang maupuun
kasih sayang, disamping kebergantungan dibidang politik,ekonomi, budaya, dan
hukum. Kebergantungan itu menunjukkan bahwa manusia saling membutuhkan dalam banyak
aspek, guna memenuhi hasrat dan kebutuhan hidupnya masing-masing. Kebutuhan itu
satu sama lain kadang saling bertentangan; kalau tidak diatur dalam suatu
kaidah atau norma yang jelas, itu bisa menimbulkan kekacauan karena
masing-masing berusaha sebisa mungkin memenuhi obsesi hidupnya. Norma tersebut
adalah mekanisme pengendalian social yang dilakukan untuk melaksanakan proses
yang direncanakan atau yang tidak direncanakan untuk mendidik, mengajak, atau
bahkan memaksa individu atau masyarakat agar dapat menyesuaikan diri dengan
kaidah-kaidah dan nilai-nilai kehidupan. Salah satu kaidah yang dapat
dipergunakan untuk mengatur masyarakat ialah musyawarah.
Pada
masa khulafaur rasyidin musyawarah dilakukan seperti pada masa Nabi SAW. Mereka
menempuh dua bentuk musyawarah; musyawarah yang sifatnya umum dan musywarah
khusus. Musywarah yang pertama diikuti oleh sejumlah besar sahabat untuk
menyelesaikan masalah yang beraneka ragam. Sedangkan musyawarah bentuk kedua
diikuti oleh para sahabat terkenal yang memiliki wawasan dan ketajaman berpikir
untuk menentukan model-model yang akan dijadikan pedoman dalam rangka memajukan
Negara. musyawarah bentuk kedua pernah dilaksanakan oleh khalifah Abu Bakar al
shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib.
Selepas
masa khulafaur rasyidin ummat islam memasuki era dinasti, seperti dinasti
Umayah dan dinasti Abbasiyah. Pada masa kedua dinasti ini, musyawarah dilakukan
di antara para menteri, para pemimpin, dan para pemimpin militer.
Pada
perkembangan selanjutnya, para ahli ilmu islam mulai memilah-milah hal-hal yang
berkaitan dengan musyawarah, yaitu lembaga musyawarah (majlis al syura);
anggota lembaga musyawarah (ahl a-syura); dan kewajiban anggota
musyawarah (wajibah ahl a-syura).
Keberadaan
lembaga musyawarah sebagai institusi tempat bernaung wakil-wakil rakyat dalam
suatu pemerintahan sangatlah penting. Alasannya adalah sebagai berikut:
1.
setiap masalah yang menyangkut hal-hal yamng behubungan dengan kenegaraan
dan agama tidak bisa diserahkan penyelesaiannya kepada seluruh warga tetapi
hanya bisa diserahkan kepada kelompok tertentu yang mengambarkan suatu ummat.
2.
warga masyarakat secara keseluruhan mempunyai tingkat kecakapan dan
keahlian yang berbeda-beda. Oleh karena itu, mereka yang mempunyai kecakapan
inilah yang duduk dilembaga musyawarah yang mampu menyelesaikan keragaman
persoalan.
3.
tidak mungkin seluruh warga masyarakat dilibatkan secara aktif dan terus
menerus menangani segala urusan.
4.
pelaksanaan al-amr bi al ma’ruf wa al-nahi munkar memerlukan lembaga
pengatur yang jelas agar kemaslahatan seluruh warga dapat diraih.
Anggota
lembaga musyawarah terkadang disebut juga ahl al-hall wa al aqd atau
ahl al syaukah. Menurut sebagian pendapat, mereka adalah para ulama’,
cerdik pandai, yang mampu berijtihad dan memiliki sifat-sifat adil.
Menurut
para pengikut iama syafi’I, jumlah anggota musyawarah itu sebanyak 40 orang,
sesuai batas minimal kebolehan melaksanakan shalat jumat. Menurut Abu Ali
Muhammad jumlah anggota lembaga musyawarah minimla 5 orang. Menurut ualama
kufah minimal 3 orang; dan salah seorang dari mereka menjadi pemimpin. Batasan
ini menurut mereka sesuai dengan jumlah minimal jama’ shalat. Sedangkan menurut
Sulaiman bin Jarir dan sebagian Mu’tazilah minimal dua orang.berbeda dengan
pendapat para ulama yang disebutkan diatas, menurut mayoritas (jumhur)
ulama, batasan jumlah anggota lembaga musyawarah tidaklah mutlak. Ia sangat
bergantung pada situasi dan kondisi tepat lembaga itu berada. Malahan menurut
sebagian para ahli, al Quran sendiri tidak membatasi jumlah anggota lembaga itu
secara pasti. Ia hanya mengisyaratkan pentingnya musyawarah.
Adapun
syrat-syarat yang harus dimiliki oleh lembaga anggota musyawarah, di antaranya
adalah beragama islam dan bertaqwa, berilmu, beraqal, berkemampuan, mampu
memberikan masukan dan nasihat, dan mempunyai sifat kasih sayang.
Musyawarah
seperti yang dipaparkan di muka merupakan wahana yang ditampilkan oleh alQuran
untuk amnesia guna memenuhi kebutuhan dan menyelesaikan persoalan hidupnya. Ia
merupakan bentuk tolong menolong antar sesama manusia baik sebagai individu
maupun warga masyarakat.
Tolong
menolong terkait erat dengan teori saling bergantung,. Menurut teori ini,
kebergantungan yang dimiliki manusia menunjukkan sifat kefakiran manusia itu
sendiri. Kefakiran melahirkan kebutuhan, baik berupa materi maupun imateri.
Sedangkan Louis A. Allen menyebutnya sebagai kebutuhan yang bersifat biologis
dan psikologis. Menurut Peterson dan plewman, kebutuhan manusia itu mencakup
kebutuhan hidup, kebutuhan kepemilikan atas sesuatu, dan kebutuhan untuk
diakui.adapun menurut al-Ghazali, kebutuhan itu mencakup kebutuhan
berketurunan, kebutuhan mempersiapkan kebutuhan fisik, dan kebutuhan akan
perlindungan dan keamanan.
Secara
individual manusia, manusia tidak akan mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhannya
itu dengan baik. Pemenuhan kebutuhan itu menghendaki adanya kerjasama yang
harmonis antara yang satu dengan yang lainnya atau antara satu masyarakat dan
masyarakat lainnya pula. Oleh olong menolong merupkan sesuatu yang secara
mutlak perlu direalisasikan dalam kehidupan manusia.
Menurut
al Quran persoalan-persoalan yang termasuk wilayah tolong menolong adalah
ketakwaan dan kebaikan. Tolong menolong tidak boleh keluar dari koridor
keduanya. Jika menyimpang dari keduanya bukan kebaikan yang dihasilkan yaitu
keburukan dan kerusakan. Dalam kaitan ini Allah berfirman: “dan tolong
menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa; dan jangan tolong menolong dalam
perbuatan dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah sesunnguhnya
Allah amat berat siksanya.” (QS. Al-maidah :2)
D. Hubungan
Silaturahmi
Secara
naluri manusia sebagai makhluk bermasyarakat, memerlukan komunikasi yang mesra
dengan sesamanya. Komunikasi itu merupakan proses awal terjadinya kerjasama.
Dalam istilah agama islam, komunikasi lebih popular dengan istilah silaturahmi.
Silaturahmi
berasal dari bahasa Arab yang artinya hubungan keluarga yang bertalian darah.
Dari arti itu, lalu beralih ke arti lain, yaitu menghubungkan sesuatu yang
memungkinkan terjadinya kebaikan serta menolak sesuatu yang menimbulkan
keburukan dalam batas kemampuan.
Cakupan
silaturahmi itu begitu luas ia tidak hanya menyangkut keluarga yang bertalian
darah, tetapi juga hubungan antara sesama manusia dan hubungan manusia dengan
alam sekitarnya, dengan demikian, silaturahmi itu ada bermacam-macam: pertama,
silaturahmi dengan diri sendiri; kedua, silaturahmi dengan sesama
manusia; ketiga,silaturahmi dengan yang seagama; keempat,
silaturahmi denganalam sekitar.
Adapun tingkatan-tingkatan silaturahmi sebagai
berikut.
Pertma, berjabatan tangan.
Tingkatan ini membawa manusia kepada sifat lapang dada yang lahir dari sifat
pemaaf.
Kedua. Saling memberi nasihat.
Nasihat diarahkan pada perwujudan kebaikan dan penghilangan kemaksiatan demi
terbianaya kehidupan yang aman dan sejahtera. Tingkatan ini menciptakan
timbulnya suasana kritik yang sehat dalam kehidupan masyrakat sehinnga mereka
tidak phobi dan anti terhadap kritik. Kritikan dijadikan sebagai saran
dan masukan yang berharga menuju kemaslahatan.
Ketiga,saling bekerja sama dan
tolong menolong. Silaturahmi tingkat ini dilaksanakan setelah melalui
tahapan-tahapan silaturahmi sebelumnya. Ia memungkinkan terjadinya dialog
antara sesama manusia dalam rangka pemecahan berbagai persoalan kehidupan.
Proses dialog akan melahirkan sikap harga menghargai dan hormat menghormati
yang pada gilirannya akan melahirkan suasan demokratis.
Keempat, menyuruh berbuat baik dan
melarang berbuat mungkar, dalam alQuran Allah berfirman: “dan hendaklah ada
di antara kamu segolongan umat ynag menyeru pada kebajikan, menyuruh kepada
yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang
beruntung.” ?Ali Imran: 104)
Adapun
manfaat atu kebaikan silaturahmi dalah seperti digambarkan dalam hadits nabi
dari Abu Hurairah dan dikeluarkan oleh al-Bukhari yang dikutip oleh Muhammad
bin ismail al-Kahlani(t.th: 160)
“
dari Abu Hurairah ia berkata barang siapa yag ingi diluaskan rezekinya dan
dipanjangkan umurnya hendaklah menghubungkan tali kekeluargaan.” (H.R bukhari)
Pengertian
luas rezeki dalam hadits diatas adalah bahwa rezeki yang diterima itu
menimbulkan berkah, baik bagi diri dan keluarganya maupun bagi manusia dan alam
sekitarnya. Panjang umur, menurut sebagian pendapat mempunyai arti kiasan yang
maksudnya ialah umurnya itu sarat makna dan nilai. Pendapat lain mengatakan
bahwa panjang umur mempunyai arti yang sesungguhnya yaitu umurnya ditambah
sesuai dengan kehendak dan kemahakuasaan Allah.
Keburukan
tidak bersilaturahmi atau memutuskan bersilaturahmi adalh tertutupnya pintu
surga. Dengan kata lain orang yang memutuskan tali silaturahmi tidak akan
memasuki surga kebahagiaan, baik kebahagiaan di dunia maupun kebahagiaan di
akhirat nabi Muhammad bersabda:
“tidak
akan masuk ke surga orang yang memutuskan tali silaturahmi.” (Ibnu Hajar al-Atsqalani,
t.th: 330)
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
pembahasan makalah tentang pengantar
study islam, dapat di tarik kesimpulan sebagai
berikut:
1.
Keluarga muslim
adalah keluarga yang terikat dengan norma-norma islam dan berusaha menjalankan
fungsi keluarga sesuai norma-norma tersebut.
2.
Musyawarah seperti yang dipaparkan di muka merupakan wahana yang
ditampilkan oleh alQuran untuk amnesia guna memenuhi kebutuhan dan
menyelesaikan persoalan hidupnya. Ia merupakan bentuk tolong menolong antar
sesama manusia baik sebagai individu maupun warga masyarakat.
3.
Cakupan silaturahmi itu begitu luas ia tidak hanya menyangkut keluarga
yang bertalian darah, tetapi juga hubungan antara sesama manusia dan hubungan
manusia dengan alam sekitarnya, dengan demikian, silaturahmi itu ada
bermacam-macam: pertama, silaturahmi dengan diri sendiri; kedua,
silaturahmi dengan sesama manusia; ketiga,silaturahmi dengan yang
seagama; keempat, silaturahmi denganalam sekitar.
[1] 1 Atang ABD Hakim, Jaih Mubarok, Metodologi Studi Islam,
(Bandung: Remaja Rosdakarya , 1999), Hal. 213
Tidak ada komentar:
Posting Komentar